Connect with us

Tax News

Perkuat Kerja Sama PJBT Tenaga Listrik, Pemkot Lhokseumawe-PLN Teken MoU

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Istimewa

Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dan PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe memperkuat kerja sama dalam hal pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Dimana kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe A Hanan, dan Manager PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe Husni, di ruang rapat Wali Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu.

Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan mengungkapkan, kerja sama ini merupakan pembaharuan dari kerja sama sebelumnya yang masih berlaku sampai 31 Desember 2026. Pembaharuan tersebut dilakukan karena adanya perubahan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.

“Kerja sama ini penting untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pajak penerangan jalan serta pemanfaatan penggunaannya,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Majalah Pajak pada Sabtu (06/04).

Lebih lanjut, A Hanan menyampaikan bahwa Pemkot Lhokseumawe saat ini terus melakukan pembenahan dalam penyediaan fasilitas lampu jalan, namun masih ada kekurangan yang dirasakan masyarakat seperti beberapa jalan yang masih gelap di malam hari dan belum memadai fasilitas penerangan.

“Melalui kerja sama saya harap dapat membantu meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang penerangan jalan. Saya juga berharap PT PLN dapat memberi dukungan yang kuat kepada Pemkot Lhokseumawe dalam segala lini yang dapat dilakukan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Manager PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe Husni mengatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kelistrikan di masyarakat. Selain itu, PLN juga aktif dalam kegiatan sosial melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang disalurkan kepada masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe.

“Kami berharap komunikasi antara PT PLN dan Pemkot Lhokseumawe dapat terus ditingkatkan untuk saling memberi masukan dan saran sehingga dapat menjadi evaluasi para pihak untuk terus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, penandatanganan MoU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara Pemkot Lhokseumawe dan PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe dalam hal pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan publik di Kota Lhokseumawe.

Tax News

ASN Kabupaten Mojokerto Digerakkan Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Non-Tunai

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Istimewa

Beberapa waktu lalu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menggerakkan ribuan pegawainya untuk menjadi pelopor pembayaran pajak daerah di bumi Majapahit. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto didorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pelayanan pembayaran pajak daerah secara non-tunai atau cashless.

“Gerakan pelopor pembayaran pajak daerah secara cashless dikemas dalam sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non-tunai yang berlangsung di halaman Pemkab Mojokerto. Pada kesempatan itu juga dilaksanakan juga senam pagi bersama dan cek kesehatan gratis seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (05/05).

Program pelopor pembayaran pajak daerah secara non-tunai di bumi Majapahit ini dilakukan berdasarkan pada pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri no 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan kabupaten/kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Bupati Ikfina menambahkan bahwa pelaksanaan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non-tunai ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.

“Intinya ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi kinerja kita semuanya ini juga merupakan bukti real bahwa semua transaksi keuangan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui non-tunai bisa dicek, dilihat rekam jejak digitalnya. Semua tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah membutuhkan pemasukan besar khususnya dari PAD. Pemasukan dana pemerintah itu diperlukan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pelayanan yang semakin tinggi.

“Salah satu cara untuk merealisasikan target PAD dengan cepat adalah dengan mendorong transaksi non-tunai. Oleh karena itu, ASN Kabupaten Mojokerto sebagai abdi negara harus menjadi pelopor dalam pembayaran pajak non-tunai,” imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Bandoe Widiarto mengatakan, BI sebagai Bank sentral di Indonesia bersama pemerintah mempunyai program Digitalisasi dan Elektronifikasi.

Menurutnya, terdapat tiga pilar untuk mendorong elektronifikasi yaitu elektronifikasi/digitalisasi Government To Person (GToP), elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD, Transaksi Transformasi. BI juga menyediakan layanan transaksi non-tunai seperti BI Fast untuk transfer dan QRIS untuk pembayaran.

Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi positif atas pencapaian ETPD di Kabupaten Mojokerto yang telah mencapai indeks 90,8 persen, menempatkan Kabupaten Mojokerto dalam kategori digital.

“Sosialisasi gerakan ASN sebagai pelopor pembayaran pajak daerah secara non tunai merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan PAD Kabupaten Mojokerto. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan program ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Continue Reading

Tax News

Bapenda Kota Surabaya: Penerimaan Sektor PKB Siap Dongkrak PAD

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.pemkot surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya optimistis penerimaan dari opsen pajak akan semakin mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditaksir penerimaan PAD dari opsen pajak ini bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun.

Melihat hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengungkapkan, mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mengalami perubahan signifikan.

