Persyaratan permohonan fasilitas pajak telah diperluas, dipermudah, dan diperpanjang hingga akhir Desember 2020. Sayang kalau tidak dimanfaatkan.
Tembang “Bagimu Negeri” mengiringi pembukaan seminar virtual bertajuk “Gotong-Royong Membangun Negeri di Masa Pandemi” yang dihelat oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim), Rabu pagi (22/7). Lirik lagu gubahan Kusbini ini terasa kian hikmat ketika kami mengingat perayaan Hari Pajak di tengah pandemi: “padamu kami mengabdi, bagimu negeri jiwa raga kami.”
Seminar yang merupakan rangkaian acara peringatan Hari Pajak ini kemudian dibuka oleh Kepala KPP Madya Jaktim Dessy Eka Putri dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jaktim Arfan.
Menurut Arfan, Hari Pajak tahun ini dapat menjadi periang kesadaran pajak bagi seluruh bangsa. Pajak telah menjalankan fungsi sebagai alat pengatur (regulerend) dan alat anggaran (budgetair) dalam menjaga perekonomian nasional. Arfan bahkan menyebut pajak sebagai sokoguru ekonomi.
“Pajak berperan penting sebagai 70 sampai 80 persen sumber penerimaan Indonesia. Sebagai sokoguru, pajak harus melindungi ekonomi,” kata Arfan. “Pajak terus mendorong masyarakat, pengusaha, Wajib Pajak untuk berusaha, bertumbuh, bersaing, bahkan mampu bersaing di skala nasional maupun internasional. Pajak bukan untuk mematikan.”
Baca Juga: Insentif Pajak di Tengah Wabah
Sejatinya, pemahaman itu sudah ada, bahkan sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini lahir. Pada rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pemimpin sidang Dr. Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan pajak sebagai salah satu poin kebutuhan penting dalam membangun sebuah negara. Usulan ini terkabul. Kata pajak muncul pada 14 Juli 1945 dalam Rancangan Undang Undang Dasar 1945 Bab VII Hal Keuangan pada Pasal 23 butir kedua, “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. “Maka,” tambah Arfan, “14 Juli kita peringati sebagai Hari Pajak.”
Manfaatkan stimulus
Demi mengatasi pandemi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 menetapkan biaya penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah ditetapkan sebesar Rp 695,20 triliun.
Secara spesifik, stimulus pajak masuk ke dalam pos insentif usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp 39,66 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Rp 14,40 triliun, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 5,80 triliun, penurunan tarif PPh Badan Rp 20 triliun, stimulus lainya Rp 26 triliun. Sedangkan, stimulus pajak masuk dalam pos UMKM berupa pembebasan PPh final UMKM DTP Rp 2,40 triliun.
Sayangnya, berdasarkan laporan APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), per 22 Juli 2020 pemanfaatan untuk UMKM baru sebesar 25,3 persen, sementara pemanfaatan insentif usaha sekitar 13,34 persen.
“Kita sampaikan ke teman-teman pembayar pajak, ini bukan ‘jebakan batman’. Stimulus ini benar-benar menjalankan niat membantu meringankan pembayar pajak untuk bisa bergerak di masa sulit ini,” ujar Arfan, “Harapannya, stimulus yang diberikan akan mendorong perekonomian menjadi lebih baik, yang pada akhirnya peningkatan pembayaran pajak akan mengikuti. Di KPP Madya Jakarta Timur, alhamdulillah sudah sebagian besar (Wajib Pajak) memanfaatkan stimulus ini.”
Baca Juga: Langkah “Extraordinary” Hadapi Resesi
Hal senada juga ditekankan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam sesi seminar. Prastowo menegaskan, stimulus perpajakan merupakan upaya pemerintah agar industri dapat bangkit dari keterpurukan. Lihat saja pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) pada kuartal (Q) II (Maret–Juni) sekitar -9,7 persen, Tiongkok 1,2 persen, dan Indonesia -3,1 persen.
Dalam merespons perlambatan ini pemerintah RI terus melakukan pembaharuan regulasi agar dapat menolong segala jenis usaha yang terdampak sejak Covid-19 merebak di tanah air pada pertengahan Maret.
Khusus untuk stimulus pajak, pemerintah telah mengeluarkan tiga jilid regulasi. Jilid pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 (23 Maret 2020) yang isinya memberikan stimulus kepada 745 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Kedua, PMK 44 Tahun 2020 (27 April 2020) yang menetapkan 1.062 KLU penerima fasilitas. Ketiga, PMK 86 Tahun 2020 (16 Juli 2020) yang mengatur perluasan KLU menjadi 1.189 sekaligus memperpanjang batas waktu hingga akhir Desember 2020.
“Kalau ini jebakan, tidak akan diperpanjang (batas waktunya) dan diperluas (KLU-nya). Stimulus ini betul-betul niat tulus pemerintah membantu Wajib Pajak, maka syaratnya pun dipermudah, permohonan dilakukan secara on-line. Karena fasilitas ini memang tidak wajib, tetapi rugi kalau kita tidak memanfaatkan,” kata Prastowo.
