Connect with us

TAX IT

Sistem Digital Penyelamat Anggaran

Novita Hifni

Published

on

Untuk mencegah praktik korupsi, sinergi antarlembaga dan penguatan sistem layanan informasi digital makin digalakkan.

Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas dan menjadi penghambat kemajuan bangsa. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, ia beserta jajaran di kementeriannya sudah menerapkan berbagai aksi pencegahan korupsi di bidang keuangan negara dari sisi penerimaan, belanja, dan pembiayaan. Menurutnya, langkah ini harus semakin ditingkatkan seiring munculnya berbagai risiko dalam menghadapi tantangan di masa pandemi maupun pemulihan ekonomi. Ia menekankan pentingnya memperkuat sinergi antarlembaga di lingkungan pemerintah, kementerian dan nonkementerian lainnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Korupsi adalah penghambat Indonesia untuk bergerak maju, apalagi dengan munculnya pandemi. Pemberantasan korupsi menjadi lebih sulit. Kita perlu memperkuat sinergi untuk bersama memberantas korupsi,” kata Sri Mulyani dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 secara virtual pada pertengahan April lalu.

Kemenkeu mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di sisi penerimaan dengan mengembangkan berbagai program pencegahan korupsi melalui perbaikan regulasi dan kebijakan. Ia memberi contoh pada integrasi kuota impor dengan memanfaatkan data importasi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pengawasan kegiatan impor. Reformasi di bidang logistik juga terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Sistem inti

Dari sisi penerimaan negara yang bersumber dari pajak, imbuhnya, pemanfaatan basis data beneficial owner diharapkan dapat menggali potensi penerimaan dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak.

Untuk memperkuat proses bisnis secara digital, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengembangkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system administration). Sistem ini diharapkan dapat memperkuat institusi pajak agar memiliki integritas, profesional dan dapat memberikan pelayanan secara pasti dan mudah bagi para Wajib Pajak (WP), dan menghilangkan ruang bagi praktik korupsi. Dukungan teknologi digital akan mempermudah WP dalam menjalankan kewajibannya sehingga mendorong peningkatan kepatuhan pajak di masyarakat.

“Saat ini sistem pembayaran pajak secara on-line sudah berjalan. Dengan sistem itu semua pembayaran pajak harus berjalan secara nontunai, sehingga tidak ada pegawai yang pegang uang yang dibayarkan Wajib Pajak,” jelas Sri Mulyani.

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, pengadaan sistem informasi di DJP dilakukan oleh agen pengadaan yang bertugas mengurus dari awal tender pengadaan sistem informasi sampai dengan selesai. Pada Desember 2020 lalu, DJP telah menandatangani kontrak Sistem Integrator dan Jasa Konsultasi Owner’s Agent-Project Management dan Quality Assurance dengan dua vendor pemenang tender, yakni LG CNS – Qualysoft Consortium dan PT Deloitte Consulting.

Sri Mulyani menyatakan, seluruh proses yang dilakukan dalam tender pengadaan sistem integrator adalah dalam upaya menghimpun pajak sesuai mandat perundang-undangan. Sistem ini menjadi bagian penting untuk reformasi pajak dalam membenahi sistem administrasi guna mencapai kepatuhan pajak dan penerimaan yang lebih baik.

“Akuntabilitas dan transparansi adalah ingredients utama dalam keseluruhan proses pembangunan sistem ini. Kita bisa confident membangun sebuah sistem terbaik sesuai kebutuhan sekaligus menjaga tata kelola, mencegah kemungkinan konflik kepentingan dan praktik korupsi,” imbuhnya.

Para vendor dituntut untuk menjaga pengembangan (development), deployment (penyebaran), support (dukungan), maintenance (pemeliharaan), dan melaksanakan tata kelola dengan baik sesuai kriteria kontrak. Pekerjaan sistem integrator ini ditargetkan selesai dalam 48 bulan atau 4 tahun dan 36 bulan atau 3 tahun untuk proyek Quality Assurance.

Transparansi anggaran

Dari sisi belanja anggaran, Kemenkeu mendorong agar perencanaan, penganggaran, maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan dengan landasan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Langkah yang ditempuh salah satunya berupa integrasi perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga (K/L) melalui aplikasi berbasis elektronik. Sedangkan untuk pemerintah daerah adalah melalui pengembangan Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan komunikasi dan menggunakan seluruh jalur serta kebijakan dalam meningkatkan kesadaran seluruh K/L dan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan negara secara amanah, transparan, efektif, dan efisien.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

TAX IT

Integritas Teknologi Integrasikan Bangsa

Novita Hifni

Published

on

Foto : Istimewa
Sistem teknologi informasi dan komunikasi yang aman dan terintegrasi dapat menjadi media perekat persatuan bangsa.

