Connect with us

The Most Inspirational Taxpayers

Pesankan Integritas dan Etika

Novita Hifni

Published

on

Foto: Rivan Fajri

Ia menanamkan integritas dan etika kepada mahasiswanya.

 

MAJALAHPAJAK.NET – Sosok lembutnya mampu menggerakkan ratusan mahasiswa untuk menjadi relawan pajak melalui berbagai program inovatif secara berkesinambungan. Beny Susanti adalah dosen sekaligus Kepala Tax Center Universitas Gunadarma. Tax center ini mendapat pengukuhan dari Kanwil DJP Jawa Barat III melalui penandatanganan kesepakatan (MoU) pada 19 Januari 2016. Sejak pengukuhan itu, edukasi dan penyampaian informasi tentang perpajakan turut menjadi bagian tanggung jawabnya.

Tax Center Universitas Gunadarma memiliki beberapa divisi, seperti divisi relawan pajak, riset, dan pengabdian masyarakat. Di tahun awal terbentuknya, ada sekitar seratus mahasiswa yang terseleksi menjadi relawan pajak dan mendapat pelatihan khusus tentang berbagai aspek yang terkait dengan standar pelayanan. Pelatihan ini sangat penting sebagai bekal bagi para mahasiswa yang berperan sebagai relawan pajak, agar bisa bergerak dan menjalankan tugasnya dengan baik di kantor pajak.

“Saya langsung mengedukasi mereka dan aspek pertama yang saya tanamkan adalah etika. Ini menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh para relawan, karena saat bertugas di lapangan, mereka membawa nama baik kantor pajak,” jelas dosen mata kuliah perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma yang akrab disapa Santi ini.

Baca Juga: Tax Center Universitas Gunadarma Resmikan Unit Layanan Di Luar Kantor

Etika bertegur sapa dengan santun, memberikan bantuan dengan tersenyum walau dalam kondisi seletih apa pun, dan melatih emosi selalu ia tekankan kepada relawan pajak. Standar pelayanan ini menjadi penting karena tugas relawan adalah melayani Wajib Pajak (WP) dengan latar belakang yang beragam mulai dari level pemilik perusahaan, direksi, atau karyawan.

Santi selalu berpesan kepada mahasiswanya tentang pentingnya integritas dalam melayani, dan itu tidak bisa ditawar. Jika relawan menerima cokelat sebagai pemberian terima kasih, misalnya, maka diri mereka hanya sebatas cokelat. Padahal, sejatinya nilai mereka tidak sama dengan cokelat tapi jauh lebih mulia.

“Integritas dan etika itu yang saya pesankan ke mahasiswa, sehingga mereka akan selalu ingat. Di tahap berikutnya baru saya berikan pengetahuan tentang pajak dan cara menghitung pajak,” ungkapnya.

Untuk menjaga kesinambungan program, para relawan yang sudah senior dilibatkan untuk melatih adik kelas dalam kegiatan relawan pajak di tahun berikutnya. Para relawan senior ini kemudian membuat kelompok kecil dan mengajarkan rambu dan kode etik yang mesti dijaga. Dengan melibatkan para relawan senior, tugasnya untuk melatih relawan yang jumlahnya terus meningkat hingga mencapai 300 orang menjadi sangat terbantu.

“Saat seleksi saya sampaikan ke para mahasiswa, menjadi relawan pajak itu suatu kebanggaan dan mereka mendapat sertifikat yang bermanfaat sebagai tambahan portofolio ketika hendak melamar kerja usai kuliah” jelasnya.

Baca Juga: Bantu Masyarakat,Tax Center Gunadarma Buka Layanan dan Sosialisasi Perpajakan

Pusat pelayanan dan kajian pajak seperti Tax Center Universitas Gunadarma membantu menyebarluaskan informasi dan kebijakan perpajakan di masyarakat. Saat ini ada lima staf dari berbagai disiplin ilmu dan beberapa asisten dari kalangan mahasiswa yang membantunya dalam menjalankan operasional tax center. Berbagai kegiatan yang telah dilakukan meliputi Program Relawan Pajak, Business Development Services, Inklusi Pajak, Riset Pajak, Pojok Pajak, membangun aplikasi perpajakan, mengadakan lomba-lomba bertema pajak, menyelenggarakan seminar nasional, memberikan pelatihan untuk UMKM tentang perizinan usaha dan sertifikat halal, dan memperluas kerja sama dengan berbagai pihak. Atas kegigihan dan sumbangsihnya dalam menggerakkan Tax Center Universitas Gunadarma, Kanwil DJP Jawa Barat III menganugerahinya penghargaan sebagai Kepala Tax Center Inovatif dan Inspiratif Tahun 2019.

