Connect with us

Tax Light

Rela Jujur

Inge Diana Rismawanti

Published

on

Kita bersyukur target penerimaan pajak tercapai bahkan sebelum tutup tahun 2021. Bagaimana agar keberhasilan ini dapat diraih kembali di tahun-tahun mendatang?

“Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100 persen, bahkan sebelum tutup tahun. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas-tugas di masa mendatang,” demikian tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada seluruh jajaran pimpinan DJP pada saat Rapat Pimpinan 27 Desember 2021 yang lalu.

Pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 memang menjadi tonggak bersejarah karena selama lebih dari satu dekade DJP tidak berhasil mencapai target penerimaan yang diamanahkan. Namun yang lebih penting adalah bagaimana caranya agar keberhasilan tersebut dapat diraih kembali di tahun-tahun mendatang, karena mempertahankan keberhasilan itu lebih berat bebannya.

Target penerimaan pajak tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 1.262,9 triliun. DJP telah menyusun strategi untuk mencapai target tersebut dengan berbagai hal, di antaranya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yaitu suatu program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

PPS berlaku mulai 1 Januari 2022 dan akan terus berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022. Walaupun sampai dengan saat ini belum ada penetapan target penerimaan pajak dari PPS—karena memang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak—penerimaan yang akan dihimpun tetap merupakan pundi-pundi yang diperhitungkan menjadi salah satu sumber penerimaan pajak di tahun 2022.

Untuk Wajib Pajak yang akan mengikuti PPS telah disediakan aplikasi PPS online sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pajak. Sungguh suatu berita yang menggembirakan karena ketika pada tanggal 1 Januari 2022 dilakukan monitoring pada aplikasi PPS, diketahui bahwa sudah ada Wajib Pajak yang sudah menyetorkan Pajak Penghasilan Final dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), bahkan sudah diterbitkan surat keterangan. Tidak ada kata lain yang dapat diucapkan selain ucapan syukur karena semangat setoran Wajib Pajak turut mengobarkan semangat pegawai DJP untuk terus melakukan edukasi tentang PPS.

Masuknya setoran pajak pada tanggal merah di awal tahun mungkin baru terjadi di tahun 2022. Biasanya Wajib Pajak masih menikmati liburan Natal dan tahun baru tanpa memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan pajak. Tapi rupanya berbeda dengan tahun 2022, di saat akhir tahun dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai wilayah, terdapat Wajib Pajak yang berkutat dengan catatan hartanya, menyadari bahwa selama ini belum melakukan kewajibannya dengan baik dan benar lalu memutuskan untuk mengikuti PPS. Gas poool dengan mengusung gotong royong, adil, dan setara.

Berbagai langkah persiapan telah dilakukan untuk menyukseskan PPS, edukasi dan sosialisasi PPS baik secara daring maupun luring telah dilakukan sejak Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan masih dalam bentuk RUU KUP dan akan terus dilakukan sepanjang semester pertama tahun 2022. Demikian juga dengan publikasi melalui sosial media. Dibukanya berbagai kesempatan untuk mendapatkan informasi PPS melalui beberapa kanal mulai dari website, kelas pajak, telepon, WhatsApp chat, livechat, e-mail dan Twitter serta Instagram diyakini akan sangat berguna bagi para Wajib Pajak.

Melalui berbagai kanal Wajib Pajak diyakinkan akan memperoleh manfaat dari PPS, yaitu tidak dikenai sanksi 200 persen (khusus untuk Wajib Pajak peserta Tax Amnesty) dan tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban 2016–2020, serta adanya perlindungan terhadap data yang diungkapkan untuk tidak dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Kejujuran merupakan kunci PPS. Dengan tetap berpegang pada sistem self assessment, Wajib Pajak diharapkan secara sukarela melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui pengungkapan harta yang dimilikinya tapi belum dilaporkan dalam PPS. Tidak ada lagi kata lupa atau belum dilaporkan.

