Connect with us

Sharia Economy

Peluang UKM di Kawasan Industri Halal

Novita Hifni

Published

on

Kawasan Industri Halal menyediakan tempat bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk turut berkontribusi dalam membangun ekonomi syariah di Indonesia.

Pemerintah telah merumuskan empat agenda utama dalam strategi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Keempat agenda itu meliputi pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, dan perluasan kegiatan usaha syariah.

Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin mengatakan, agenda pertama terkait pengembangan industri produk halal ditempuh dengan melibatkan kementerian koordinator bidang perekonomian dan kementerian perindustrian. Kedua kementerian itu saling bersinergi dalam merintis pembentukan kawasan industri halal (KIH).

“Di kawasan industri halal seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap,” papar Ma’ruf pada Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah secara virtual di Istana Negara, Senin (25/01).

Ma’ruf yang juga sebagai Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengungkapkan, saat ini sudah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai KIH oleh kementerian perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan Safe N Lock Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Ruang untuk UKM

Kementerian perindustrian sebelumnya telah menetapkan empat kriteria yang perlu dipenuhi dalam membangun KIH, yakni manajemen kawasan, laboratorium pengujian halal, sistem pengelolaan air bersih halal, auditor untuk Lembaga Penjamin Halal dam pembatas KIH.

Modern Cikande Industrial Estate merupakan KIH pertama sekaligus yang terbesar di Indonesia. Meski menjadi negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, pada kenyataannya Indonesia belum sepenuhnya menerapkan industri halal dalam perekonomian nasional. Oleh karenanya, pengembangan KIH yang menerapkan standar halal internasional memiliki potensi ekonomi menjanjikan, mengingat pasar konsumen produk halal yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

PT Modern Industrial Estate sebagai pihak pengembang kini mulai menggarap klaster industri halal di atas lahan seluas 500 hektare di kawasan Cikande, Serang, Provinsi Banten dengan nama Modern Halal Valey. Kawasan terpadu ini menyatukan empat konsep yang saling mendukung yakni halal integrated supply chain, standard factory building, industrial, dan logistic Park.

Pada tahap awal, proyek ini akan membangun zona logistik halal internasional seluas 50 hektare yang terbagi dalam beberapa bagian, seperti pusat distribusi nasional, kompleks ruang pendingin, dan ruang komersial bagi perusahaan yang bergerak dalam industri halal.

Tak hanya perusahaan berskala besar, KIH juga memberikan tempat bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Sektor UKM turut mendukung pengembangan industri halal dalam penyediaan bahan baku maupun produsen produk halal di pasar nasional hingga mancanegara. Pelaku UKM dapat memanfaatkan fasilitas penyimpanan berstandar halal internasional seluas 1.250 meter persegi.

Adapun pengembangan kawasan industri Safe N Lock di Sidoarjo, Jawa Timur di atas lahan seluas 9,95 hektar ditujukan untuk mendukung industri barang-barang konsumsi, kosmetik, makanan dan minuman.

Seluruh layanan di KIH yang terkait dengan kehalalan produk menerapkan konsep one stop service mulai dari sistem hingga fasilitas pendukung industri halal seperti halal center, laboratorium, dan lembaga pemeriksa halal. Sedangkan konsep logistik halal meliputi sistem manajemen rantai pasok, pengadaan bahan baku, proses produk halal, penyimpanan, dan distribusi.

Adanya tren peningkatan permintaan produk halal di pasar domestik dan global dalam beberapa tahun terakhir merupakan peluang untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai regional and global halal hub. Tren positif ini tentu akan meningkatkan kebutuhan terhadap logistik halal mulai dari gudang atau tempat penyimpanan, pelabuhan, transportasi hingga fasilitas penanganan (handling facility).

Data kemenko perekonomian tahun 2019 menunjukkan ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) hanya sebesar 10,7 persen. Sedangkan ekspor produk halal ke pasar global hanya 3,8 persen atau 7,6 miliar dollar AS. Angka tersebut masih berada jauh di bawah Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Turki.

Menurut Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar, perlu sertifikasi halal untuk menembus pasar ekspor dan penerapan integrated halal system pada pengembangan industri halal di dalam negeri.

Selain dua proyek KIH yang sudah berjalan, ada empat lagi kawasan khusus yang dipersiapkan untuk pengembangan industri halal. Keempat kawasan itu adalah Kawasan Industri Bintan Inti di Bintan, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Surya Borneo di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah; Kawasan Industri Batamindo di Batam, Kepulauan Riau dan Kawasan Industri Jakarta Pulogadung di DKI Jakarta.