Menyambut peringatan Hari Pajak 14 Juli 2022, ia menyampaikan tentang tantangan DJP yang semakin besar, yaitu bagaimana mewujudkan ketentuan perpajakan yang adil, kompetitif, meningkatkan kepatuhan WP, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik.

“Semoga ke depan sinergi DJP dengan berbagai pihak dapat memberikan value yang lebih besar lagi bagi penerimaan negara,” imbuhnya.

Breaking News

Bahas Transparansi Pajak Antarnegara, IKPI Adakan Seminar Perpajakan

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Istimewa

 

MAJALAHPAJAK.NET – Untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan anggota dan masyarakat terkait perkembangan dan penerapan global minimum taxation, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengadakan seminar perpajakan internasional yang mengangkat topik “Tax Transparency”. Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara IKPI bersama Asosiasi Perpajakan Jepang, China, dan Korea yang juga hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengungkapkan, seminar kali ini adalah semacam pemanasan sebelum nanti bertempat di Bali bulan November 2022 akan diadakan seminar perpajakan internasional yang akan melibatkan lebih banyak lagi narasumber dari negara-negara yang tergabung dalam Asia Oceania Tax Consultant’s Association (AOTCA). Terlebih, IKPI akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan AOTCA 2022 General Meeting and International Tax Conference yang kedua kalinya setelah yang pertama pada tahun 2011.

“Tujuan diadakannya seminar ini adalah untuk saling bertukar informasi bagaimana penerapan tax transparency and automatic exchange of information di masing-masing negara,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (05/08).

Ia menambahkan, kegiatan seperti ini menjadi salah satu program berkelanjutan yang dilaksanakan IKPI untuk menjalin komunikasi serta pertukaran pengalaman dengan negara-negara lain.

“Kerja sama dengan universitas-universitas terkemuka di dunia juga akan terus dibangun, sekaligus sebagai upaya mewujudkan salah satu misi IKPI menjadi asosiasi konsultan pajak terkemuka di dunia,” tambahnya.

Baca Juga: Soal Minat dan Keberanian

Pada kesempatan tersebut, Ruston menyampaikan bahwa akses terhadap informasi keuangan sangat dibutuhkan oleh otoritas perpajakan suatu negara untuk mengetahui sekaligus mengawasi tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP). Akan tetapi, upaya tersebut terhambat oleh undang-undang kerahasiaan perbankan (bank secrecy) yang diberlakukan untuk melindungi data nasabah di lembaga-lembaga keuangan.

“Perlindungan kerahasiaan bank memberi peluang besar bagi orang-orang super kaya untuk menghindari pajak secara illegal, karena mereka sangat mudah memobilisasi dana mereka di berbagai insitusi keuangan di luar negeri khususnya di negara-negara dengan tarif pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali. Orang-orang kaya tersebut menggerus basis pengenaan pajak di negara mereka berdomisili dengan cara menggesernya ke luar negeri dengan tarif pajak rendah,” ujarnya.

Penghindaran pajak yang dilindungi oleh undang-undang domestik tentang kerahasiaan bank telah menjadi perhatian serius di berbagai negara dunia terutama negara-negara yang terdampak berat terhadap penerimaan pajak di negara mereka. Apalagi, pada tahun 2009, pimpinan negara-negara yang tergabung dalam G20 bersepakat untuk bersama-sama mengakhiri dan tidak lagi memberi toleransi terhadap kerahasiaan bank serta bertekad untuk mengambil tindakan kepada negara-negara yang menolak bekerja sama, termasuk negara-negara surga pajak.

Selaku pihak yang ikut mendukung, pada bulan September 2009, Indonesia menjadi anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum),  dimana forum ini merupakan badan internasional dengan anggota terdiri dari 165 negara yang dibentuk untuk penerapan standar internasional atas transparansi pajak dan pertukaran informasi keuangan secara otomatis antar negara.

Sebagai kelanjutannya, pada tanggal 15 Juni 2015, Indonesia menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) di Kantor Pusat OECD di Paris, Perancis, yang mulai membuka lembaran baru era keterbukaan informasi untuk perpajakan di Indonesia. Hal ini juga menjadi pembuka bagi Indonesia untuk masuk kedalam skema AEOI (Automatic Exchange of Information) dengan lebih dari 50 negara Dunia.

Memasuki era keterbukaan informasi, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian menjadi UU No.9 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018.

Baca Juga: IKPI: Konsultan Pajak Dilarang Langgar Kode Etik dan Peraturan Perpajakan

“Penerapan keterbukaan informasi ini sangat penting bagi Indonesia karena apabila tidak menerapkannya, maka Indonesia dapat dianggap sebagai negara yang “Non-Cooperative Jurisdictions”. Dengan bergabung AEOI, Indonesia dapat mencegah dan mendeteksi terjadinya praktik penghindaran dan pengelakan pajak, Indonesia dapat memperoleh informasi keuangan milik WP Indonesia yang akurat dari lebih dari 50 negara di dunia,” jelasnya.

