Delapan belas KPP Madya baru dibentuk di tubuh DJP. Pelayanan dan penerimaan pajak diharapkan meningkat.
Gong dipukul oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pertanda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah diresmikan, Kamis (24/6). Beberapa transformasi akan dilakukan demi meningkatkan pelayanan prima dan penerimaan, antara lain perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi WP yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.
“Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggung jawab untuk penerimaan sebesar 33,79 persen. Dukungan tata kerja kita menjadi sangat penting dalam menghadapi Covid-19,” kata Sri Mulyani.
Di tahun 2021 DJP memiliki target menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57 persen dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp 1.072,02 triliun, maka target penerimaan pajak tahun 2021 tumbuh 14,69 persen.
Secara teknis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah mencakup penguasaan informasi, pendataan, pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa dan SPT Tahunan.
Sementara, KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar, dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap WP strategis penentu penerimaan. Dengan demikian, diharapkan dapat menghimpun 80 persen hingga 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.
Suryo menekankan, penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah. Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi Wajib Pajak (WP), yaitu menambah jumlah WP yang diadministrasikan dari 1.000 menjadi 2.000 WP per KPP.
“Wajib Pajak strategis di KPP masing-masing terutama Wajib Pajak yang berkelompok atau grup, beserta pemiliknya yang disatukan dalam tempat berdasarkan satu KPP Madya,” tambah Suryo.
DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama, yaitu potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah seksi pengawasan. KPP Pratama Kelompok I memiliki enam seksi pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II lima seksi. Seksi pengawasan merupakan pengganti seksi pengawasan dan konsultasi (Waskon). Saat ini fungsi pelayanan dan konsultasi diampu oleh fungsional penyuluh.
Implementasi
Kepada Majalah Pajak, Kepala KPP Madya Dua Jakarta Selatan I Agus Budi Prasetyo menyambut baik reorganisasi yang dilakukan DJP. Ia yakin pelayanan dan pengawasan akan jauh lebih fokus dan optimal karena WP lebih spesifik. KPP Pratama melayani WP kewilayahan, sedangkan KPP Madya mengawasi WP yang berkontribusi besar.
“Ini sangat bagus sekali karena diharapkan penerimaan yang selama ini ada di-manage dengan lebih kompeten, sehingga pelayanan juga lebih bagus. Di sisi lain, ke wilayahan nanti akan menambah tax base, sehingga kita bergerak bareng. Penerimaan tidak bertumpu terhadap Wajib Pajak tertentu, karena tax base-nya meningkat,” kata Agus di ruangannya, pada (21/7).
WP KPP Madya Dua Jakarta Selatan (Jaksel) I berjumlah 1.313 terdiri atas 1.284 WP Badan dan 30 WP Orang Pribadi (OP). Sebagian besar WP berasal dari Kanwil DJP Jaksel I, akan tetapi ada pula yang berasal dari KPP lain.
“Tidak semua WP di Madya berkontribusi besar, karena Wajib Pajak grup dijadikan satu, jadi ada yang kontribusi atau kepatuhannya biasa saja. Di sisi lain, mengapa demikian, karena bila satu grup terdaftar dalam satu KPP, KPP bisa memberikan layanan yang lebih bagus lagi.”
KPP Madya Dua Jaksel I mengimplementasikan pengawasan kolaboratif. Tugas pengawasan dilakukan oleh account representative (AR) dan fungsional pemeriksa hingga supervisior. Dengan demikian, analisis data dan penerbitan SP2DK (surat permintaan penjelasan data/atau keterangan) lebih sempurna. Di sisi lain, WP akan mendapat informasi atau imbauan yang lebih valid dan seirama.
Selain itu, KPP ini memiliki strategi membagi WP sektor unggulan di setiap seksi pengawasan. Sektor unggulan itu adalah pengolahan, perdagangan; jasa profesional, ilmiah, dan teknis; transportasi dan pergudangan; pertambangan dan pergudangan; konstruksi; pertanian, kehutanan, dan perikanan.
“Jadi, Seksi Pengawasan I fokus sektor perdagangan, II jasa, dan seterusnya,” tambah Agus.
Kemudian, KPP Madya Dua Jaksel I memaksimalkan pula data dan informasi WP dari Kantor Pusat DJP atau Kanwil berupa LHA alias laporan hasil analisis dan center for tax analysis (CTA), KPP pun memiliki amunisi data dari Approweb atau aplikasi profil berbasis web.