“Jadi, opsen pajak berlaku mulai Januari 2025. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (20/04).

Ia menambahkan, dalam UU KHPD dijelaskan jika pemerintah daerah akan diberikan kewenangan lebih untuk menambahkan pungutan tambahan atas kedua jenis pajak tersebut. Jika saat ini pengelolaan PKB dan BBNKB ditangani pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), maka mulai Januari 2025, akan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi, nanti pengelolaannya di kabupaten/kota, tapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pajak Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya optimistis bahwa penerimaan dari opsen pajak tersebut ke depan akan semakin mendongkrak PAD Kota Surabaya.

“Karena jika semakin banyak kendaraan berplat L Surabaya, maka semakin banyak PAD yang kita terima,” imbuhnya.

Disamping itu, pihaknya memperkirakan bahwa pendapatan dari opsen pajak bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun. Jumlah ini tentu meningkat signifikan dari penerimaan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebelumnya yang berkisar Rp 400 miliar.

“Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp 1 triliun. Kalau dulu kan masuk dana bagi hasil, sekitar Rp 400 miliar. Kalau nanti menjadi sekitar Rp 1 triliun, maka ada penambahan sekitar Rp 600 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Febri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya. Saat ini, terdapat dua sumber terbesar PAD Surabaya, yakni PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sumber PAD yang terbesar memang ada di PBB, setelah itu BPHTB. Jadi kalau nanti opsen pajak masuk, maka ketiga sumber itu yang terbesar,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, ia pun mengatakan bahwa upaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya saat ini sudah berjalan dengan baik. Namun, upaya untuk mendongkrak PAD tahun 2024 tidak lagi sekadar mencapai target tetapi juga realisasi percepatan.

“Langkah kita bukan lagi memenuhi target per bulan, tapi bagaimana berjalan cepat untuk bisa memungut pendapatan dari pajak,” pungkasnya.

Continue Reading

Tax News

Demi Marwah Pengadilan Pajak

Novita Hifni

Published

on

Foto: Rivan Fazry

Pembinaan lembaga peradilan harus terintegrasi dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dari kekuasaan eksekutif dan kekuasaan mana pun.

Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengalihkan pembinaan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung secara bertahap dalam tempo waktu selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengemukakan, saat ini Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan proses transisi dan terus melakukan penguatan dari sisi sekretariat.

“Tentu harapannya putusan ini dapat menciptakan keadilan yang lebih baik,” kata Prastowo kepada Majalah Pajak usai memberikan sambutan pada acara client gathering yang diselenggarakan oleh KIB Consulting di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Ia mengungkapkan, putusan MK tidak ada kaitannya dengan munculnya sejumlah kasus yang melibatkan kalangan pejabat pajak seperti dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka mantan pegawai pajak Rafael Alun. Menurutnya, beralihnya pembinaan Pengadilan Pajak dari sebelumnya di bawah Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) telah menjadi aspirasi yang berkembang lama dalam upaya mewujudkan perpajakan di Indonesia yang lebih transparan, efektif, dan efisien. Beban kerja yang selama ini cukup berat di Kementerian Keuangan bisa berkurang dan dialihkan untuk mendukung penguatan Direktorat Jenderal Pajak.

Prastowo menerangkan, perbaikan di bagian hulu dalam penyelesaian sengketa pajak menjadi penting agar sengketa yang dibawa ke pengadilan bukan lagi administratif melainkan betul-betul bersifat yuridis atau dispute karena penafsiran undang-undang. Oleh sebab itu, jelasnya, penguatan sistem administrasi perpajakan kini terus diperkuat melalui core tax administration system, compliance risk management, dan juga pemeriksaan yang lebih baik.

“Putusan MK ini dampaknya pada administrasi karena proses transisi butuh waktu dan penyesuaian. Namun, harapannya ini bisa membawa pada keadilan yang lebih baik karena para pihak akan lebih independen,” terang Prastowo.

Putusan tepat

Di kesempatan terpisah, praktisi perpajakan dari Kantor Konsultan Pratama Indomitra sekaligus akademisi Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono memandang putusan MK terkait Pengadilan Pajak sebagai putusan yang tepat. Pandangan tersebut dilandasi oleh kajian ilmiah tentang sistem kekuasaan dalam konsep Trias Politica, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Selama ini, Pengadilan Pajak berada di dua lembaga, yaitu lembaga eksekutif (Kemenkeu) dan yudikatif. Jadi, sudah tepat jika sistem administrasi, pembinaan, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan Pengadilan Pajak berada di satu komando di Mahkamah Agung,” papar Prianto kepada Majalah Pajak, Kamis (27/6/2023) .