 

Majalahpajak.net – Pemanfaatan sistem teknologi informasi (TI) oleh para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan menjadi sarana pemersatu bangsa. Itu kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar bertema “Keamanan Informasi”, pertengahan Maret lalu. Ia mengingatkan seluruh staf di instansi Kemenkeu untuk tidak menyebarkan kabar bohong saat menggunakan TI.

“Hati-hati, kalau informasi itu salah, maka itu menjadi fitnah. Saya ingatkan, kita semua memiliki tugas menjadi pemersatu bangsa,” kata Suahasil.

Saat ini Kemenkeu merupakan salah satu instansi yang menggunakan secara intens sistem informasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan negara, misalnya pada pengelolaan penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP tengah menggencarkan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Suahasil menekankan pentingnya menjaga agar informasi dan teknologi yang digunakan tersebut aman dan terintegrasi.

Baca Juga : “Whistle Blowing System” untuk Menanggulangi Praktik Korupsi Di DJP

“Pengelola TI perlu melihat sistemnya secara keseluruhan, apakah memang aman jika kita memiliki berbagai aplikasi yang dibuat secara sendiri-sendiri yang tersebar di berbagai kantor. Apakah informasi transaksi yang masuk ke dalam aplikasi tetap aman. Jadi, melihat integrasi sekaligus integritas dari sistem teknologi informasi dan komunikasi di Kemenkeu,” paparnya.

Namun, di sisi lain, penggunaan TI juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari pengguna. Maka, tiap kantor baik di pusat maupun di unit vertikal harus bisa mengawasi dan senantiasa mengingatkan pegawainya untuk menjaga keamanan sistem informasi.

“Gunakan teknologi informasi dan network kita untuk menyebarluaskan dan persatukan bangsa. Kita tetap harus jaga seluruh risiko penggunaan sistem informasi dan tentu harus berkolaborasi bersama,” imbuhnya.

Perbaikan layanan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan upaya DJP untuk terus meningkatkan perbaikan pelayanan agar masyarakat menjadi mudah, nyaman, dan aman ketika membayar pajak. Pelayanan yang aman dan nyaman akan membantu Wajib Pajak (WP) menjalankan kewajiban membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Baca Juga : Transformasi Digital dan Kepatuhan Perpajakan

Sri Mulyani mengatakan, saat ini pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dan nyaman karena bisa dilakukan secara daring melalui e-Filing. Dengan kemudahan layanan ini, masyarakat dapat sedini mungkin melaporkan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2022. Ia menambahkan, e-Filing adalah kemudahan yang diberikan oleh DJP bagi masyarakat untuk bisa melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya secara mudah karena tidak harus datang secara fisik ke kantor pajak. Masyarakat dapat melakukan pelaporan dari mana saja dan kapan saja.

“Pelaporan SPT melalui e-Filing bisa lebih nyaman sehingga tidak menunggu sampai hari terakhir, jam terakhir yang kadang-kadang kemudian menimbulkan tekanan kepada seluruh sistem,” jelas Sri Mulyani.

DJP mencatat, hingga 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB terdapat 11,46 juta WP baik orang pribadi maupun badan yang telah menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan 2021. Jumlah itu terdiri dari 11,16 juta laporan SPT Tahunan WP OP dan sisanya berasal dari WP Badan. Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 96 persen disampaikan melalui e-Filing, e-Form, e-SPT, dan secara manual sebanyak 4 persen. SPT merupakan surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan WP Badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.

Pelaporan SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan secara daring dengan mengakses DJP Online atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak. DJP online merupakan aplikasi dan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT dan membayar pajak melalui e-Filing dan e-Billing pajak. Untuk mengakses DJP Online, masyarakat harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau laman DJP Online. Untuk bisa daftar DJP Online, WP harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

Continue Reading

TAX IT

Perbankan-DJP Tempuh Penyesuaian Sistem

Novita Hifni

Published

on

Foto : Ilustrasi
DJP mulai memberikan dokumen development guideline kepada perbankan sampai Juli 2022 sebagai panduan mengenai struktur data yang sesuai dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru menjelang integrasi NPWP ke dalam NIK.

 

Majalahpajak.net-Pemerintah telah menetapkan kebijakan integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlandaskan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

Seiring pemberlakuan kebijakan baru tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan imbauan kepada kalangan profesional dan manajemen di sektor industri perbankan untuk segera melakukan penyesuaian sistem administrasi perpajakan melalui penggunaan NIK sebagai NPWP. Langkah penyesuaian ini perlu dipersiapkan sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system), meskipun sektor perbankan juga melakukan penyesuaian sistem administrasi.

