Connect with us

Breaking News

Peringati HUT ke-8, AKP2I Dorong Kepatuhan dan Integritas Konsultan Pajak

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.AKP2I

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) terus berkomitmen dan mendorong Wajib Pajak meningkatkan kepatuhan, sekaligus meningkatkan integritas asosiasi sebagai mitra tepercaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengungkapkan bahwa di usia ke-8, AKP2I selalu menjaga integritas karena selalu berpedoman kepada undang-undang dan peraturan, serta mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Ia juga menjabarkan terdapat tiga alasan utama dalam menjaga integritas asosiasi. Pertama, anggota AKP2I menganggap kemuliaan sebagai konsultan pajak adalah yang utama. Kedua, anggota AKP2I selalu diingatkan untuk tidak bersifat rakus.

Ketiga, selalu menanamkan kepada anggota bahwa profesi konsultan pajak tidak semata-mata hanya mencari uang.

“Sehingga, dilarang tidak membantu bahkan meremehkan Wajib Pajak dengan alasan omzet Wajib Pajak tersebut kecil, dan UMKM. Di sisi lain, konsultan pajak juga sudah seharusnya memuliakan Wajib Pajak dan petugas pajak,” ungkapnya kepada Majalah Pajak pada perayaan HUT AKP2I ke-8 di Parapat, Sumatera Utara pada Kamis (21/09).

Ia menambahkan, perayaan HUT AKP2I juga dapat dijadikan momen peningkatan pengabdian dan makin banyak Wajib Pajak yang terbantu melalui asosiasi. Di sisi lain, momen ini juga bisa memantik jiwa profesional anggota menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Tidak hanya itu saja, menjaga disiplin, etika harus tetap dipenuhi oleh setiap konsultan pajak, khususnya bagi anggota AKP2I,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia berharap kedepannya bahwa AKP2I dapat terus menjadi organisasi yang lebih besar.

“Ukuran besar itu terdiri dari meningkatkan kualitas, mempunyai gedung sendiri, bisa meningkatkan jumlah konsultan pajak, tetap memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak, serta tetap menjaga hubungan baik dengan berbagai stakeholder agar bisa menjadi konsultan pajak tepercaya bagi DJP,” imbuhnya.

Membuka acara, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erawati menyampaikan, berbagai layanan terus ditingkatkan pemerintah sebagai upaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam rangka edukasi perpajakan, pemerintah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat menjangkau seluruh Wajib Pajak. Oleh karena itu, diperlukan kehadiran intermediaries dalam memberikan edukasi perpajakan dan membantu Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya, dalam hal ini konsultan pajak.

“Kami mengapresiasi konsultan pajak termasuk AKP2I yang senantiasa menjadi mitra pemerintah supaya dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa PPPK sebagai regulator konsultan pajak saat ini, mengusung penguatan peran tax intermediaries sebagai salah satu inisiatif pada transformasi kelembagaan di Kemenkeu. Inisiatif tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada konsultan pajak untuk berperan lebih besar dalam perekonomian melalui pembangunan ekosistem yang lebih ideal.

“Selain mengembangkan para anggota, AKP2I sendiri dapat berkembang menjadi organisasi yang agile yaitu organisasi yang dapat mengubah arah dengan cepat, tepat dan tanpa kehilangan keseimbangan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah (PD) AKP2I Sumatera Utara Saragi Simarmata menjelaskan bahwa terpilihnya Sumatera Utara menjadi tuan rumah perayaan HUT AKP2I ke-8 merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi anggota yang ada di dalamnya. Maka, seluruh PD dan Pengurus Cabang (PC) AKP2I Sumatera Utara pun bergotong royong dan melakukan komunikasi intensif untuk menyukseskan acara tersebut.

“Komunikasi intens itu juga kita lakukan karena kita yakin tidak bisa berjalan satu apapun tanpa adanya komunikasi yang baik. Hampir semua PC saya hadiri untuk memberikan support. Bahkan, untuk menjaga sinergi sesama anggota PD dan PC AKP2I kerap melakukan roadshow keluar kota yang dilakukan setiap pasca-pengisian SPT Tahunan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, peran konsultan pajak sangatlah penting dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman perpajakan kepada Wajib Pajak. Ia berharap AKP2I dapat menjadi solusi dan membantu DJP dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak agar lebih aware terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Bahkan, Saragi berharap bahwa perayaan HUT AKP2I selanjutnya alangkah baiknya jika dilakukan di tempat yang jauh, salah satunya seperti Papua.