KNEKS melalui Direktorat Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal memiliki inisiatif program strategi nasional pengembangan industri halal. Sasaran program itu adalah menjadikan Indonesia sebagai pemain utama regional dan global halal hub. Inisiatif program ini mengupayakan pemetaan klaster industri halal melalui kajian dan analisis yang mencakup tinjauan aspek ekonomi dan preferensi konsumen. Rumusan program selanjutnya akan memberikan rekomendasi kebijakan maupun insentif untuk menarik para pelaku industri dan pemodal dalam mengembangkan KIH. Sedangkan survei preferensi konsumen bertujuan untuk menghasilkan strategi yang dapat mendorong pertumbuhan permintaan lokal terhadap produk halal dalam negeri.

Pengembangan KIH membutuhkan ketersediaan fasilitas pendukung untuk mempermudah pelaku industri selama proses produksi. Fasilitas tersebut berupa kemudahan perizinan dengan menggunakan integrasi sistem online single submisson, percepatan dan kemudahan proses sertifikasi halal, serta akses langsung ke pelabuhan. Pemerintah juga dapat memberikan insentif pajak kepada investor untuk mendorong pertumbuhan industri halal. Langkah itu diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan KIH guna memacu pertumbuhan ekonomi dan menempatkan Indonesia sebagai role model  bagi industri halal dunia.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Sharia Economy

Perkuat Likuidasi Transaksi Syariah, Bappebti Terbitkan Perba No 5 Tahun 2024

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Istimewa

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.

Plt. Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, penerbitan Perba tersebut bertujuan untuk memperkuat likuiditas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi dan menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik, terutama pasar fisik terorganisir dengan prinsip syariah.

“Pasar fisik komoditas syariah di Bursa Berjangka yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi Bursa Berjangka atau yang dimiliki Pedagang Fisik Komoditi berdasarkan prinsip syariah,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Majalah Pajak pada Senin (01/04).

Ia menambahkan bahwa dengan adanya Perba tersebut, penyelenggaraan pasar fisik syariah menjadi lebih mudah dan transparan sesuai dengan prinsip syariah.

“Selain itu, yang menjadi fokus dalam pelaksanaan setiap perdagangan pasar fisik syariah adalah kewajiban Bursa Berjangka untuk memiliki legitimasi dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI),” tambah Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menegaskan, Perba tersebut merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

“Penyusunan Perba Nomor 5 Tahun 2024 telah sesuai hasil uji publik dan masukan yang disampaikan PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Selain itu, juga memerhatikan kaidah hukum penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Adapun substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Bappebti dimaksud meliputi ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, dan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah, tata cara atau mekanisme perdagangan Pasar Fisik Syariah, pengawasan Pasar Fisik Syariah, ketentuan sanksi, serta ketentuan peralihan.

Tidak hanya itu saja, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita pun menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim. Sehingga, Perba Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik syariah di Bursa Berjangka.

“Komoditas syariah merupakan perdagangan komoditas sesuai dengan prinsip syariah yang dilakukan di Bursa Komoditi. Komoditas yang diperdagangkan harus memiliki jenis, kualitas, dan kuantitas yang jelas, serta diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Continue Reading

Sharia Economy

Produk Halal harus Sasar Generasi Z

Novita Hifni

Published

on

Untuk menjangkau lebih banyak konsumen dalam ekosistem halal, platform digital untuk pengelolaan produk halal harus dimanfaatkan.

Sinergi global dan penerapan teknologi digital merupakan peluang sekaligus tantangan yang harus dijawab dengan upaya nyata dalam pengembangan produk halal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham di acara tahunan International Halal Dialogue (IHD) 2021 dalam rangkaian 8th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021 yang diselenggarakan Bank Indonesia bersama Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) pada akhir Oktober lalu.

Tahun ketiga penyelenggaraan IHD 2021 yang mengusung tema “Mewujudkan Pentingnya Standar Halal Global” ini diikuti sejumlah lembaga halal dari berbagai negara, asosiasi, kedutaan besar, peneliti, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan halal di Indonesia.

Aqil mengungkapkan, salah satu kontributor terbesar dari meningkatnya permintaan produk halal global saat ini berasal dari generasi Z atau i-generation. Di Indonesia, sekitar 75 persen dari total penduduk (270 juta jiwa) memiliki akses ke media sosial dan hampir 80 persen dari jumlah tersebut adalah generasi Z. Generasi ini merupakan generasi revolusi industri 4.0 terbesar dan paling sering menggunakan media sosial.

