Connect with us

Breaking News

Menteri Keuangan Beri Penghargaan ke Sejumlah Pendukung Reformasi Perpajakan

Aprilia Hariani K

Published

on

Foto: Rivan Fajri dan Dok. DJP

Majalahpajak.net, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan kontribusi untuk mendukung reformasi perpajakan. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Sri Mulyani menuturkan, pemerintah tidak mungkin membangun sistem perpajakan yang baik tanpa dukungan para stakeholders, baik yang mewakili pengusaha, lembaga internasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bank Indonesia (BI).

“Semuanya memberikan kontribusi penting. Insyaallah tahun ini (penerimaan pajak) akan melewati target lagi, tapi kita enggak jemawa,” ungkap Sri Mulyani di acara perayaan Hari Pajak, yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (19/7).

Sementara itu, Suryo Utomo bilang, “Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam reformasi perpajakan.”

Seperti diketahui, saat ini DJP tengah menjalankan Reformasi Perpajakan Jilid III yang berfokus pada lima hal, meliputi bidang organisasi; sumber daya manusia (SDM); teknologi informasi dan basis data; proses bisnis; serta peraturan perundang-undangan. Misalnya, dalam hal teknologi informasi dan basis data, DJP sedang membangun Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax yang nantinya mengintegrasikan seluruh proses bisnis dan data. Core tax akan menjadi rumah baru bagi seluruh data yang telah dan akan tersedia. Core tax menampung 2,7 miliar data ILAP, data-data traksaksional dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), data automatic exchange of information (AEOI) dari pelbagai negara dan data perbankan maupun pemerintah daerah. Kemudian, pada pilar peraturan perundang-undangan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengamanahkan penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak karbon, dan sebagainya.

Baca Juga: Menjaga Momentum Reformasi Perpajakan 

Ada beberapa kategori penghargaan yang diberikan. Pertama, Kategori Pemangku Kepentingan yang Memberikan Dukungan Secara Tugas dan Fungsi kepada DJP, diberikan kepada:

  1. Polisi Republik Indonesia (Polri).
  2. Kejaksaan Agung (Kejagung).
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  4. PPATK
  5. Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
  7. Kementerian Investasi (Kemenves)/Badan Koordinasi dan Penaman Modal (BKPM),

Kedua, Kategori ILAP Terbaik diberikan kepada:

  1. Ditjen Administrasi Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
  3. Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
  4. OJK
  5. BI
  6. Bapenda DKI Jakarta.

Ketiga, Kategori Penghargaan Reformasi Perpajakan Bidang Sumber Daya Manusia (Capacity Building) diberikan untuk:

  1. World Bank.
  2. Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ).
  3. Australlian Tax Office (ATO).
  4. Asian Development Bank (ADB).
  5. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
  6. National Tax Service of Korea (NTS).
  7. National Tax Agency (NTA) Jepang.
  8. Japan International Cooperation Agency (JICA).
  9. International Monetary Fund (IMF).

Keempat, Kategori Bidang Informasi Dan Teknologi diberikan kepada:

  1. Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia.
  2. Australia Indonesia Partnership for Economic Development (PROSPERA).
  3. Agence Francaise de Developpement (AFD).
  4. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
  5. Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

 

Kelima, penghargaan Kategori Bidang Regulasi dipersembahkan kepada:

  1. International Belasting Documentatie Bureau (IBFD).
  2. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
  3. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
  4. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

 

Kepada Majalah Pajak, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan memaknai penghargaan ini sebagai salah satu pemantik bagi IKPI untuk terus berperan aktif memberi masukan kepada DJP, khususnya terkait regulasi.

“Karena kami tidak hanya sekadar followers melainkan juga memberikan masukan dan kritik yang konstruktif untuk perbaikan regulasi. Pada penyusunan UU HPP, UU tentang Cipta Kerja. Kita ada forum group discussion, kemudian ketika kami diundang, pemerintah minta masukan kepada kami. Masukan kami direkam untuk kemudian dianalisis dan diimplementasikan,” ungkap Ruston yang ditemui usai pemberian penghargaan.

Baca Juga: Soal Minat dan Keberanian

Pada saat penyelenggaraan PPS, IKPI secara masif menyosialisasikannya kepada Wajib Pajak.

