Connect with us

Breaking News

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib Kini Bisa Lewat Bank Mandiri

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.Bank Mandiri

Bank Mandiri terus memperkuat konsistensinya dalam memberikan layanan finansial yang terbaik bagi nasabah, termasuk menyediakan solusi kebutuhan bertransaksi bagi masyarakat.

Salah satunya adalah kolaborasi terbaru antara Bank Mandiri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, dan Jasa Raharja Sulawesi Selatan. Dimana, saat ini masyarakat dapat menikmati layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara praktis di Bank Mandiri, seperti super app Livin’ by Mandiri

Menanggapi hal tersebut, Vice President Bank Mandiri Regional Sulawesi Maluku Robby Martha Legawa mengungkapkan bahwa inisiatif juga memperkenalkan sistem pembayaran host to host yang jauh lebih efisien dan tentunya dapat mempercepat dan permudah kebutuhan masyarakat.

“Kolaborasi ini merupakan langkah maju untuk mendukung inklusi keuangan di masyarakat dengan kehadiran solusi layanan yang mudah, cepat dan aman,” ungkapnya dalam penandatanganan kerja sama dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan dan Jasa Raharja di Makassar, dikutip Majalah Pajak pada Sabtu (04/05).

Ia menambahkan, Bank Mandiri selalu berinovasi untuk memberikan layanan digital terbaik. Terlebih, hal tersebut menjadi wujud komitmen perseroan dalam menyediakan solusi perbankan yang memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan pajak secara digital.

“Masyarakat kini memiliki berbagai pilihan untuk melakukan pembayaran melalui kanal Bank Mandiri, termasuk ATM, Agen Mandiri, Livin’ by Mandiri, Kopra by Mandiri, serta cabang-cabang Bank Mandiri lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh menyampaikan bahwa PKB adalah kontributor penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan.

“Sinergi dengan sektor perbankan, khususnya Bank Mandiri, dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat layanan transaksi digital pemerintah daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kredibilitas dan transparansi penggunaan pajak untuk kepentingan masyarakat,” ujar Reza.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Selatan M Iqbal Hasanuddin. Ia mengatakan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2024 mencapai 32,3 persen. Tidak hanya itu saja, pihaknya pun berharap bahwa dengan adanya inisiatif tersebut, Wajib Pajak akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan secara elektronik.

“Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan potensi lokal dan memperkuat ekosistem digital,” kata Iqbal.

Breaking News

Pererat Silaturahmi Antar Anggota, IKPI Gelar Halal Bihalal Nasional 2024

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Heru Yulianto

Untuk kian mempererat tali silaturahmi antar anggota, Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar acara Halal Bihalal Nasional 2024 yang mengangkat tema “Perkuat Silaturahmi dengan Semangat Kebersamaan dan Kekeluargaan” di Gedung IKPI, Jakarta, pada Jumat (17/05).

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengungkapkan, acara tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar pengurus pusat, daerah, dan cabang.

“Itu sangat penting di organisasi seperti IKPI yang beranggota sekitar 6500 orang, sehingga semua harus mendukung untuk kemajuan organisasi, itu inti dari acara hari ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, momentum kali ini dapat digunakan juga sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas dan profesionalitas seluruh anggota.

“Asosiasi harus memiliki hubungan baik antar-anggota IKPI akan terlihat lebih profesional dan sebagai intermediaries, semakin dipercaya oleh masyarakat yang dibantu dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Ruston juga menyampaikan bahwa pada Agustus mendatang akan dilaksanakan agenda penting 5 tahunan yaitu Kongres IKPI di Bali. Dimana kongres tersebut merupakan kongres ke-12 sejak IKPI didirikan tahun 1965.

“Pada kongres tersebut akan dibahas pengesahan perubahan AD/ART, kode etik dan standar profesi. Lalu, pertanggungjawaban pengurus periode 2019-2024. Dan terakhir puncaknya adalah kongres ini akan memilih beberapa posisi ketua dan wakil ketua umum, dan pengawas untuk periode 2024-2029,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi A Tjandra mengatakan bahwa solid dan persatuan IKPI dapat terus dijaga dalam rangka mendorong Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Kedepannya, IKPI juga harus bisa menjadi pelopor untuk mendorong Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa profesi konsultan pajak kan semakin menantang khususnya terkait adanya core tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Tantangan IKPI ke depan tidak mudah, kompleksitas aturan bertambah, jumlah (target) penerimaan pajak semakin bertambah, belum lagi dengan adanya core tax. Maka, pola perubahan konsultasi Wajib Pajak pun akan berubah,” katanya.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Halal Bihalal Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia.

“Untuk peserta yang berpartisipasi dalam acara tersebut sekitar 3000-4000 anggota IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia.Baik secara daring maupun luring,” jelasnya.