“Harapannya, stimulus yang diberikan akan mendorong perekonomian menjadi lebih baik, yang pada akhirnya peningkatan pembayaran pajak akan mengikuti.”
Di lain sisi, pandemi bisa menjadi momentum mengubah paradigma. Kata Prastowo, “Dulu pajak itu pedang, sekarang pajak jadi perisai. Dulu orang bicara pajak itu penerimaan, sekarang stimulus.”
Pandemi bisa membangkitkan semangat gotong-royong untuk menciptakan ekosistem baru perpajakan di mana DJP, WP, akuntan, dan konsultan pajak saling memperkukuh kepercayaan (trust). Prastowo menyebut ada tiga ciri era baru perpajakan, yaitu transparan, adil, dan simpel.
“Pandemi meningkatkan kreativitas pegawai. Sosialisasi peraturan tetap bisa dilakukan secara virtual seperti ini, lebih efisien, kreatif,” tambahnya.
Kreatif
Ya, kreatif. Itulah kunci yang turut ditekankan Business and Communication Coach Helmy Yahya. Selain peran pemerintah, setiap individu harus berusaha menemukan berkah di balik musibah. Mantan Direktur TVRI ini berbagi rumus ICUU—improve your character, check the business, upgrade your skills, update the channelling.
Baca Juga: Meracik Siasat Penyelamatan
“Saya katakan ICCU sebagai karakter move on menghadapi pandemi,” kata Helmy, “I—improve your character. Jadi, diperlukan karakter yang luar biasa. Tidak ada persoalan diselesaikan dengan mengeluh. Pemerintah sekarang saya kira sudah komit betul, memberikan insentif. C—check the business, bisnis itu bergerak dan selalu ada peluang, mencari bisnis baru, penjualan on-line adalah keharusan. U—upgrade your skills, saatnya kita manfaatkan waktu untuk belajar, banyak webinar jauh lebih murah. U—upgrade your channelling, ternyata banyak kesempatan untuk bersinergi.”
Tak hanya rumus, Helmy pun berbagi pengalamannya. Jadi, ketika masa pandemi, Helmy membangun kanal YouTube bernama “Helmy Yahya Bicara”. Kontennya berkonsep talkshow, di mana Helmy mewawancarai bintang tamu, seperti pengusaha nasional Sandiaga Uno, Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, dan lainnya. Hanya satu bulan berjalan ia mampu meraih 100 ribu pengikut dan mendapat silver play button. Pada bulan Juli, Helmy telah memiliki sekitar 385 ribu pengikut.
“Intinya kreatif, diferensiasi, dan baca situasi. Penjualan secara on-line adalah keharusan. Pemanfaatan media sosial bisa untuk jualan dan personal branding. Kalau tidak bisa (menggunakan medsos), pakai pihak ketiga, marketplace (untuk berjualan),” yakin Helmy.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Raya Diana Dewi juga menuturkan hal serupa. Selama pandemi, Komisaris Utama PT Suri Nusantara Jaya ini mencari peluang bisnis dengan mengubah produk daging segarnya menjadi daging beku. Pemasaran produknya pun berganti menjadi ke retail rumah tangga dari sebelumnya ke hotel, restoran, atau katering.
“Pengusaha itu adalah pejuang. Jangan mengeluh, harus kreatif. Pandemi ini momentum untuk reformasi struktural dan ekonomi, peningkatan keahlian, mengubah metode bisnis dari off-line menjadi on-line serta menguatkan digitalisasi untuk aktivitas ekonomi dan sosial,” kata Diana.
Terkait, stimulus perpajakan, ia berharap, mempermudah persyaratan pengajuan dan menyosialisasikan aturan teranyar secara masif. “Sebenarnya, kami stakeholders sudah menerima stimulus perpajakan. Ada PPN yang tidak dipungut, PPh 21 untuk pekerja, pengurangan setoran PPh Pasal 25 sudah kami terima sebesar 30 persen selama enam bulan,” kata Diana.
Rangkaian diskusi ini dipandu oleh pembaca acara berita Aiman Witjaksono dan ditutup dengan pertanyaan dari Wajib Pajak KPP Madya Jaktim, di antaranya PT Samudra Dyan Praga diwakili Rahmat Fuad dan PT Kalimasada Pusaka oleh Mayang Arsadi.
Tak hanya diikuti oleh 582 WP terdaftar, acara juga disaksikan Kepala KPP dan Kepala Bidang di lingkungan Kanwil DJP Jaktim, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Kepala KPP Pratama Bengkalis, Kepala KPP Pratama Banjarbaru, Kepala KPP Pratama Pulo Gadung, Kepala KPP Pratama Duren Sawit, Kepala KPP Pratama Matraman, serta media.
Baca Juga: Sambut Normal Baru, OJK Terbitkan Stimulus Lanjutan untuk Perbankan
You must be logged in to post a comment Login