Oleh karena itu, edukasi dari era keterbukaan informasi dan pertukaran data antar negara ini harus terus disosialisasikan dan diinformasikan kepada masyarakat, sehingga pemahaman menyeluruh atas adanya skema ini dapat diterima dengan baik tanpa ada resistensi dari masyarakat dan dengan penuh kesadaran agar dapat patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ruston pun berharap bahwa kedepan dengan semakin terbukanya informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat bersinergi secara positif dengan WP, dan tingkat kepatuhan sukarela dari WP dapat meningkat dengan sendirinya. Transparansi dari Wajib Pajak dalam mengungkap penghasilan dan hartanya seyogianya diimbangi oleh  pemerintah memberikan kepastian dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan serta keadilan dalam pengenaan pajak.

Continue Reading

The Most Inspirational Taxpayers

Memperluas Kanal Kemudahan

Novita Hifni

Published

on

BSI terus berinovasi dan memperluas kanal layanannya. Wajib Pajak kian gampang menyetor pajak ke kas negara secara “real-time” dari genggaman.

 

MAJALAHPAJAK – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) merupakan bank syariah terbesar dan bank terbesar ke-7 di Indonesia dengan aset Rp 271,29 triliun per Maret 2022 (Q 1 Tahun 2022). Beroperasi di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, BSI berperan penting sebagai fasilitator pada seluruh kegiatan ekonomi dalam ekosistem industri halal.

Di tahun pertama sejak merger pada Februari 2021, BSI mencatatkan kinerja positif dengan perolehan laba bersih Rp 3,03 triliun atau naik 38,42 persen secara year on year.

Menghadapi tantangan di era ekonomi digital, BSI memudahkan nasabah dengan menghadirkan BSI Mobile. Tak hanya berisi fitur islami, aplikasi berbasis digital ini juga menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara real-time. Dan BSI merupakan satu-satunya bank syariah yang dipercaya menjadi mitra penyedia fasilitas pembayaran PKB.

Layanan yang diperkenalkan sejak Maret 2022 ini sudah terintegrasi dengan sistem Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sehingga menjamin proses transaksi secara aman, cepat, dan efektif. Pada tahap awal, pembayaran PKB ini melayani 15 provinsi, sementara provinsi lainnya sedang dalam tahap integrasi.

Melalui optimalisasi BSI Mobile ini, BSI siap mendukung kontribusi masyarakat dalam hal setoran PKB dengan kisaran transaksi Rp 10 miliar per bulan.

Layanan prioritas

Untuk memfasilitasi layanan perpajakan bagi nasabah prioritas yang terkait dengan pelaporan SPT tahunan dan Program Pengampunan Sukarela (PPS), BSI berkolaborasi dengan aplikasi Pajakind. Layanan ini diberikan baik secara daring melalui aplikasi Pajakind maupun secara luring atau tatap muka di Pojok Pajak yang dihadirkan di Outlet Prioritas Gedung The Tower, Kantor Pusat BSI.

Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Gunawan Arif Hartoyo mengatakan, kehadiran aplikasi Pajakind menunjukkan bahwa pandemi tidak membatasi BSI dalam memberikan layanan bagi nasabah. Kerja sama dengan Pajakind juga merupakan wujud komitmen BSI dalam menyediakan layanan yang prima, cepat, dan mudah kepada para nasabah prioritas. Ia menerangkan, BSI sudah berkomitmen untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak

dan wajib bayar melalui penyempurnaan sistem. BSI juga melakukan perluasan kanal layanan pembayaran digital yang semakin mudah, praktis, cepat, dan aman sehingga Wajib Pajak dapat menyetor penerimaan pajak ke negara kapan saja dan di mana pun berada melalui aplikasi digital.

Baca Juga:

“Kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan layanan aplikasi Pajakind akan mempercepat penerimaan sehingga dapat diterima di kas negara untuk membiayai APBN,” jelas Gunawan.

Ia menambahkan, aturan-aturan perpajakan seringkali sulit dipahami oleh masyarakat awam. Oleh sebab itu, BSI berkolaborasi dengan Pajakind untuk mempermudah nasabah prioritas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Gunawan mengungkapkan, transformasi digital adalah inti dari arah pengembangan

Konsistensi BSI dalam menempuh transformasi digital membuahkan penghargaan sebagai bank syariah dengan Performa Terbaik Mobile Banking dan Performa Opening Account via Mobile Application dalam Banking Service Excellence Award 2022.
mobile banking yang memenuhi kebutuhan nasabah yakni BSI Mobile. BSI Mobile dapat menyediakan kebutuhan nasabah secara komprehensif dengan menyediakan fitur-fitur untuk solusi kebutuhan finansial, sosial, dan spiritual. Selanjutnya diharapkan akan menjadi ekosistem digital.perusahaan untuk bisa bersaing secara global.                         Indonesia menghadirkan fasilitas

“BSI akan terus meningkatkan kapabilitas digital. Kami ingin solusi digital BSI memenuhi segala kebutuhan mulai dari finansial, sosial, dan spiritual, ”imbuhnya.

