LPEI meluncurkan pinjaman dengan syarat dan suku bunga ringan kepada UKM yang ingin mengekspor produk dan jasanya. Caranya?
Pada edisi lalu, kami telah membahas alternatif solusi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bertahan di tengah pandemi melalui pinjaman tanpa bunga yang diluncurkan oleh organisasi nirlaba Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kali ini, pemerintah meluncurkan pembiayaan ekspor kepada usaha kecil menengah (UKM).
Secara teknis, kebijakan ini dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/KMK.08/2020 Tentang Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Kepada LPEI Dalam Usaha Mendukung UKM Berorientasi Ekspor.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menuturkan, dampak Covid-19 sangat dirasakan oleh seluruh pelaku usaha tak terkecuali pelaku UKM. Oleh sebab itu, PKE menyediakan fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan suku bunga yang ringan. Kebijakan ini selaras dengan agenda pemulihan ekonomi nasional yang memfokuskan dukungan terhadap UMKM.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing para pelaku UKM dengan cara memberikan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor bagi pelaku UKM yang memiliki potensi ekspor, namun terkendala masalah akses kepada fasilitas perbankan,” kata Luky dalam acara sosialisasi program secara virtual, Selasa (8/9).
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Heri Setiawan mengatakan, kebijakan ini merupakan program lanjutan dari pembiayaan komersial yang telah dilakukan sebelum pandemi. Beberapa program yang telah berhasil dilaksanakan adalah PKE gerbong penumpang kereta api, PKE ketahanan usaha, PKE pesawat udara, PKE komoditas ke kawasan Afrika, dan PKE pengembangan sektor pariwisata. Keberhasilan PKE sebelumnya diharapkan mampu memantik semangat pelaku usaha UKM untuk kembali bangkit di tengah badai pandemi.
Syarat dan plafon
Lantas, bagaimana cara UKM mengakses fasilitas dan apa saja syaratnya?
Kepada Majalah Pajak Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas memastikan semua UKM komoditas maupun jasa dapat memanfaatkan pembiayaan dengan tujuan ekspor di berbagai negara. Syarat utama yang ditetapkan adalah usaha termasuk dalam UKM sesuai dengan definisi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Syarat utamanya, usaha termasuk dalam UKM sesuai UU No 20 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, memiliki usaha produktif minimal dua tahun, mempunyai laporan keuangan, punya NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB).
Syarat selanjutnya meliputi, memiliki usaha produktif minimal dua tahun, mempunyai laporan keuangan, punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Saat melakukan pengajuan fasilitas UKM atau calon debitur tidak memiliki tunggakan kredit di bank atau tidak sedang dalam proses klaim atau tidak memiliki utang subrogasi pada perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi. Bagi UKM yang telah memperoleh kredit dari bank atau lembaga lainnya, tetap dapat memanfaatkan fasilitas PKE ini asal memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki jaminan sesuai yang telah ditentukan.”
Proses service level agreement (SLA) akan disepakati selama 20 hari kerja setelah seluruh dokumen dari calon debitur atau UKM dinyatakan lengkap oleh LPEI. Plafon yang diberikan kepada segmen kecil berikisar Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar, segmen menengah mulai Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar, sementara untuk plafon besar di atas Rp 10 miliar wajib memiliki laporan keuangan tahunan yang telah diaudit untuk periode terakhir. “All in pricing 6 persen (bunga pembiayaan),” sebut James.
Apabila pelaku usaha membutuhkan dana yang lebih besar dari plafon, misal di atas Rp 15 miliar, maka UKM dapat dilakukan penggabungan dengan fasilitas sebelumnya, yakni pembiayaan komersial LPEI.
“LPEI berharap UKM semakin kuat sehingga bisa mengakses pembiayaan komersial biasa,” jelas James.
Program PKE untuk UKM turut berkerja sama dengan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi dan penjaminan.
Hingga 15 September 2020, LPEI telah menandatangani perjanjian pembiayaan dengan UKM, di antaranya PT Urchindize Indonesia, dan PT Kevinindo Anugrah. PT Urchindize Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di industri ikan teri dan telah mengekspor produknya ke Jepang, Singapura dan Taiwan. PT Kevinindo Anugrah bergerak di perdagangan kancing dari kulit kerang yang di ekspor ke Korea Selatan, Jepang, dan Hongkong.
Selain itu, LPEI menandatangani nota kerja sama pembiayaan ke pemasok dari PT Pancamitra bernama M. Ichsan. Ia merupakan pemasok ikan dan udang air tawar yang produknya telah diekspor ke Amerika Serikat dan Jepang.
“Skema supply chain financing untuk mendorong terbentuknya sinergi, saling dukung, antar-rantai pasok ekspor agar produk Indonesia benar-benar mampu memenuhi permintaan pasar ekspor,” sebut James.
UKM dapat mengajukan pembiayaan ke kantor LPEI yang tersebar di kota DKI Jakarta, Medan, Surabaya, Surakarta, Makassar, Balikpapan, Batam, dan Denpasar. Kendati kantor LPEI terbatas, James memastikan dapat menyalurkan pembiayaan ke UKM di seluruh Indonesia.
You must be logged in to post a comment Login