“Kedepan, diharapkan perayaan HUT AKP2I ke-9 dapat dilakukan di Papua atau daerah yang lebih jauh. Supaya kita dapat memberikan apresiasi, mendorong, dan memotivasi mereka sekaligus menandakan AKP2I hadir untuk seluruh anggota yang tersebar di seluruh Indonesia” kata Saragi.

Melaporkan kegiatan perayaan HUT AKP2I ke-8, Ketua Panitia HUT AKP2I ke-8 Julius Raja mengatakan bahwa pihaknya memilih Kota Parapat sebagai venue perayaan HUT AKP2I karena kota tersebut terdapat keajaiban alam yaitu Danau Toba yang merupakan danau tekto-vulkanik terbesar di Asia Tenggara. Selain itu, pihaknya juga ingin memberikan pengalaman menarik bagi peserta akan kearifan lokal yang ada di sekitarnya.

“Jadi, peserta yang datang dari seluruh Indonesia seperti Pontianak, Makasar, Sulawesi dan sebagainya, mereka yang belum pernah menginjakkan kaki di Danau Toba, di tanah kelahiran batak ini merupakan suatu kejutan, disamping melihat bagaimana keindahan danau toba,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa acara perayaan HUT AKP2I ke-8 ini diikuti sebanyak 142 peserta off-line dan 100 lebih lewat kanal on-line. Hari berikutnya, akan di selenggarakan Seminar Nasional bertemakan “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak”, dimana acara tersebut menghadirkan narasumber Wakil Ketua PD AKP2I DKI Jakarta Sutan Manurung. Menutup perayaan, AKP2I juga melakukan pelantikan dan pengukuhan 5 PD dan 8 PC se-Indonesia serta meluncurkan buku Biografi Hidup Suherman Saleh “Ekonom, Pendidik & Humanis”.

Breaking News

Mengenal Hak dan Kewajiban Pajak Bagi UMKM

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Istimewa

Sebagaimana diketahui, Wajib Pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah salah satu kelompok Wajib Pajak yang diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Melihat hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, Wajib Pajak tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5 persen dari peredaran bruto usahanya.

Menurutnya, tarif PPh final 0,5 persen dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk Wajib Pajak OP, 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas. Jangka waktu tersebut terhitung sejak Wajib Pajak terdaftar bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum tahun 2018.

“Jadi, misalnya Tuan A sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” ungkapnya adlam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/11).

Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku tersebut, ia menambahkan bahwa tarif PPh final 0,5 persen dapat juga berakhir apabila dalam suatu Tahun Pajak, peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar atau Wajib Pajak dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

“Apabila dalam suatu Tahun Pajak berjalan, peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5 persen sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa apabila pengenaan tarif PPh final 0,5 persen telah berakhir, Wajib Pajak wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun demikian, apabila Wajib Pajak tersebut sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan NPPN, Wajib Pajak perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, Wajib Pajak tersebut juga wajib membuat pencatatan.

“Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen tersebut adalah agar Wajib Pajak UMKM naik kelas dan berkembang menjadi Wajib Pajak yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para Wajib Pajak UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” imbuhnya.

Selain itu, fasilitas bagi Wajib Pajak UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.

“Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi Wajib Pajak UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5 persen atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu Tahun Pajak,” pungkas Dwi.

Continue Reading

Breaking News

Libatkan 3 Perguruan Tinggi, Kanwil DJP Jaktim Kembali Gelar Ruang Belajar Pajak

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.Kanwil DJP Jaktim

Beberapa waktu lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur (Jaktim) kembali mengadakan kegiatan Ruang Belajar Pajak bagi dosen yang melibatkan 3 perguruan tinggi di lingkungan Jaktim, yaitu Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Mpu Tantular, dan Kalbis Institute. Dimana kegiatan pembukaan dan penyampaian materi pertama kegiatan Ruang Belajar Pajak tersebut dilaksanakan di Gedung AB UKI Ruang Executive FEB, UKI, Jaktim.