Pelajari ketentuan yang terkait secara saksama agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, karena kebijakan PPS ini tentunya membawa konsekuensi. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan. Ada pula sanksi yang akan dikenakan apabila ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, atau dalam hal Wajib Pajak gagal repatriasi dan/atau investasi.

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP

Tax Light

Inspirasi Kesadaran

Inge Diana Rismawanti

Published

on

Foto: Ilustrasi

Menginspirasi orang untuk melakukan kegiatan yang membanggakan bukanlah hal yang mudah, termasuk dalam membayar pajak.

 

Menginjakkan kaki di puncak Everest adalah impian para pendaki dari berbagai belahan bumi. Bukan perkara yang mudah untuk menginjakkan kaki di puncak salah satu gunung tertinggi di dunia ini—medan yang berat, longsoran salju, sampai cuaca ekstrem menjadi rintangan yang harus dihadapi para pendaki. Ketika Junko Tabei berhasil mencapai puncak Everest pada tanggal 16 Mei 1975, sejarah mencatatnya sebagai perempuan pertama yang mencapai puncak gunung in. Orang Jepang ini berhasil meraih mimpinya menjelang usianya yang ke-36.

Keberhasilan Junko Tabei bukanlah hal dapat diraih seketika. Ia telah mendaki sejak usia 10 tahun, dan berlanjut hingga masa sekolah menengah dan masa kuliahnya, sebelum bergabung dengan beberapa klub pendakian gunung. Pada akhirnya, keberhasilan Junko Tabei menginspirasi perempuan lain untuk menuju puncak Gunung Everest.

Menginspirasi orang lain untuk melakukan kegiatan yang membanggakan bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Demikian halnya dalam membayar pajak. Siapa yang saat ini apabila ditanya, “Apakah Anda rela membayar pajak?” akan langsung merespons dengan jawaban “rela”? Apakah kata rela ini pun harus ditempuh dengan berbagai rintangan?

Program inklusi kesadaran pajak yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hadir dengan tekad untuk mewujudkan kerelaan tersebut dengan.

membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter serta menunjukkan nilai-nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari bela negara dan cinta tanah air. Program ini merupakan upaya yang dilakukan oleh DJP bersama dengan Kementerian/Lembaga atau pihak ketiga lainnya (mitra inklusi) untuk menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik dan tenaga pendidik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam proses pendidikan (kurikulum, pembelajaran, perbukuan dan kesiswaan/kemahasiswaan).

Baca Juga: Jokowi: Kawal Kualitas Belanja Keuangan Negara agar Tepat Sasaran

Sejak tahun 2014 program Inklusi Kesadaran Pajak digaungkan di DJP melalui pelaksanaan kajian, kerja sama dan penyusunan bahan ajar. Rentang masa 2015–2030 dicanangkan sebagai masa edukasi dengan harapan bahwa warga negara yang memahami manfaat pajak semakin banyak dan di sisi lain masyarakat yang resisten terhadap pajak semakin sedikit.

Grand strategy inklusi perpajakan bagi generasi muda Indonesia untuk tahun 2020–2024 mengarah pada perluasan program inklusi kesadaran pajak pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik formal maupun nonformal, serta unit pendidikan dan pelatihan di bawah Kementerian dan Lembaga pemerintahan lainnya.Pentingnya pendidikan sejak dini mengenai perpajakan akan membantu mengubah kesadaran warga negara terkait perpajakan. Karena itu diperlukan edukasi perpajakan yang dapat diterima oleh semua kalangan dengan menggunakan berbagai medium yang ramah dengan generasi muda saat ini. Generasi yang sangat erat hubungannya dengan gawai dan media sosial menuntut kreativitas dan inovasi dalam mengedukasi. Penggunaan materi dan konten yang lekat dengan keseharian anak muda dan mengaitkannya dengan informasi perpajakan serta menyebarkannya melalui medium yang ramah anak muda, menjadi tantangan edukasi saat ini.