Request kami, sistem administrasi perbankan tolong disesuaikan sebelum Juni 2023,” kata Suryo dalam webinar bertema “Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan” yang disiarkan melalui kanal YouTube.

Suryo menerangkan tentang upaya pemerintah saat ini untuk memanfaatkan NIK sebagai common identifier yang terstandar sehingga data dan informasi dapat lebih mudah diagregasi. Menurutnya, sektor perbankan memiliki pengaruh yang besar terhadap seluruh subsistem yang ada di dalam pemerintahan termasuk sistem administrasi perpajakan.

“Undang-undang menetapkan identifier-nya adalah NIK untuk NPWP orang pribadi. Oleh karena pembayaran ada di merah (bank), maka common identifier harus tersinkronisasi di merah ini,”jelasnya.

Baca Juga : Cara Baru Mendapatkan NPWP

Ia juga memaparkan tentang langkah yang ditempuh dalam mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang baik dan aman di masa depan. Ada empat pilar untuk membangun sistem perpajakan yang terintegrasi pada rencana tahun 2023, yakni pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengawasan. Dalam menjalankan sistem pembayaran, imbuhnya, sistem administrasi DJP nantinya akan terhubung dengan sistem administrasi yang diterapkan di sektor perbankan. Langkah integrasi ini bertujuan untuk mendukung sistem pembayaran yang lebih baik.

“Pembayaran erat kaitannya dengan sistem pendaftaran guna mengidentifikasi Wajib Pajak yang melakukan transaksi,” terang Suryo.

Panduan untuk perbankan

Di kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengingatkan tentang implikasi besar jika sektor perbankan tidak segera melakukan migrasi dari NIK menjadi NPWP. Salah satu implikasinya adalah mengganggu sistem pembayaran dan pertukaran data antara DJP dan sektor perbankan.

“Kalau tidak segera dilakukan migrasi dari NIK menjadi NPWP, proses bisnis di kami terganggu, di Ditjen Perbendaharaan terganggu, dan bapak-ibu sekalian yang di perbankan juga terganggu,” ungkap Hantriono.

Sistem yang terdampak di sektor perbankan karena adanya core tax administration system adalah sistem pembayaran dan sistem data bank. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.

DJP akan mulai memberikan dokumen development guideline kepada perbankan sampai Juli 2022. Dokumen ini sebagai panduan mengenai struktur data yang sesuai dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Sesuai kesepakatan DJP dengan vendor, sistem pihak ketiga yang terhubung dengan DJP harus sudah siap digunakan pada Juni 2023.

Hantriono memaparkan tentang proses tahapan dan persiapan integrasi mulai dari penyelenggaraan pertemuan secara fisik dan one on one meeting agar sistem informasi dan teknologi perbankan dapat disesuaikan dengan development guideline. Pihaknya akan mulai melakukan user acceptance test di awal 2023 dan pada Juni 2023 seluruh perbankan diharapkan sudah siap mengadopsi sistem baru di DJP. Selanjutnya pada Oktober 2023, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi. Terkait Wajib Pajak orang pribadi WNA dan Wajib Pajak badan, NPWP yang selama ini terdiri dari 15 digit akan berubah menjadi NPWP 16 digit.

“Kami harapkan di Juni 2023 sistem perbankan sudah bisa menyesuaikan dengan apa yang kami bangun sehingga proses bisnis pembayaran dan pertukaran data bisa dijalankan sebaik-baiknya tanpa kendala dan on time,” kata Hantriono.

Baca Juga : Mulai Agustus, Himbara Merdeka Melakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Nasabah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP adalah demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional. Integrasi basis data kependudukan dengan sistem inti administrasi perpajakan akan mempermudah WP orang pribadi dalam menjalankan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun). Sri Mulyani mencontohkan bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako. Mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.

Continue Reading

TAX IT

Transparansi Pajak akan Percepat Pemulihan

Novita Hifni

Published

on

Di Forum G20, Indonesia menyuarakan isu transparansi dan pertukaran informasi perpajakan. Indonesia harus menjalankan investasi sistem IT, sistem Core Tax, dan reformasi administrasi perpajakan.

Pemerintah menyambut baik peluncuran Asia Initiative melalui Secretariat of Global Forum untuk pencapaian tujuan transparansi pajak inklusif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini inisiatif regional di kawasan Asia akan meningkatkan kapasitas negara anggota untuk dapat terlibat aktif dalam transparansi pajak. Inisiatif regional yang berfokus pada upaya promosi dan memajukan transparansi pajak di kawasan Asia juga diharapkan dapat turut menciptakan dukungan yang lebih kuat untuk proses reformasi perpajakan di Indonesia.