Dalam sambutannya, Rektor UKI Dhaniswara K Harjono mengungkapkan, pihaknya menyambut baik atas kegiatan perdana yang dilakukan bersama Kanwil DJP Jaktm.

“Ini adalah pertama kalinya saya tahu program Ruang Belajar Pajak untuk para dosen yang diinisiasi oleh Kanwil DJP Jaktim, diselenggarakan melibatkan tiga kampus. Saya sangat mendukung kegiatan ini semoga materi yang disampaikan bermanfaat bagi seluruh peserta,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/11).

Selanjutnya, Wakil Rektor Universitas Mpu Tantular Menari Sitohang memberikan apresiasi positif dan ucapan terima kasih kepada Kanwil DJP Jaktim yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dan pihaknya berharap seluruh dosen dapat mengikuti kegiatan ini hingga akhir pertemuan.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Rektor II Bidang Riset dan Inovasi Kalbis Institute Siti Nurjanah. Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jaktim yang melibatkan ketiga perguruan tinggi di Ruang Belajar Pajak kali ini.

“Kami berharap kolaborasi ini akan terus berlanjut dan membawa manfaat bagi seluruh instansi,” ujar Siti.

Tidak hanya itu saja, Kepala Kanwil DJP Jaktim Muhammad Ismiransyah M Zain juga mengatakan bahwa diharapkan seluruh dosen dapat mengikuti dengan baik hingga akhir pertemuan.

“Kanwil DJP Jaktim bekerja sama dengan Tax Center UKI, Universitas Mpu Tantular, dan Kalbis Institute menyelenggarakan kegiatan Ruang Belajar Pajak yang ditujukan kepada para dosen melalui pembelajaran secara bertahap yang dilakukan secara rutin dan terjadwal sebanyak 5 pertemuan. Pembukaan Ruang Belajar Pajak ini diikuti oleh 50 dosen. Diharapkan seluruh dosen dapat mengikuti dengan baik hingga akhir pertemuan,” jelasnya.

Materi pertama dalam Ruang Belajar Pajak adalah tentang Reformasi Perpajakan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Rika Hijriyanti, dilanjutkan materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Data dan Potensi Dwi Krisnanto dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati Maskur.

Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri pula Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Pemasaran UKI Juaniva Sidharta, Kepala Bidang P2Humas Sugeng Satoto, perwakilan KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan narasumber, serta seluruh ketua tax center ketiga perguruan tinggi.

Continue Reading

Breaking News

Survei OJK: Kinerja Perbankan Tetap Optimis di Tengah Volatilitas Global dan Dinamika Makroekonomi Domestik

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulanan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran dari industri perbankan tentang arah perekonomian, persepsi terhadap risiko perbankan serta arah/tendensi bisnis perbankan pada triwulan mendatang.

Sebagai informasi, SBPO triwulan IV-2023 telah dilaksanakan dengan jumlah responden sebanyak 95 bank dengan aset mencakup 94,87 persen dari total aset 105 bank umum. Secara keseluruhan, hasil SBPO menunjukkan responden optimis bahwa kinerja perbankan akan tetap terjaga baik pada triwulan IV-2023. Hal ini tecermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) pada triwulan IV-2023 yang tercatat sebesar 62 (zona optimis).

Optimisme tersebut didorong oleh ekspektasi akan meningkatnya fungsi intermediasi perbankan dibarengi dengan kemampuan perbankan dalam mengelola risiko yang dihadapi meskipun dengan kondisi makroekonomi global yang kurang kondusif.

Ketidakpastian kondisi makroekonomi global menyebabkan Indeks Ekspektasi Kondisi Makroekonomi (IKM) pada triwulan IV-2023 berada pada level pesimis yaitu sebesar 43. Pesimisme tersebut didorong oleh prediksi melemahnya nilai tukar, meningkatnya suku bunga acuan sebagai upaya untuk menahan pelemahan nilai tukar rupiah, laju inflasi yang berpotensi meningkat didorong oleh peningkatan harga pangan dan energi, dan naiknya belanja masyarakat (permintaan) pada akhir tahun.

