Restrukturisasi atau keringanan kredit dilakukan dengan proses penilaian yang selektif. Stimulus hanya berlaku bagi nasabah yang terdampak COVID-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Secara umum aturan ini berisi stimulus untuk nasabah yang usaha atau pekerjaannya terdampak pandemi. Stimulus berlaku untuk nasabah dengan plafon pinjaman hingga Rp 10 miliar dan termasuk dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang antara lain mengatur alokasi untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha sebesar Rp 150 triliun.
Baca Juga: BI Perpanjang Kebijakan Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik
Ketua OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pemerintah memberikan keleluasaan pada bank untuk menilai dan memberikan stimulus kepada nasabah. Stimulus ini dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, atau konversi kredit.
“Banyak sekali sekarang perusahaan yang benar-benar turun. Misalnya, kalau hotel biasanya kreditnya sampai dengan Rp 10 miliar, penghuninya sudah berkurang, dia harus bayar-bayar biaya operasional. Kita kasih insentif untuk ditunda pembayaran (kredit) atau pengurangan bunga atau pokok. Ya, monggo saja kesepakatan para nasabah dan peminjam,” jelas Wimboh dalam telekonferensi, pada Rabu (1/4).
Menurut OJK, per 13 April 2020, sebanyak 166 perusahaan pembiayaan telah menyampaikan laporan terkait kebijakan penerapan program restrukturisasi. Di antaranya, PT Bank Central Asia (BCA) Finance, Mandiri Tunas Finance (MTF), PT Federal International Finance (FIF), PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Adira Finance, dan sebagainya. Pada 166 perusahaan itu, 215.708 nasabah sudah mengajukan restrukturisasi, dan baru 65.363 nasabah yang disetujui. Sisanya masih dalam proses penilaian.
“Ini bukan program gebyah uyah (menyamaratakan); hanya berlaku bagi yang terdampak COVID-19.”
Implementasi
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) merilis empat poin implementasi kebijakan. Pertama, tata cara pengajuan restrukturisasi yaitu dengan mengunggah dan mengisi formulir dari situs resmi perusahaan pembiayaan. Kedua, jenis restrukturisasi yang meliputi perpanjangan waktu, penundaan sebagian kredit, dan jenis lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan. Ketiga, syarat pengajuan restrukturisasi, yaitu nasabah yang terdampak langsung pandemi virus COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan pandemi, pemilik unit kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. Keempat, restrukturisasi dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan nasabah sesuai perjanjian pembiayaan.
Baca Juga: Sambut Normal Baru, OJK Terbitkan Stimulus Lanjutan untuk Perbankan
Ketua APPI Suwandi Wiratno mengungkap, mayoritas nasabah mengira semua nasabah berhak menunda pembayaran kredit selama satu tahun. Padahal, perusahaan pembiayaanlah yang akan menentukan jenis stimulus yang diberikan berdasarkan penilaian selektif yang memerlukan waktu sedikitnya tujuh hari.
“Kita jelaskan ke masyarakat ini bukan program gebyah uyah (menyamaratakan); hanya berlaku bagi yang terdampak langsung. Jangan masyarakat semua mengklaim kena (dampak ekonomi COVID-19). Kalau semua enggak bayar (kredit), bank enggak bisa bayar tabungan (bunga) dan deposito masyarakat,” jelas Suwandi melalui telepon, Selasa (14/4).
Bahkan, ia mengatakan pengusaha yang memiliki beberapa bidang usaha dapat tetap membayar kredit secara normal. “Contoh sektor pariwisata turun, ternyata dia punya usaha lain yang tidak terganggu. Kita harapkan dia tetap bayar (kredit),” tambahnya.
Hal senada juga dikatakan Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim. Menurutnya, menilai nasabah yang terdampak langsung secara ekonomi akibat COVID-19 merupakan tantangan tersendiri. Penilaian harus selektif untuk menghindari moral hazard. Akan tetapi, secara umum Roni menilai kebijakan restrukturisasi kredit memberikan manfaat bagi nasabah maupun perusahaan pembiayaan. Nasabah dapat mempertahankan kreditnya saat penghasilan menurun; perusahaan pembiayaan dapat menjaga tingkat kredit macet (non-performing financing/NPF).
Hingga 17 April 2020 sudah ada 22 ribu nasabah BCA Finance yang mengajukan restrukturisasi kredit dan baru 3.500 nasabah yang disetujui. “Sisanya sedang on process. Terkait proyeksi jumlah nasabah yang mengajukan masih dipikirkan. Yang bisa kita pastikan dari segi pertumbuhan bisnis akan menurun dibanding tahun lalu, tapi belum bisa kami pastikan turun berapa,” tambah Roni.
Sementara itu, Deputi Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Bonifatius Perana Citra Ketaren menilai, penyediaan infrastruktur teknologilah yang jadi tantangan. Seperti yang diketahui seluruh proses pengajuan mengandalkan teknologi atau secara daring. MTF mencatat kini ada sekitar 9.000 nasabah yang mengajukan keringanan kredit melalui web perusahaan.
“Kebijakan restrukturisasi, kan, juga harus didukung oleh teknologi, termasuk inflow via web, e–mail, dan call center karena kita sekaligus mendukung program pemerintah untuk melayani tanpa tatap muka langsung atau social distancing,” jelas Bonifatius.
Ia menambahkan, MTF telah merevisi target penyaluran pembiayaan dari Rp 30,5 triliun menjadi Rp 14 triliun.
Baca Juga: Insentif Pajak di Tengah Wabah
Sementara itu Iskandar, pengusaha transportasi asal Tangerang Selatan, mengatakan keleluasaan yang diberikan pemerintah membuat ketidakseragaman kebijakan pada banyak perusahaan pembiayaan.
“Ada yang saya harus ngurus ke kantornya, padahal, kan, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ada juga leasing yang bagus—dari awal bulan menghubungi saya bahkan datang ke tempat usaha untuk menjelaskan syarat pengajuan,” kata Iskandar melalui telepon, Selasa (21/4).
Hingga kini, Iskandar masih menunggu hasil pengajuan keringanan kreditnya.
You must be logged in to post a comment Login