Dalam kegiatan belajar mengajar saat ini, peserta didik difasilitasi agar lebih banyak melakukan proses membangun pengetahuan melalui transformasi pengalaman dalam berbagai model pembelajaran, antara lain pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), studi kasus, dan pembelajaran kolaboratif.

Baca Juga: Kemenkeu: Per Mei 2023, Penerimaan Pajak Capai Rp 830,29 Triliun

Edukasi perpajakan semoga disadari sebagai tugas seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya sebagai tugas pegawai pajak saja. Koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar edukasi perpajakan kepada generasi muda dapat dilakukan di berbagai bidang dan di berbagai lapisan. Sesuai dengan metode pembelajaran kolaboratif semua pihak diberikan peluang yang sama untuk menyumbangkan pemikiran dan/ atau pengalaman, berupa data/atau informasi, hasil kajian, pengalaman, ide baru, sikap, pendapat umum, kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya, untuk secara bersama-sama saling meningkatkan penguasaan kompetensi.

Partisipasi dan kontribusi generasi muda mempunyai peranan penting di bidang perpajakan. Dengan pemahaman dan pengetahuan yang luas, pola pikir dan persepsi negatif mengenai pajak dapat diminimalkan dan diharapkan dapat memperbaiki kondisi perpajakan di Indonesia. Pada akhirnya, melalui program-program edukasi perpajakan DJP, diharapkan pemuda-pemudi Indonesia, sungguh-sungguh memahami betapa pentingnya pajak bagi negara, dan betapa pentingnya menjadi bagian dari warga negara yang taat pajak.

Pencarian figur idola dalam edukasi perpajakan mungkin perlu dilakukan agar dampak program inklusi kesadaran pajak lebih dirasakan. Dalam rangka memperingati Hari Kartini, salah satu media daring memilih lima perempuan yang dinilai berpengaruh dalam perpajakan Indonesia, akankah cerita mereka menumbuhkan rasa cinta generasi muda kepada negara melalui pajak? Diperlukan cerita yang dapat menginspirasi generasi muda sebagaimana halnya Junbo menginspirasi perempuan di dunia untuk mencapai kesuksesan yang sama.

Continue Reading

Tax Light

Layanan Terkolaborasi

Inge Diana Rismawanti

Published

on

Foto: Iustrasi

Apresiasi WP terhadap layanan DJP meningkat tiap tahun. Untuk menjaganya, sistem layanan terpadu (kolaboratif) harus mulai diupayakan.

 

Reformasi perpajakan dalam bidang proses bisnis dan teknologi informasi dilakukan dengan membangun Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang di dalamnya termasuk proses bisnis layanan. Berdasarkan karakteristik pekerjaannya, proses bisnis layanan perpajakan dikelompokkan menjadi empat—layanan administrasi, edukasi, permintaan informasi, dan penanganan pengaduan, saran dan apresiasi.

Direktorat Jenderal Pajak, pada awal tahun 2020, memiliki 349 jenis layanan Wajib Pajak yang harus diselesaikan dan sebagian besar masih harus ditangani secara manual alias banyak menyerap sumber daya manusia. Berdasarkan pemetaan layanan perpajakan dalam SIAP, layanan yang semula berjumlah 349 susut menjadi 246 jenis layanan, berkurang 103 layanan. Layanan berkurang baik karena tidak diperlukan lagi, disubstitusi oleh layanan lain, dihapus oleh perubahan regulasi, maupun karena habis masa berlakunya (misalnya, layanan pelaporan insentif Covid-19).

Baca Juga: Piloting e-Pbk, Pemindahbukuan Online Dimulai

Pemetaan merupakan tindak lanjut program pengembangan layanan perpajakan Click, Call, Counter (3C), yang merupakan program pelayanan dengan konsep eskalasi di mana kebutuhan WP dapat dilayani secara daring melalui web, aplikasi mobile, dan media lainnya (Click). Kemudian, jika kebutuhan WP belum terpenuhi, WP dapat menelepon (Call) contact center, dan terakhir, mereka dapat menemui petugas pajak, bertatap muka di kantor pajak (Counter).