Ia menguraikan tentang Pengadilan Pajak yang sebenarnya menjadi bagian dari kekuasaan yudikatif. Adapun lembaga peradilan negara tertinggi secara umum ada di Mahkamah Agung (supreme court).

“Pengadilan Pajak merupakan bagian dari peradilan tata usaha negara yang juga menjadi bagian dari lingkungan peradilan di bawah MA. Dengan demikian, Pengadilan Pajak juga seharusnya menjadi bagian dari sistem peradilan di bawah MA sebagai pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi,” jelasnya.

MA membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Sedangkan ketika pembinaan Pengadilan Pajak dijalankan melalui Kemenkeu, terdapat Sekretariat Pengadilan Pajak yang bertugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah-tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi. Semua tugas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.01/2018 yang mengatur organisasi, tata kerja, dan fungsi Sekretariat Pengadilan Pajak.

“Berdasarkan putusan MK yang baru ditetapkan, semua tugas dan fungsi Sekretariat Pengadilan Pajak yang ada di Kemenkeu akan beralih sepenuhnya ke MA. Jadi, Sekretariat Pengadilan Pajak akan langsung berada di bawah MA, bukan Kemenkeu,” kata Prianto.

Dualisme

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan menyampaikan tentang Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum kekuasaan kehakiman di Indonesia yang dilakukan oleh MA beserta lembaga peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, MK melihat selama ini Pengadilan Pajak diselenggarakan oleh dua institusi berbeda, yaitu MA untuk pembinaan teknis yudisial dan Kemenkeu untuk yang terkait dengan organisasi, administrasi, dan keuangan. Dualisme kewenangan pembinaan pada Pengadilan Pajak ini dinilai mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan. Padahal pembinaan lembaga peradilan seharusnya terintegrasi dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dari kekuasaan eksekutif dan kekuasaan mana pun.

Pembentukan Pengadilan Pajak menurut MK adalah sebagai kelanjutan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak berdasarkan UU 14/2022. Undang-Undang tersebut memuat tentang beberapa kekhususan Pengadilan Pajak dibandingkan dengan pengadilan lain. Sejak terbit UU 14/2002, MK menilai ada perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia berdasarkan perubahan UUD 1945 dan perubahan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan tersebut antara lain terkait ketentuan pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan peradilan di bawah MA.

Pengadilan Pajak diharapkan dapat memberikan keadilan dalam bidang pemungutan pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara di bidang pajak. Oleh karena itu, MK menegaskan pentingnya Pengadilan Pajak untuk memiliki hakim-hakim yang memenuhi persyaratan ketat dari segi integritas maupun kompetensi.

Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memaparkan tentang pengadilan yang independen sebagai unsur fundamental negara hukum. Kemandirian lembaga peradilan menjadi ciri dari negara hukum. Adapun salah satu prinsip negara hukum yakni hadirnya kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, independen dari pengaruh segala unsur kekuasaan.

Tanpa adanya independensi maupun kemandirian terhadap badan kekuasaan kehakiman, papar Suhartoyo, hal ini dapat memberikan pengaruh dan berdampak pada tercederainya rasa keadilan. Pengaruh tersebut termasuk peluang munculnya penyalahgunaan atau penyimpangan kekuasaan maupun juga pengabaian hak asasi manusia oleh penguasa negara.

Satu atap

Sejak 2004 terdapat empat lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Oleh karenanya, pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan melekat pada salah satu dari empat lingkungan peradilan itu. Sejak saat itu Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai pengadilan khusus yang termasuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara di bawah Mahkamah Agung.

Menurut MK, adanya kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Keuangan terkait pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak termasuk juga pengusulan dan pemberhentian hakim Pengadilan Pajak justru mengurangi kebebasan hakim pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Untuk menjaga marwah Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak sepatutnya diarahkan pada upaya membentuk sistem peradilan mandiri atau sistem peradilan satu atap (one roof system). Hal itu sebagaimana telah dilakukan terhadap peradilan lainnya di bawah MA, di mana pembinaan secara teknis yudisial maupun organisasi, administrasi dan keuangan berada di bawah kekuasaan MA dan bukan Kemenkeu.

Selama ini Pengadilan Pajak diselenggarakan oleh dua institusi berbeda, yaitu MA untuk pembinaan teknis yudisial dan Kemenkeu untuk yang terkait dengan organisasi, administrasi, dan keuangan. Dualisme kewenangan pembinaan pada Pengadilan Pajak ini dinilai mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan.

Continue Reading

Populer