“Hasilnya luar biasa, Rp 61 triliun (Pajak Penghasilan/PPh yang dihimpun dari PPS). Saya pastikan IKPI sangat berperan, karena kita 6 ribu (anggota IKPI) memberi edukasi, membawa klien kita, satu klien (per satu anggota) saja berapa banyak?. Seminggu sebelum PPS selesai, kita masih laksanakan sosialisasi yang dihadiri oleh lebih dari tiga ribu orang. Maka, penghargaan ini menjadi semangat bagi IKPI agar bisa lebih berperan dalam reformasi perpajakan,” ungkap Ruston.

Saat ini IKPI tengah mengajukan beberapa usulan terkait beberapa kebijakan, diantaranya perihal konsensus pajak minimum global 15 persen dan kepastian hukum mengenai joint operation.  

“Kami tidak setuju dengan pajak minimum global karena penerapannya belum tentu cocok untuk kita, mungkin itu cocok di luar negeri. Karena Indonesia juga pernah menerapkan PPh final, jadi saya kira (pajak minimum global) tidak sesuai konsep pemajakan asas keadilan. Karena yang adil itu kalau untung bayar (pajak), kalau rugi enggak bayar. Kalau pajak minimum global mau untung mau rugi, ya harus bayar,” ujar Ruston.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Shinta Kamdani. Ia berterima kasih kepada DJP atas penghargaan yang diberikan. Sejatinya, upaya reformasi perpajakan dilakukan bersama-sama, baik dari sisi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga pelaku usaha.

Baca Juga: KADIN Usulkan Pengungkapan Aset Sukarela

“Semoga upaya kita melakukan reformasi perpajakan ke depannya bisa berjalan lebih baik. Sejauh ini antara DJP dengan kami sudah baik sekali, baik KADIN Indonesia maupun APINDO sudah menjalin hubungan yang sangat baik. Kita menjalin hubungan yang sangat strategis dengan DJP. Keterbukaan komunikasi mereka (DJP) selalu mengajak kami bersama-sama menyampaikan (pandangan) objektif, kebijakan-kebijakan, termasuk UU HPP,” ungkap Shinta kepada Majalah Pajak.

Breaking News

Pererat Silaturahmi Antar Anggota, IKPI Gelar Halal Bihalal Nasional 2024

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Heru Yulianto

Untuk kian mempererat tali silaturahmi antar anggota, Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar acara Halal Bihalal Nasional 2024 yang mengangkat tema “Perkuat Silaturahmi dengan Semangat Kebersamaan dan Kekeluargaan” di Gedung IKPI, Jakarta, pada Jumat (17/05).

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengungkapkan, acara tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar pengurus pusat, daerah, dan cabang.

“Itu sangat penting di organisasi seperti IKPI yang beranggota sekitar 6500 orang, sehingga semua harus mendukung untuk kemajuan organisasi, itu inti dari acara hari ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, momentum kali ini dapat digunakan juga sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas dan profesionalitas seluruh anggota.

“Asosiasi harus memiliki hubungan baik antar-anggota IKPI akan terlihat lebih profesional dan sebagai intermediaries, semakin dipercaya oleh masyarakat yang dibantu dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Ruston juga menyampaikan bahwa pada Agustus mendatang akan dilaksanakan agenda penting 5 tahunan yaitu Kongres IKPI di Bali. Dimana kongres tersebut merupakan kongres ke-12 sejak IKPI didirikan tahun 1965.

“Pada kongres tersebut akan dibahas pengesahan perubahan AD/ART, kode etik dan standar profesi. Lalu, pertanggungjawaban pengurus periode 2019-2024. Dan terakhir puncaknya adalah kongres ini akan memilih beberapa posisi ketua dan wakil ketua umum, dan pengawas untuk periode 2024-2029,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi A Tjandra mengatakan bahwa solid dan persatuan IKPI dapat terus dijaga dalam rangka mendorong Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Kedepannya, IKPI juga harus bisa menjadi pelopor untuk mendorong Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa profesi konsultan pajak kan semakin menantang khususnya terkait adanya core tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Tantangan IKPI ke depan tidak mudah, kompleksitas aturan bertambah, jumlah (target) penerimaan pajak semakin bertambah, belum lagi dengan adanya core tax. Maka, pola perubahan konsultasi Wajib Pajak pun akan berubah,” katanya.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Halal Bihalal Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia.

“Untuk peserta yang berpartisipasi dalam acara tersebut sekitar 3000-4000 anggota IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia.Baik secara daring maupun luring,” jelasnya.

Tidak hanya itu aja, ia juga berharap kegiatan tersebut dapat mempererat silaturahmi dan sinergi anggota dan dalam rangka persiapan untuk Kongres Nasional IKPI nanti agar dapat berjalan dengan lancar.