“Sebenarnya kita sudah punya sistem yang disediakan semua oleh Kantor Pusat. Lengkap. KPP hanya tinggal menjalankan dan improve. Contoh, data sudah disediakan—ada LHA, CTA, atau Approweb. Kita bisa melakukan analisis mandiri juga, namanya data penguji,” kata Agus.
CRM
Seluruh KPP Madya telah dibekali juga dengan CRM (compliance risk management) atau pengawasan WP berbasis risiko. Melalui sistem ini fiskus telah mempunyai pemetaan WP yang berisiko rendah sampai tinggi, salah satu fokusnya adalah potensi praktik transfer pricing. Dengan CRM, KPP akan terbantu dalam menyusun strategi pengawasan kepada tiap WP.
“Sekarang fokus pengawasan ada dua, namanya pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan material. Nah, dua utama ini tools-nya sudah semua disediakan oleh Kantor Pusat dan Kanwil,” kata Agus.
Hal yang senada juga diungkapkan Kepala KPP Madya Dua Jakarta Barat Samingun. Menurutnya, tujuan reorganisasi yang utama adalah meningkatkan produktivitas pengawasan dan fokus pada WP yang punya ability to pay. Untuk itu, DJP mengandalkan CRM untuk melakukan pengawasan pembayaran masa dan kepatuhan material yang bermuara pada penerimaan. Adapun target penerimaan pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat (Madu) adalah Rp 9,42 triliun atau 21,53 persen dari target Kanwil DJP Jakarta Barat Rp 43,76 triliun.
“Sebab, sebenarnya tantangan di seluruh Asia Tenggara adalah penghindaran pajak masih tinggi. Artinya, menjadi tugas besar kita bersama agar meningkatkan kepatuhan WP dengan hak dan kewajiban dilakukan secara adil. Karena sistem kita self assessment, otoritas pajak wajib menilai data yang dilaporkan WP sudah benar atau belum. Untuk bisa menilai kita bisa punya data, baik data pemicu dan penguji,” jelas pria yang biasa disapa Sam ini, di ruangannya, Selasa (22/7).
Tak kalah penting, KPP yang melayani 2.577 WP ini menjunjung tinggi pola komunikasi yang baik dengan WP. Tanpa itu, rasa saling percaya pun akan sulit tumbuh diantara kedua belah pihak.
“Prinsip KPP salah satunya sinergi. Untuk saling kenal, pegawai harus menjalankan knowing your taxpayer, berikan layanan kepada WP sesuai dengan hak dan kewajiban WP, sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan.”
Sinergi dengan bea dan cukai
Bersinergi juga turut menjadi kunci dari KPP Madya Kota Bekasi. Reza Saleh menuturkan, sejak menjabat sebagai kepala kantor ia langsung mengunjungi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi (KPPBC-Bekasi) untuk memperkukuh joint program. Kerja sama ini direncanakan berupa integrasi analisis data WP.
“Mereka menawarkan, beberapa pegawai KPP untuk melihat langsung proses bisnis mereka, mungkin 1-2 hari. Dari hasil pekerjaan bea cukai implementasi perpajakan nantinya bagaimana,” tambah Reza, pada Rabu (30/6).
Ia optimistis, joint program dapat meningkatkan penerimaan di kedua unit vertikal kementerian keuangan ini. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, seluruh kementerian/lembaga harus bekerja bersama mencapai target total penerimaan negara. Adapun target penerimaan pajak KPP yang melayani 2.432 WP ini sebesar Rp 4,1 triliun.
“Untuk menggali potensi perpajakan WP yang melakukan ekspor dan impor maka pertukaran data dengan KPPBC-Bekasi menjadi penting. Hal ini karena pada saat di lapangan, pihak BC dapat melakukan cek fisik langsung terhadap barang yang akan di ekspor atau di impor. Sehingga apabila terdapat perbedaan antara fisik dan dokumen, maka hal ini akan berpengaruh terhadap harga pokok dan pajak masukan.”
Menurutnya, Kanwil DJP Jawa Barat III selalu memberi arahan untuk selalu bersinergi dengan pelbagai pihak untuk mengoptimalkan penerimaan. Selain dengan unit vertikal kementerian keuangan, KPP Madya Kota Bekasi sudah menjajaki kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. Keduanya berencana menggali potensi perpajakan bersama.
You must be logged in to post a comment Login