Pertamina menyediakan BBM hingga ke pelosok negeri. Menggerakkan enam subholding, ia terus bertransformasi demi mewujudkan kedaulatan energi.
MAJALAHPAJAK.NET – Sejak dipercaya menjadi holding company yang membawahkan enam subholding di sektor energi pada 2 Juni 2020 lalu, peran PT Pertamina (Persero) atau Pertamina kian strategis.
“Pertamina terus menjaga stok energi nasional dengan membuat perencanaan yang akurat dan menyeimbangkan antara ketahanan energi nasional dengan kondisi korporasi,” kata Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, kepada Majalah Pajak, Rabu (13/7).
Nicke mengungkapkan, Pertamina beradaptasi dengan perubahan bisnis ke depan, bergerak lebih lincah dan lebih cepat, serta fokus untuk pengembangan bisnis yang lebih luas dan agresif.
BUMN ini menempati peringkat 15 di antara perusahaan energi global dilihat dari aspek environmental, social, and governance (ESG). Pencapaian ini, menurut Nicke, adalah buah dari berbagai program dekarbonisasi dan komitmen Pertamina untuk mencapai Net Zero Emission di 2060.
Aspek keuangan Pertamina diperkuat lewat peningkatan efisiensi di semua lini bisnis, baik holding maupun subholding mulai dari hulu, pengolahan, sampai hilir. Hasilnya, selama 2021, Pertamina mengoptimalisasi biaya hingga 2,21 miliar dollar AS, yang diperoleh dari program penghematan biaya (cost saving) senilai 1,36 miliar dollar AS, penghindaran biaya (cost avoidance) sebesar 356 juta dollar AS, dan tambahan pendapatan sekitar 495 juta dollar AS.
Langkah penghematan itu dibarengi dengan program lindung nilai (hedging) untuk manajemen risiko pasar. Pertamina juga melakukan sentralisasi pengadaan, prioritas belanja modal, dan manajemen aset dan liabilitas untuk menurunkan biaya atau beban bunga.
Dari rangkaian strategi dan transformasi ini, Pertamina mampu meraih laba bersih konsolidasian (audited) tahun 2021 sebesar 2,046 miliar dollar AS atau sekitar Rp 29,3 triliun, naik hampir dua kali lipat dibanding laba bersih tahun 2020 sebesar Rp 15,3 triliun, sekaligus 154 persen di atas target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2021.
Pada 2021, perusahaan pelat merah ini menyetor penerimaan negara berupa pajak, dividen, PNBP hingga signature bonus sebesar Rp 167,7 triliun. Sedangkan di tahun ini, Pertamina menargetkan setoran mencapai Rp 252,5 triliun. Hingga April 2022, realisasi penerimaan negara telah mencapai Rp 93,3 triliun.
“Ini tentu pencapaian luar biasa. Karena selama dua tahun terakhir, dunia sedang dilanda pandemi Covid-19 yang berdampak kepada seluruh sendi kehidupan, utamanya ekonomi. Hampir seluruh perusahaan di dunia mengalami kerugian, kecuali sektor-sektor tertentu, seperti kesehatan dan farmasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19,” ucap Nicke.
Ia memastikan, Pertamina memprioritaskan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi dalam seluruh proyek strategis nasional. Selain lebih efisien, pemanfaatan TKDN yang tinggi akan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. TKDN proyek Pertamina rata-rata mencapai 60 persen, jauh di atas target yang ditetapkan pemerintah sekitar 30 persen.
“Nilai TKDN tahun 2021 mencapai Rp 9,7 triliun dan tahun ini ditargetkan melonjak hingga Rp 31 triliun,” imbuhnya.
Pertamina menjadi pelopor BUMN yang menjalankan integrasi data perpajakan (IDP) dengan Direktorat Jenderal Pajak. Integrasi yang bermula di 2017 ini, menurut Nicke bertujuan meningkatkan kepatuhan WP BUMN dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sembari menekan cost of compliance.
Pada 2021–2022, Pertamina telah mengembangkan fitur-fitur pendukung IDP untuk roll out ke anak dan cucu perusahaan di Pertamina Group sebagai upaya mendukung legal end-state holding subholding.
“Kami menerapkan skema cooperative compliance sebagai bentuk hubungan antara Wajib Pajak dengan otoritas perpajakan yang didasarkan pada prinsip-prinsip mutual trust, mutual understanding, transparency, co-operation, dan collaboration,” tutur Nicke.
Pengagum Radjiman Wedyodiningrat ini berharap, kebijakan perpajakan tetap luwes dan full support terhadap bisnis perusahaan. Misalnya, memberi insentif fiskal dan relaksasi peraturan agar Pertamina dapat terus meningkatkan andilnya dalam menggerakkan dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.
You must be logged in to post a comment Login