Meskipun kondisi makroekonomi diperkirakan kurang kondusif termasuk karena dampak risiko suku bunga acuan yang tinggi secara global dan dapat berlangsung lebih lama (higher for longer), mayoritas responden meyakini bahwa risiko perbankan (risiko kredit, likuiditas, dan pasar) pada triwulan IV-2023 masih terjaga dan terkendali seiring fleksibilitas ruang penyesuaian suku bunga yang masih cukup besar bagi perbankan karena ditopang likuiditas yang cukup ample serta didukung koordinasi kebijakan terintegrasi dalam KSSK yang selama ini cukup efektif dalam menangkal dampak global.

Hal tersebut terlihat dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) sebesar 58 (zona keyakinan bahwa risiko cukup manageble), seiring dengan keyakinan bahwa risiko kredit dan risiko pasar yang tetap terjaga. Responden meyakini bahwa kualitas kredit tetap baik, PDN pada level rendah dan berada pada posisi long, dan rentabilitas masih akan meningkat seiring dengan kenaikan penyaluran kredit. Selanjutnya, risiko likuiditas juga diperkirakan masih terjaga stabil dibandingkan triwulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, hasil SBPO Triwulan IV-2023 menunjukkan bahwa sektor perbankan tetap optimis di tengah-tengah volatilitas kondisi global dan dinamika kondisi makroekonomi domestik.

“Hasil SBPO ini juga memperkuat paparan terkait sektor perbankan yang disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK serta sejalan dengan materi siaran pers OJK mengenai dampak ketidakpastian global yang tidak signifikan terhadap kondisi sektor perbankan yang telah disampaikan dalam kesempatan sebelumnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/11).

Per September 2023, kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit per September 2023 tercatat 8,96 persen yoy dan DPK yang tumbuh 6,54 persen year on year (yoy). 

“Outlook kinerja perbankan secara menyeluruh sampai dengan akhir tahun 2023 dan 2024 diperkirakan masih akan terjaga dengan baik,” tambahnya.

Selain itu, ekspektasi terhadap kinerja perbankan pada triwulan IV-2023 juga optimis dengan IEK sebesar 84. Optimisme kinerja perbankan didorong oleh ekspektasi bahwa sisi funding (DPK) akan tetap mampu menyokong meningkatnya penyaluran kredit yang berdampak pada peningkatan laba dan modal perbankan.

“Optimisme kenaikan pertumbuhan kredit pada triwulan IV-2023 didorong ekspektasi pertumbuhan ekonomi domestik yang masih cukup baik, meningkatnya konsumsi, dan masih terjaganya daya beli masyarakat,” imbuhnya.

Dari sisi penghim​punan dana, responden memperkirakan bahwa pada triwulan IV-2023, DPK juga akan tumbuh meningkat sejalan dengan kegiatan ekonomi yang semakin membaik, usaha bank memperoleh sumber dana untuk mendukung pertumbuhan kredit, dan adanya dana pemerintah yang masuk pada bank daerah. Hal ini tercermin pada kinerja sektor perbankan yang masih on track sesuai dengan rencana bisnis yang disampaikan ke OJK.

Selanjutnya, OJK juga menghimpun informasi terkait inflasi pangan, karena terjadinya anomali cuaca (terkait faktor El-Nino) yang mendorong kenaikan harga pangan secara global sehingga dapat mempengaruhi kredit pada sektor terkait pangan dan turunannya.

“Hasil survei menunjukkan bahwa responden memandang inflasi sektor pangan relatif tidak berpengaruh signifikan pada kinerja pertumbuhan kredit maupun kinerja debitur,” ujarnya.

Namun demikian, bank tetap melakukan strategi mitigasi risiko inflasi pangan antara lain dengan meningkatkan fokus dalam menambah nasabah (debitur) baru secara prudent karena dapat meningkatkan pendapatan secara berkesinambungan, melakukan edukasi kepada pelaku usaha sektor pertanian agar mampu menghindari risiko inflasi pangan, dan melakukan pemantauan harga produksi debitur beserta analisis sensitivitas/stress test terhadap penambahan modal kerja yang dilakukan secara berkala.

“Hal ini menunjukkan perhatian sektor per bankan terhadap isu ketahanan pangan (food security),” jelas Dian.

Continue Reading

Populer