Terbitnya UU Cipta Kerja dan dukungan teknologi membuat Kadin Indonesia optimistis akan banyak wajah baru yang membuat ekonomi jauh lebih maju di 2021.
Pandemi Covid-19 sejak awal kemunculannya di Wuhan, Tiongkok telah menyebar ke banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di berbagai daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus korona yang ditandai dengan penutupan sebagian besar tempat usaha dan produksi. Kebijakan ini berdampak pada penurunan aktifitas konsumsi dan produksi secara signifikan.
Bambang Suwarso selaku Deputy Head of Permanent Committee for Asia Pasific Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengemukakan, kalangan pengusaha berupaya keras untuk tetap bertahan dalam situasi sulit dengan melakukan berbagai efisiensi biaya. Langkah efisiensi yang ditempuh pengusaha meliputi pengurangan jam kerja, pengurangan kompensasi karyawan, pengurangan pintu keluar masuk area mal dan perkantoran, penggantian penggunaan AC split maupun AC sentral di gedung perkantoran, dan berbagai bentuk cost efficiency lainnya. Namun demikian, pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa sektor tidak dapat dihindari.
“Akomodasi, usaha makanan dan minuman merupakan yang paling banyak mengalami penurunan pendapatan, yakni 92,47 persen disusul sektor transportasi, pergudangan, konstruksi, industri pengolahan, dan perdagangan,” papar Bambang kepada Majalah Pajak melalui surat elektronik, Senin (23/11).
Diakuinya, berbagai berbagai kebijakan insentif di sektor perpajakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan sedikit napas lega bagi pengusaha seperti percepatan pengembalian restitusi dan pengurangan angsuran PPh pasal 25.
Namun demikian, imbuhnya, mulai November 2020 pengusaha dihadapkan kenyataan bahwa DJP juga memerlukan penerimaan pajak sehingga dikhawatirkan kantor pajak akan menempuh beberapa langkah yang dapat memberatkan Wajib Pajak.
“Negara memerlukan penerimaan pajak, namun agar win-win solution seharusnya hak pengusaha untuk mendapatkan kelebihan bayar pajak tepat waktu, pengurangan angsuran dan lainnya bisa diakomodasi melalui sistem yang tidak mengharuskan adanya penyampaian permohonan yang berbelit,” ujarnya.
Ia menyerukan DJP untuk mulai berani melakukan langkah terobosan intensifikasi pajak dengan penggunaan data yang tersedia, terlebih pada golongan super kaya, termasuk keluarga pejabat dan mantan pejabat berkuasa di tanah air dan tidak melulu menyasar pengusaha yang mendapatkan penghasilan dengan cara sah.
Bambang meyakini, pengusaha adalah tipikal pejuang yang tidak pernah menyerah dalam keadaan sulit sekali pun dan selalu mendapatkan ide baru sebagai jalan keluar untuk mengatasi tantangan. Saat ini dan masa mendatang, paparnya, banyak pengusaha akan lebih memanfaatkan kemajuan teknologi dalam berbagai jenis industri seperti pangan/agrikultur, keuangan, perikanan, dan pabrikasi lainnya.
Menurutnya, pemanfaatan pasar luar negeri seiring kewajiban para duta besar memberikan dorongan market intelligence, trading house oleh para diaspora, pemberlakuan Regional Comprehensive Economic Agreement yang kurang dilihat selama ini akan lebih berkembang di masa mendatang.
“Dapat dipastikan tahun 2021 akan banyak wajah baru dengan kapitalisasi aset dan teknologi baru yang akan membuat ekonomi 2021 pasti jauh lebih baik dibanding 2020,” tegasnya.
Daya tarik investasi
Terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan 2 November 2020, ia optimistis UU ini akan menarik lebih banyak investor dari dalam dan luar negeri karena kehadiran regulasi tersebut salah satunya memang bertujuan untuk menghapus tumpang-tindih kebijakan yang selama ini terjadi.
Ia meyakini akan ada relokasi industri dari negara negara seperti Korea Selatan, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa, mengingat Indonesia dengan jumlah penduduk nomor empat terbesar di dunia sebagai market dan tersedianya sumber daya yang diperlukan dalam industri.
Dengan hadirnya UU Cipta Kerja sebagai akselerator atas perbaikan iklim investasi yang sedang berjalan, imbuhnya, prospek investasi di segala bidang akan menjadi lebih baik. Nantinya akan lebih banyak darah segar pengusaha baru dari dalam negeri untuk bersaing dengan pengusaha besar yang ada saat ini, sebagaimana juga masuknya lebih banyak investor asing.
Ia berharap masuknya investasi asing sebagai anugerah transfer teknologi dapat lebih membuka ruang pengusaha lokal untuk berbenah dari cara usaha kurang efisien dan kurang produktif selama ini.
“Etos kerja yang lebih efisien dengan paduan teknologi terkini yang dikembangkan anak-anak muda Indonesia dan investor asing pasca-pemberlakuan Omnibus Law kiranya juga akan memengaruhi cara kerja BUMN dan birokrasi secara lebih baik,” tutur Bambang.
Pingback: Sekarang, yang Penting Selamat | Majalah Pajak
Pingback: Aneka Resesi dan Cara Mengatasinya | Majalah Pajak