Fasilitas pada BSI Mobile, mulai dari fitur berbagi, notifikasi azan, menabung emas, pembiayaan, hingga fitur kurban kini telah dapat dinikmati 3,9 juta user atau penggunanya. Dilengkapi fitur verifikasi biometric, aplikasi ini juga memudahkan nasabah membuka rekening on-line.

Continue Reading

The Most Inspirational Taxpayers

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Meliterasi Transformasi Jatim

Novita Hifni

Published

on

Foto: Dok. Bank Jatim

Bank Jatim melayani dan meliterasi masyarakat untuk beralih ke kemudahan yang dimungkinkan perbankan digital.

  

MAJALAHPAJAK.NET – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim telah memulai proses upgrade core banking system di tahun 2019 sebagai bagian dari strategi pengembangan teknologi. Dengan kompetensi sumber daya manusia yang mumpuni di Divisi Teknologi Informasi, berbagai aplikasi digital mampu dikembangkan sendiri dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Jawa Timur.

“Pada 2019 frekuensi transaksi perbankan kami di kantor cabang sebesar 19,14 persen dan per Maret 2022 turun menjadi 10,77 persen, sedangkan transaksi secara digital terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa inovasi digital Bank Jatim sukses meliterasi masyarakat untuk beralih ke digital banking,”ungkap Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman kepada Majalah Pajak, Rabu (13/07).

Upaya Bank Jatim dalam mengantisipasi berbagai tantangan di masa pandemi seiring kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, pada tahun 2021 Bank Jatim meluncurkan antara lain, aplikasi JConnect. Aplikasi ini menjadi branding bahwa perbankan digital ini menghubungkan semua kebutuhan dan kemudahan akan akses layanan perbankan. Selain memiliki fitur digital banking yang umum untuk kebutuhan transaksi finansial, aplikasi ini juga mengakomodasi transaksi masyarakat dengan layanan pemerintah daerah, seperti pembayaran listrik, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan kebutuhan top up ke berbagai kanal transaksi.

“Masyarakat Jawa Timur sangat mudah dalam melakukan kewajiban perpajakan daerah, karena Bank Jatim berkolaborasi dan sudah host to host dengan sistem di pemerintah daerah,” urainya.

Baca Juga: Inovasi Digital Kuatkan Tiga Pilar

Ia mencontohkan untuk pembayaran PBB, pembayaran PKB, dan retribusi pemerintah lainnya cukup menggunakan JConnect di ponsel pintar. Masyarakat tidak perlu ke bank untuk membayar PBB atau ke Kantor Samsat untuk pembayar PKB. Cukup menggunakan JConnect Mobile, maka pembayaran retribusi dan pungutan lainnya akan tercatat dengan baik secara digital.

Menghadapi risiko kejahatan siber dalam digitalisasi, pihaknya memperkuat data privacy dan cyber crime melalui tiga aspek, yakni people (meningkatkan kompetensi dan awareness pada keamanan informasi), process (menyempurnakan kebijakan dan prosedur pengamanan informasi), dan technology.

Sebagai bank yang telah 10 tahun menjadi perusahaan terbuka dengan saham dimiliki oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan publik. Bank Jatim berperan penting dalam menyokong perekonomian daerah. Busrul mengatakan, Produk Domestik Regional Bruto Jawa Timur tahun 2021 mencapai Rp 635 triliun, termasuk tinggi secara nasional.

Busrul menyambut baik rencana integrasi NIK dengan NPWP yang akan membuat administrasi perbankan jadi lebih mudah dari sisi bank dan nasabah serta debitur. Sebab, dengan begitu pembukaan rekening dan pengajuan fasilitas pinjaman yang juga memerlukan NPWP, nantinya cukup dengan NIK saja—sistem tidak perlu menginput data dua kali. Sementara, pemohon kredit juga tidak perlu lagi menunggu pembuatan NPWP di kantor pajak.

Baca Juga: Skema Pinjaman Likuiditas untuk UMKM

Ia menyampaikan pembayaran pajak merupakan kewajiban bagi warga negara, sekaligus kesempatan berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

“Dengan inovasi Direktorat Jenderal Pajak yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, kami harapkan proses masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya menjadi lebih mudah dan teradministrasi dengan baik,” kata Busrul.

Continue Reading

Populer