“Bagi Indonesia, inisiatif regional akan menciptakan dukungan yang lebih kuat untuk reformasi kita, mempercepat agenda transparansi pajak, dan pada akhirnya dapat memperkuat mobilisasi sumber daya dalam negeri,” kata Sri Mulyani dalam 2021 Plenary Meeting of the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, Rabu (17/11).

Global Forum bersama Asian Development Bank dan Asia Pacific Tax Hub meluncurkan Asia Initiative untuk mendorong transparansi perpajakan di Kawasan Asia. Asia Initiative juga menyediakan program pengembangan kapasitas (capacity-building programme), meningkatkan kerja sama otoritas pajak di berbagai negara, dan meningkatkan pertukaran data untuk mencegah penghindaran pajak.

Saat ini tercatat 21 negara dari 34 negara Asia yang tergabung dalam Global Forum dan berkomitmen untuk menerapkan exchange of information on request (EOIR). Sedangkan yang telah berkomitmen untuk melaksanakan automatic exchange of information (AEOI) baru 16 yurisdiksi. Mulai 2022 Asia Initiative akan berperan dalam menjawab kebutuhan setiap yurisdiksi terkait kerja sama dan pengembangan kapasitas, mendorong kerja sama multilateral antarnegara Asia, dan melaporkan dampak yang timbul dari inisiatif ini.

Investasi sistem IT

Sri Mulyani memaparkan agenda pembahasan dalam Presidensi G20 yang mengangkat tentang aliran keuangan ilegal dan penghindaran pajak. Isu-isu tersebut sangat terkait dengan tugas Kementerian Keuangan, terutama ketika berhadapan dengan mobilisasi sumber daya dalam negeri.

“Kami berharap untuk dapat mengatasi masalah ini di G20 sehingga mengangkatnya menjadi isu global. Tentu saja peningkatan kapasitas dan kerja sama dalam kerangka hukum harus dibangun. Di Indonesia, saya juga harus berinvestasi pada sistem IT, sistem Core Tax, serta reformasi administrasi (perpajakan),” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya upaya peningkatan kerja sama multilateral dalam transparansi dan pertukaran informasi perpajakan untuk mendukung pemulihan yang adil dan inklusif. Upaya tersebut sejalan dengan semangat yang diusung dalam Presidensi G20 Indonesia, “Recover Together, Recover Stronger”. Pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan terhadap perekonomian yang menyebabkan peningkatan anggaran belanja negara, sementara pendapatan mengalami kontraksi. Untuk itu dukungan transparansi perpajakan sangat dibutuhkan dalam proses pemulihan ekonomi.

“Transparansi perpajakan akan membantu memastikan ketahanan mobilisasi pendapatan domestik selama periode pemulihan ini, terutama ketika kita menghadapi banyak aktivitas ilegal karena harga komoditas yang tinggi secara global,” imbuhnya.

Serangkaian pertemuan tingkat menteri menjadi agenda pembuka menjelang pertemuan puncak Presidensi G20 di tahun 2022 yang diselenggarakan di Indonesia sebagai tuan rumah. Sri Mulyani menyebutkan enam agenda prioritas yang diangkat dalam finance track Presidensi G20.

Pertamaexit strategy untuk mendukung pemulihan. Sri Mulyani melihat semua negara melakukan kebijakan yang luar biasa untuk menyelamatkan perekonomian, menyelamatkan masyarakat dari pandemi, dan melakukan countercyclical baik pada fiskal, moneter, dan regulasi keuangan. Langkah penyelamatan ekonomi itu selanjutnya harus diikuti dengan upaya merancang exit policy yang aman, lancar, dan adil untuk pemulihan ekonomi global.

Kedua, mengatasi dampak pandemi untuk mengamankan pertumbuhan di masa depan. Agenda ini akan membahas lebih lanjut mengenai dampak Covid-19 yang memengaruhi sektor riil termasuk tenaga kerja dan juga sisi keuangan untuk pulih bersama dan menjadi kuat.

Ketiga, sistem pembayaran di era digital yang dikelola Bank Indonesia. Keempat, keuangan berkelanjutan yang berfokus pada tujuan keberlanjutan dan pembiayaan perubahan iklim yang kredibel dan menciptakan keadilan bagi semua negara. Kelima, inklusi keuangan terutama yang terkait dengan peran teknologi digital dan peluang untuk meningkatkan akses bagi UMKM dalam hal pembiayaan dan pemasaran. Keenam, perpajakan internasional.

“Agenda prioritas finance track yang terakhir adalah perpajakan internasional. Kita akan membahas paket pajak internasional dan menciptakan kepastian rezim pajak, transparansi, dan pembangunan,” jelas Sri Mulyani.

Continue Reading

Populer