Memperingati Hari Ulang Tahun ke-55, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyelenggarakan Seminar Nasional Perpajakan secara virtual pada Jumat (28/8/2020).
Mengusung topik “Kebijakan Fiskal di Bidang Penerimaan Perpajakan dalam Menyikapi Kondisi Pandemi Covid 19”, seminar webinar ini diikuti lebih dari 3000 peserta, dari anggota IKPI di seluruh Indonesia dan tamu undangan.
Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir mengatakan, sebagai asosiasi konsultan pajak terdaftar dengan anggota saat ini berjumlah 5.068, IKPI merupakan mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan sosialisasi peraturan dan pembinaan terhadap Wajib Pajak.
IKPI sebagai pelopor asosiasi konsultan pajak di Indonesia terus melakukan perbaikan sebagai bentuk transformasi IKPI menjadi kuat dan modern dalam mewujudkan asosiasi konsultan pajak yang mandiri dan profesional, bersinergi, responsif dan berkarya untuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
“IKPI selalu mendorong anggotanya untuk menjadi Konsultan Pajak yang profesional, bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam memberikan jasa perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya,” kata Soebakir.
Tekad ini merupakan wujud implementasi dari tiga tujuan IKPI seperti tercantum dalam Anggaran Dasar IKPI yakni, menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu profesi Konsultan Pajak dalam rangka pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara; mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan undang-undang perpajakan dan peraturan perpajakan berlaku dengan adil dan berkepastian hukum; dan memupuk dan mempererat rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antaranggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota.
Untuk menjawab berbagai tantangan yang ada seiring perubahan zaman, Soebakir mengatakan, IKPI terus melakukan investasi sarana dan prasarana peralatan yang modern untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) bagi para anggotanya secara rutin dengan materi yang bervariasi. Kegiatan PPL ini dipusatkan di Gedung IKPI Pejaten, Jakarta selatan. memudahkan para anggota dan masyarakat dalam memilih materi sesuai dengan kebutuhannya. Kegiatan PPL juga merupakan implementasi amanah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.
Selain kegiatan PPL, IKPI juga menyelenggarakan Kursus Sertifikasi Konsultan Pajak Brevet A dan B, Brevet C dan Kursus Ahli Kepabeanan yang dapat diikuti oleh anggota dan masyarakat umum yang diselenggarakan di Gedung Pusdiklat IKPI Fatmawati Jakarta Selatan yang baru dibuka pada bulan Juni 2020 lalu. Gedung Pusdiklat IKPI dilengkapi dengan ruang kelas yang nyaman dan modern dengan metode tatap muka dan daring (on-line) untuk menjangkau anggota dan masyarakat di seluruh Indonesia.
“Dengan mengikuti dan menerapkan perkembangan teknologi informasi, kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi IKPI untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kualitas anggotanya,” terang Soebakir.
Konsultan Pajak perlu diperbanyak
Seminar kali itu juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebagai Keynote Speaker. Suryo menyampaikan, untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak harus terus ditanamkan. Karena itu, Konsultan pajak merupakan mitra penting Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendorong kesadaran, menambah pengetahuan dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Sayangnya, menurut Suryo, jumlah Konsultan Pajak di Indonesia masih relatif sedikit, atau belum sebanding dengan pertumbuhan Wajib Pajak. Ia memaparkan, jumlah Konsultan Pajak terdaftar di Indonesia baru sekitar 4900 Konsultan Pajak. Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan Jepang yang memiliki 77300 Konsultan Pajak, maupun Amerika yang memiliki lebih dari satu juta Konsultan Pajak.
“Dengan intensitas bisnis yang semakin meningkat, dan transaksi ekonomi yang makin bervariasi kebutuhan konsultan pajak semakin diperlukan dan permintaan seharusnya juga semakin meningkat,” tutur Suryo.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional Perpajakan secara virtual pada Jumat (28/8/2020)./Foto: Dok. IKPI.
Suryo juga menekankan, salah satu bentuk dukungan yang diperlukan DJP dalam melaksanakan tugas untuk pengumpulan penerimaan pajak adalah dukungan dari para stakeholder dalam hal pendampingan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan benar, di antaranya adalah peran Konsultan Pajak.
“selama ini DJP dan IKPI telah menjalin kerja sama dalam rangka peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan,” tambah Suryo.
Suryo menjelaskan, kerja sama antara DJP dan IKPI antara lain melalui melaksanakan kegiatan bersama dalam bentuk seminar, sosialisasi, penelitian dan lainnya. IKPI dengan institusi vertikal DJP juga telah membuat pojok pajak setiap tahun untuk membantu Wajib Pajak dalam pengisian SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan.
Selain Ditjen Pajak Suryo Utoma, acara HUT IKPI kali itu juga diisi oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani; Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Ihsan Priyawibawa dan dipandu oleh Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.
You must be logged in to post a comment Login