Untuk meningkatkan kepatuhan formal, selain bertumpu pada penyuluhan dan sistem internal, DJP juga akan mengandalkan teknologi digital.
Pekan terakhir 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan formal dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) mencapai 76,86 persen. Tahun 2019, rasio kepatuhan adalah 72,9 persen. Artinya, di tahun pandemi, rasio kepatuhan justru naik. Bahkan, ini merupakan kenaikan tertinggi sejak tahun 2015.
DJP mencatat, sejak tahun 2015 hingga 2018, rasio kepatuhan berturut-turut adalah 60 persen, 61 persen, 73 persen, 71 persen, dan 73 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) pada tahun ini tidak terlepas dari usaha otoritas dalam mendorong WP untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Dilihat per kantor wilayah (kanwil), jumlah yang mencapai target kepatuhan formal pun meningkat dari hanya 1 kanwil di tahun 2019 menjadi 13 kanwil di tahun 2020. Ketiga belas kanwil itu adalah Kanwil Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Kanwil Nusa Tenggara, Kanwil Papua dan Maluku, Kanwil Jawa Barat I, Kanwil Jakarta Timur, Kanwil Kalimantan Selatan dan Tengah, Kanwil Sumatera Barat dan Jambi, Kanwil Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Kanwil D.I Yogyakarta, Kanwil Aceh, Kanwil Jawa Tengah II, Kanwil Kalimantan Barat, dan Kanwil Wajib Pajak Besar.
Faktor penunjang
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan DJP Muhammad Ismiransyah M. Zain juga membenarkan bahwa tahun 2020 terjadi peningkatan kepatuhan formal dalam penyampaian SPT.
“Ini agak anomali. Target rasionya kita turunin ketika pandemi. Tahun lalu, target 85 persen tercapainya 73 persen. WP yang wajib melaporkan SPT itu yang terdiri atas perusahaan, UMKM, WP OP yang penghasilan di atas Rp 60 juta. Dari sana kita targetkan rasio sebesar 80 persen atau sebanyak 15,2 juta WP. Alhamdulillah, tahun ini bisa tercapai 77,68 persen atau sebanyak 14,7 juta WP yang melaporkan SPT,” ungkapnya kepada Majalah Pajak, Senin (18/01).
Ia menambahkan WP yang melaporkan SPT Tahunan tahun 2020 naik sebesar 1,3 juta WP dibandingkan tahun 2019, dengan kenaikan dominan di WP Orang Pribadi Karyawan. Sementara, jumlah WP Badan dan WP UMKM yang melapor memang menurun.
Pria yang kerap dipanggil Rendy ini mengatakan rasio kepatuhan dipengaruhi dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Di sisi internal, DJP selalu melakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan WP. Ini ditempuh dengan peningkatan IT, kegiatan sosialisasi, dan program mitigasi ketidakpatuhan WP dengan menerapkan compliance risk management (CRM).
CRM dilakukan dalam empat cara. Pertama, WP yang patuh dan tahu cara memenuhi kewajiban perpajakan dilayani secara lebih baik dan prima. Kedua, WP yang patuh tapi tidak tahu cara memenuhi kewajiban perpajakannya diberi diedukasi. Ketiga, WP yang tahu kewajibannya tapi mengabaikannya akan diawasi secara lebih ketat dan bahkan bisa diperiksa. Dan keempat, WP yang berniat tidak patuh dari awal akan dikenai tindakan penegakan hukum (penyidikan dan penagihan dengan Surat Paksa).
Faktor eksternal kepatuhan formal dapat berupa peningkatan kesadaran dan pengetahuan WP, khususnya kaum muda (milenial), serta penggunaan platform digital seperti e-Filing, e-SPT, dan lainnya. Selain itu, dukungan dari beberapa pemangku kepentingan seperti KPK, kementerian, pemerintah daerah, konsultan pajak juga berpengaruh.
Strategi 2021
Berkaca dari meningkatnya kepatuhan formal di tahun 2020, Rendy mengatakan, di tahun 2021, upaya kepatuhan yang hendak ditempuh DJP adalah memberi edukasi dan pelayanan yang mudah dan berkualitas, mendorong kepatuhan WP sebelum batas penyampaian SPT Tahunan, dan optimalisasi program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Selain itu, DJP juga akan mendorong pihak ketiga turut serta mengawal kepatuhan WP OP (karyawan), menyegerakan imbauan penerbitan bukti potong bagi pemberi kerja, dan pengawasan dan tindak lanjut terhadap ketidakpatuhan penyampaian SPT Tahunan.
“Masih banyak upaya lain yang dilakukan oleh account representative di KPP seluruh Indonesia. Misalnya, melalui SMS Blast, grup W.A, e-mail, telepon, dan via YouTube,” pungkas Rendy.
You must be logged in to post a comment Login