Tidak hanya itu aja, ia juga berharap kegiatan tersebut dapat mempererat silaturahmi dan sinergi anggota dan dalam rangka persiapan untuk Kongres Nasional IKPI nanti agar dapat berjalan dengan lancar.

Goals dari acara Halal Bihalal Nasional 2024 ini diharapkan dapat semakin mengompakkan kembali sesama anggota IKPI. Baik dari pengurus pusat, daerah maupun, cabang,” pungkasnya.

Acara pun ditututp dengan pembacaan tausiah yang disampaikan oleh Ustaz Husnul Hakim dan ditutup dengan ramah tamah berjabat tangan oleh seluruh anggota.

Continue Reading

Breaking News

Bappebti Kembali Terapkan Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.bappebti.go.id

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali melakukan penerapan penilaian berkala (rating) kepada para pialang berjangka periode Januari-Maret 2024. Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, penilaian kinerja dengan kriteria tertentu tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti.

“Penilaian berkala setiap tiga bulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Penilaian periode Januari–Maret 2024 telah disusun dan dapat menjadi referensi bagi nasabah dan calon nasabah PBK,” ungkapnya dalam siaran pers, dikutip Jumat (17/05).

Ia menambahkan, penyusunan penilaian berkala pialang berjangka dilakukan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) terkait pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta sistem perdagangan alternatif.

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menjelaskan bahwa penilaian berkala dilakukan untuk menghasilkan usulan atau rekomendasi kebijakan. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh atau memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Penilaian berkala Januari-Maret 2024 dilakukan terhadap 63 perusahaan aktif, tidak termasuk lima yang sedang dibekukan izin usahanya.

“Berdasarkan hasil penilaian berkala (rating) Pialang Berjangka perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas, yaitu PT Phillip Futures, PT Agrodana Futures, PT International Mitra Futures, PT Premier Equity Futures dan PT Menara Mas Futures,” jelas Widiastuti.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah indikator dalam penilaian berkala pialang berjangka periode Januari-Maret 2024. Pertama, kinerja pialang berjangka dengan total nilai maksimal 70 persen yang meliputi lima aspek. Kelima aspek meliputi hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian atas implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) triwulan I-2024.

Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30 persen melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai responden. Data nasabah diperoleh dari sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan serta dari Layanan Informasi (LINI Bappebti) yang dikelola Sekretariat Bappebti.

Ketiga, nilai pengurang dengan total maksimal 30 persen. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.

“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT Triwulan I 2024. Selanjutnya, hasil pengawasan yang dilakukan di lokasi dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka,” ujarnya.

Selanjutnya, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita juga mengatakan bahwa pelaksanaan sistem penilaian berkala tersebut dilakukan Bappebti secara berkelanjutan untuk dipublikasikan kepada masyarakat kemudian. Pemberian nilai diharapkan dapat meningkatkan perhatian pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya agar sesuai koridor yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan efektif memicu semangat pialang berjangka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada nasabah.

“Sistem penilaian ini juga sebagai upaya menjaga citra positif PBK di Indonesia dan mengurangi aduan. Selain itu, tentunya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat karena Bappebti terus mengupayakan hanya pelaku usaha yang berkualitas baik yang dapat bergabung dan aktif di industri ini,” kata Olvy.

Continue Reading

Breaking News

Jaga Iklim Investasi Migas, Pemerintah Berikan Fasilitas Perpajakan dan Insentif Kegiatan Usaha Hulu

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.esdm.go.id

Mulai tahun ini, Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan untuk menjaga iklim investasi.

“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas,” ungkapnya pada pembukaan Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024, dikutip Kamis (16/05).

Ia menambahkan, fasilitas perpajakan tersebut akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Adapun Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Selain itu, saat ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah terkait, sedang dalam tahap akhir dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas,” tambahnya.

Sementara itu, sesuai dengan komitmen Net Zero Emission (NZE), pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Peraturan tersebut mencakup aspek Penyelenggaraan CCS, di mana hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS dalam berbagai tahap. Dengan total Sumber Daya Penyimpanan CO2 lebih dari 500 Giga Ton, kami yakin Indonesia mempunyai peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, Arifin pun menegaskan bahwa perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan pemenuhan energi di era transisi energi.

“Saya ingin menekankan pentingnya meningkatkan kolaborasi dan kemitraan dalam menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan energi sekaligus mengurangi emisi. Saya mengajak seluruh peserta berkontribusi aktif untuk mengedepankan kerja sama dalam upaya peningkatan investasi, cadangan, dan produksi migas dengan tetap mempertimbangkan target penurunan emisi,” pungkasnya.

Continue Reading

Populer