Dari pemetaan juga diketahui bahwa 82 layanan dapat diselesaikan seluruhnya oleh sistem, 106 layanan di back office, dan 58 layanan harus ditindaklanjuti ke proses bisnis yang relevan, seperti pengawasan, pemeriksaan, keberatan dan banding.

Proses bisnis layanan untuk menyelesaikan permohonan administrasi perpajakan (PAP) dari WP merupakan tugas pejabat fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak. Selama ini kegiatan PAP dirasakan amat menyita waktu mereka. Bahkan, di beberapa unit tertentu, hampir seluruh pejabat fungsional disibukkan dengan kegiatan PAP. Pada saat SIAP diimplementasikan, tugas pejabat fungsional penyuluh dalam menangani permohonan WP akan berkurang sehingga mereka dapat lebih fokus dalam melakukan tugas edukasi.

Kegiatan edukasi yang selama ini didokumentasikan dalam Sistem Aplikasi Penyuluhan (Sisuluh) akan diintegrasikan dalam SIAP sehingga manajemen kegiatan edukasi mulai dari pembuatan rencana, pemilihan sasaran, pembuatan materi, pelaksanaan sampai dengan evaluasi penyuluhan akan tersimpan dalam sistem. WP pun dimungkinkan untuk mengakses informasi jadwal kelas pajak atau melakukan reservasi kelas pajak apabila membutuhkan.

Untuk menilai apakah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau telah dipenuhi, setiap tahun DJP melakukan Survei Kepuasan Pelayanan Perpajakan. Sejak layanan mulai dilakukan secara daring, pengukuran terhadap indeks kepuasan pelayanan perpajakan dibentuk dari tiga aspek, yaitu layanan tatap muka langsung, layanan via saluran lain non-online (telepon, WhatsApp, e-mail, dan sebagainya) dan layanan aplikasi daring (www.pajak,go,id, DJPonline, e-reg, e-faktur, dan sebagainya).

Baca Juga: Teknologi: Penyimpel Pekerjaan Fiskus dan WP

Hasil survei tahun 2020–2022 menunjukkan apresiasi WP terhadap layanan DJP, khususnya untuk layanan aplikasi daring, meningkat setiap tahun. Dalam skala 1 (tidak puas) sampai 4 (sangat puas), indeks kepuasan pelayanan perpajakan mencapai 3,31 di tahun 2020; 3,34 di tahun 2021; dan 3,59 di tahun 2022.

Namun demikian, perbaikan layanan harus terus ditingkatkan. Sebab, pengelolaan layanan yang bersifat individu tidak akan memadai ketika jenis pelayanan yang dibutuhkan bersifat kompleks dan melibatkan banyak unit kerja. Maka, kolaborasi pemberian layanan kepada masyarakat dalam kanal Layanan Publik Kolaborasi, sangat dimungkinkan. Lewat konsep kolaborasi, tercapai efisiensi biaya pemeliharaan dan keamanan sistem di samping mengurangi upaya penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan layanan daring.

Sistem layanan terpadu diharapkan akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; memperpendek proses pelayanan; mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan PP 96 tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.

Continue Reading

Tax Light

TAM

Inge Diana Rismawanti

Published

on

Foto: Ilustrasi

 

Saat ini, data profil WP masih tersebar, belum terintegrasi. Kelak, semua semua informasi yang relevan akan didapat secara “real-time”, demi kepentingan WP dan petugas pajak.

 

Majalahpajak.net – Upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) terus dilakukan. Saat ini, umumnya WP masih mengeluhkan petugas pajak yang kurang responsif; tidak mengangkat telepon; tidak menjawab secara langsung, bahkan terkadang mengalihkan telepon ke petugas lain karena yang bersangkutan tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan.

