Hari Pajak harus dikemas secara esensial, sehingga kesadaran dan kepatuhan pajak dapat terintegrasi secara otomatis.
“Dalam dunia ini tidak ada yang dapat dikatakan pasti, kecuali kematian dan pajak.”
Petikan surat Benjamin Franklin, Bapak Bangsa AS, diamini pula oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budisantoso Sukamdani saat berbincang dengan Majalah Pajak, di ruang kerjanya, Lantai 2 Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Jumat malam (14/6). Pria yang mengawali karier sebagai Direktur Utama PT Sahid Detolin Textile pada 1992 ini memandang, pajak merupakan sebuah kewajiban mutlak yang tidak bisa dihindari setiap warga negara.
“Ya, kematian dan pajak sesuatu yang pasti, tidak bisa dihindarkan. Menjadi tujuan Hari Pajak untuk mengingatkannya. Tapi (Hari Pajak) jangan menjadi tanggal merah—nanti libur terus, kapan kerjanya?” kata Hariyadi, melempar canda.
Putra keempat pemilik jaringan Hotel Sahid dan Hotel Sahid Jaya Internasional, Sukamdani Sahid Gitosardjono ini juga sepakat jika Hari Pajak dikumandangkan sebagai salah satu momen peringatan penting sejarah bangsa Indonesia. Apalagi penetapan Hari Pajak 14 Juli memang diambil dari momen usulan soal pajak pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 14 Juli 1945 silam. “Tanpa pajak, Indonesia seperti apa?” sambung Hariyadi.
Maka, menjadi tugas Direktorat Jenderal Pajak mengemas Hari Pajak secara esensial, sehingga kesadaran dan kepatuhan pajak akan terintegrasi secara otomatis. Dengan begitu, Wajib Pajak (WP) yang memenuhi kriteria baik dapat lebih kompetitif.
“Jadi, kesan peristiwa ini (Hari Pajak) harus positif bagi masyarakat. Tema reformasi perpajakan harus disampaikan. Kita yakin pengulangan peristiwa (Hari Pajak) ini dapat meningkatkan tax ratio kita, target tercapai, pembangunan negara semakin baik,” kata Direktur Utama PT Hotel Sahid Jaya International Tbk ini.
Menurut Apindo, Revisi UU PPN dan PPh lebih mendesak ketimbang UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Reformasi perpajakan
Hal demikian juga yang ia sampaikan ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada (14/6) di Istana Presiden, Jakarta. Hariyadi berkisah, dalam pertemuan itu Apindo menekankan bahwa reformasi perpajakan harus mampu menjadi stimulus perekonomian Indonesia.
Setidaknya, reformasi perpajakan diejawantahkannya kepada beberapa poin. Pertama, soal penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Kedua, perbaikan pelayanan birokrasi. Ketiga, penolakan dibentuknya Badan Penerimaan Negara (BPN).
Menurut Hariyadi, revisi UU PPN dan PPh bersifat mendesak. Menurutnya, penurunan tarif pajak akan memantik menggairahkan investasi di tengah perang dagang. Sekarang, sebutnya, tarif PPh Badan Indonesia (25 persen) termasuk salah satu yang tertinggi di antara negara tetangga seperti, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura. Apindo berharap tarif PPh Badan diturunkan menjadi 17 persen.
“Menurut Apindo revisi UU PPN dan PPh lebih mendesak ketimbang UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Soalnya, tarif akan berpengaruh langsung terhadap kondisi perekonomian kita,” ungkap Doktor Ilmu Manajemen dari Universitas Indonesia ini.
Poin kedua, soal reformasi perpajakan birokrasi yang menurutnya harus komprehensif. Artinya, tidak ada lagi egosentris pemerintah daerah, lembaga, atau kementerian. Padahal selama ini harapan klise pengusaha berkutat soal pelayanan cepat dan kepastian regulasi.
“Banyak pengusaha yang mengeluhkan dalam pengajuan insentif tax holiday dan tax allowance itu lama sekali menunggu kepastiannya, ujung-ujungnya ditolak juga,” ungkap Hariyadi. Tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan untuk perusahaan yang baru dibangun selama periode tertentu. Fasilitas Tax Holiday telah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 150 Tahun 2018 dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI. Sedangkan Tax allowance adalah pengurangan pajak yang perhitungannya diperkirakan berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
Poin ketiga, aspirasi tentang penolakan pembentukan BPN (Badan Penerimaan Negara). Apindo menganalisis, usulan pembentukan BPN tidak relevan dilakukan sebab selama ini koordinasi dan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah berjalan baik.
“Kami sampaikan tidak perlu ada badan baru. Buat apa? Justru berpotensi membuat mata rantai birokrasi baru. Sinkronkan saja apa yang menjadi kendala selama ini. Apakah soal Sumber Daya Manusia (SDM) atau infrastrukturnya,” kata Hariyadi.
Terlepas dari tiga poin aspirasi perpajakan, Hariyadi mengungkapkan apresiasinya kepada DJP. Ia menilai DJP dewasa ini telah mengedepankan dialog. Alhasil, rasa percaya antara WP dengan petugas pajak dapat ditenun secara harmonis.
“Sekarang juga suasana sudah enak, petugas pajak tidak ‘injak kaki’, restitusi juga sudah lebih cepat,” ujarnya.
Hariyadi mengatakan, Apindo optimistis, jika reformasi perpajakan komprehensif, maka iklim usaha di Indonesia akan semakin kondusif.
—Aprilia Hariani/Foto:Rivan Fazry.
You must be logged in to post a comment Login