Goals dari acara Halal Bihalal Nasional 2024 ini diharapkan dapat semakin mengompakkan kembali sesama anggota IKPI. Baik dari pengurus pusat, daerah maupun, cabang,” pungkasnya.

Acara pun ditututp dengan pembacaan tausiah yang disampaikan oleh Ustaz Husnul Hakim dan ditutup dengan ramah tamah berjabat tangan oleh seluruh anggota.

Continue Reading

Breaking News

Bappebti Kembali Terapkan Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.bappebti.go.id

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali melakukan penerapan penilaian berkala (rating) kepada para pialang berjangka periode Januari-Maret 2024. Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, penilaian kinerja dengan kriteria tertentu tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti.

“Penilaian berkala setiap tiga bulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Penilaian periode Januari–Maret 2024 telah disusun dan dapat menjadi referensi bagi nasabah dan calon nasabah PBK,” ungkapnya dalam siaran pers, dikutip Jumat (17/05).

Ia menambahkan, penyusunan penilaian berkala pialang berjangka dilakukan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) terkait pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta sistem perdagangan alternatif.

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menjelaskan bahwa penilaian berkala dilakukan untuk menghasilkan usulan atau rekomendasi kebijakan. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh atau memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Penilaian berkala Januari-Maret 2024 dilakukan terhadap 63 perusahaan aktif, tidak termasuk lima yang sedang dibekukan izin usahanya.

“Berdasarkan hasil penilaian berkala (rating) Pialang Berjangka perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas, yaitu PT Phillip Futures, PT Agrodana Futures, PT International Mitra Futures, PT Premier Equity Futures dan PT Menara Mas Futures,” jelas Widiastuti.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah indikator dalam penilaian berkala pialang berjangka periode Januari-Maret 2024. Pertama, kinerja pialang berjangka dengan total nilai maksimal 70 persen yang meliputi lima aspek. Kelima aspek meliputi hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian atas implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) triwulan I-2024.

Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30 persen melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai responden. Data nasabah diperoleh dari sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan serta dari Layanan Informasi (LINI Bappebti) yang dikelola Sekretariat Bappebti.

Ketiga, nilai pengurang dengan total maksimal 30 persen. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.

“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT Triwulan I 2024. Selanjutnya, hasil pengawasan yang dilakukan di lokasi dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka,” ujarnya.

Selanjutnya, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita juga mengatakan bahwa pelaksanaan sistem penilaian berkala tersebut dilakukan Bappebti secara berkelanjutan untuk dipublikasikan kepada masyarakat kemudian. Pemberian nilai diharapkan dapat meningkatkan perhatian pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya agar sesuai koridor yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan efektif memicu semangat pialang berjangka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada nasabah.

“Sistem penilaian ini juga sebagai upaya menjaga citra positif PBK di Indonesia dan mengurangi aduan. Selain itu, tentunya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat karena Bappebti terus mengupayakan hanya pelaku usaha yang berkualitas baik yang dapat bergabung dan aktif di industri ini,” kata Olvy.

Continue Reading

Breaking News

Jaga Iklim Investasi Migas, Pemerintah Berikan Fasilitas Perpajakan dan Insentif Kegiatan Usaha Hulu

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.esdm.go.id

Mulai tahun ini, Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan untuk menjaga iklim investasi.

“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas,” ungkapnya pada pembukaan Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024, dikutip Kamis (16/05).

Ia menambahkan, fasilitas perpajakan tersebut akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Adapun Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Selain itu, saat ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah terkait, sedang dalam tahap akhir dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas,” tambahnya.

Sementara itu, sesuai dengan komitmen Net Zero Emission (NZE), pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Peraturan tersebut mencakup aspek Penyelenggaraan CCS, di mana hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS dalam berbagai tahap. Dengan total Sumber Daya Penyimpanan CO2 lebih dari 500 Giga Ton, kami yakin Indonesia mempunyai peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, Arifin pun menegaskan bahwa perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan pemenuhan energi di era transisi energi.

“Saya ingin menekankan pentingnya meningkatkan kolaborasi dan kemitraan dalam menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan energi sekaligus mengurangi emisi. Saya mengajak seluruh peserta berkontribusi aktif untuk mengedepankan kerja sama dalam upaya peningkatan investasi, cadangan, dan produksi migas dengan tetap mempertimbangkan target penurunan emisi,” pungkasnya.

Continue Reading

Populer