Keluhan semacam itulah, antara lain, yang hendak dijawab lewat reformasi di bidang teknologi informasi melalui pembangunan Taxpayer Account Management (TAM) yang akan berlaku aktif mulai 1 Januari 2024.

TAM merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan yang disediakan untuk tiap WP. Seluruh WP, baik Orang Pribadi maupun Badan akan mendapatkan satu akun elektronik WP yang dapat diakses oleh WP/Kuasa WP dengan menggunakan NIK atau NPWP yang telah dimiliki oleh WP.

Baca Juga: Momentum Kerja Rampak dan Serentak

Selain berisi profil WP, TAM juga mencatat transaksi perpajakan yang terkait dengan pendapatan, kelebihan pembayaran pajak, piutang pajak, potensi pendapatan, dan realisasi potensi pendapatan tiap WP yang berasal dari dokumen sumber terkait yang diperoleh melalui pelaksanaan proses administrasi perpajakan. Pencatatan transaksi perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi manajemen.

Untuk menyajikan profil WP dilakukan serangkaian proses pengumpulan data dan/atau informasi perpajakan yang terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan setiap WP. Data dan/atau informasi ini berasal dari setiap proses bisnis perpajakan yang relevan dan disajikan dalam satu tampilan sistem agar memberikan gambaran yang komprehensif tentang kondisi perpajakan WP, mencakup data keuangan dan data nonkeuangan.

Data keuangan akan ditampilkan dalam Buku Besar Wajib Pajak (Taxpayer Ledger) yang berisi rincian transaksi seperti nilai kurang bayar/lebih bayar SPT, nilai ketetapan pajak (SKP, STP, produk upaya hukum), nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta seluruh pembayaran pajak yang telah dilakukan WP. Sedangkan data nonkeuangan berisi data registrasi, kasus yang masih aktif terkait layanan perpajakan dan sertifikat perpajakan yang masih aktif. Seluruh informasi ini ditampilkan secara ringkas dalam profil WP yang disajikan untuk sisi WP atau Kuasa WP melalui Portal Wajib Pajak.

Portal WP dibangun tidak hanya sebagai sarana bagi WP/Kuasa WP untuk mengakses profil WP yang memuat ringkasan informasi terkini dan menyeluruh mengenai hak dan kewajiban perpajakan tetapi juga untuk tujuan lain. Melalui portal ini WP dapat mengajukan layanan perpajakan seperti pelaporan SPT, pembuatan kode billing, dan layanan perpajakan lainnya. Dokumen resmi perpajakan (sertifikat perpajakan, imbauan perpajakan, dan produk hukum) juga akan disediakan dalam portal WP. Pada saat jatuh tempo pembayaran dan pelaporan WP juga menerima notifikasi terkait hak dan kewajiban perpajakannya dalam portal tersebut. WP yang memerlukan pengetahuan tertentu dapat mengakses materi edukasi perpajakan di portal ini.

Saat ini, data profil WP masih tersebar dan belum terintegrasi dalam satu aplikasi. Selain itu, aksesnya masih terbatas pada petugas tertentu sehingga menghambat petugas yang melakukan kontak dengan WP untuk memperoleh informasi yang diinginkan dan diperlukan oleh WP secara real time.

Baca Juga: Kenyamanan dan Pengawasan 360 Derajat

TAM diharapkan menjadi solusi yang dapat membantu WP untuk mengetahui kondisi terkini terkait hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk jumlah kewajiban/utang pajak dan hak kelebihan pembayaran pajak secara transparan dan aktual. WP tidak lagi perlu menelepon untuk mengetahui proses permohonan layanan administrasi perpajakan yang sedang diajukannya—mereka cukup melacak proses permohonannya lewat portal WP.

TAM untuk pelayanan yang lebih baik.

Continue Reading

Populer