“Generasi Z yang jumlahnya sangat besar ini memiliki akses ke media sosial.Untuk itu pada perkembangannya saat ini produk halal juga harus dikelola dan terhubung dengan platform digital atau digital halal database,” kata Aqil.

Menurutnya, penggunaan tanda tangan digital hingga QR code dan barcode dalam sertifikat halal sebagaimana yang telah diaplikasikan BPJPH akan mempermudah konsumen dalam melakukan akses, memberikan informasi terkait status sertifikat halal, bahan baku, maupun lembaga sertifikasi.

Teknologi digital juga akan banyak membantu produsen dan konsumen produk halal terkait akses daftar lengkap produk retail dan industri yang menyediakan produk halal dan hal lain terkait produk halal. Peran penting teknologi digital dalam penguatan ekosistem syariah juga sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Saat ini hampir semua aktivitas masyarakat menggunakan teknologi digital. Sri Mulyani mengatakan, Indonesia memiliki sekitar 4.500 Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau koperasi syariah yang dapat menjadi sumber modal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Dengan bertransformasi ke digital, akan lebih banyak UMKM yang dapat mengakses koperasi syariah. Oleh karenanya, pembangunan information and communication technology ke seluruh pelosok Indonesia menjadi program prioritas nasional,” papar Sri Mulyani.

Ia mengemukakan, pertumbuhan industri halal dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi nasional seiring konsumsi produk halal melalui transaksi e-commerce yang tercatat mengalami kenaikan. Saat ini pemerintah berupaya mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui berbagai desain kebijakan fiskal. Menurutnya, ekonomi Islam yang memiliki nilai-nilai keadilan perlu makin diperkuat sehingga Indonesia benar-benar bisa mencapai kemakmuran yang adil dan merata.

Tren halal dunia

Aqil menyatakan, tren halal kini hadir dalam banyak ekosistem dan menjadi perhatian dunia karena memiliki pangsa pasar yang besar dan nilai ekonomi yang menjanjikan. Produk halal yang terdiri atas barang dan jasa seperti makanan, minuman, produk farmasi, kosmetik, pariwisata hingga energi terbarukan telah menjadi komoditas yang sangat diminati baik oleh produsen maupun konsumen secara global. Minat dan kebutuhan akan produk halal telah tumbuh secara lintas teritorial, lintas batas geografis dan demografis, terlepas dari latar-belakang agama, pendidikan , suku, budaya, dan bahasa.

“Keadaan ini telah menjadikan halal sebagai kesadaran global dan bagian dari tren halal yang mondial. Untuk itu sinergi global dengan seluruh elemen pemangku kepentingan halal dunia harus diperkuat guna mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi produsen halal terbesar dunia pada 2024,” jelas Aqil.

Pada kesempatan itu ia menyampaikan tiga urgensi penyelenggaraan IHD 2021. Pertama, melalui forum global ini, BPJPH dapat menciptakan kesadaran kolaborasi dan sinergi di antara berbagai pemangku kepentingan di tingkat global. Kedua, komitmen pemerintah Indonesia dalam implementasi regulasi Jaminan Produk Halal khususnya sertifikasi halal yang telah dilaksanakan secara mandatori sejak 17 Oktober 2019 perlu disosialisasikan kepada pemangku kepentingan halal global. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menjadi bagian dari materi yang dipaparkan di forum diskusi.

Ketiga, BPJPH juga telah menerima banyak proposal kerja sama dari berbagai negara di dunia. Saat ini sejumlah nota kesepahaman juga sudah ditandatangani dan sebagian lainnya masih dalam proses penandatanganan.

“Kerja sama internasional dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal harus diimplementasikan secara konkret. Dengan begitu, kerja sama akan berimplikasi pada kemajuan industri halal yang membawa kemanfaatan dan kesejahteraan bagi bangsa,” terangnya.

Continue Reading

Sharia Economy

Awalilah dengan Sertifikasi Halal

Novita Hifni

Published

on

Melalui Gerakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, produk UMKM diharapkan kian mampu bersaing pasar regional maupun global.

Sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi langkah awal untuk bisa terus mendukung sektor UMKM Indonesia baik di dalam negeri maupun secara global. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini di Forum Khadijah Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) bersamaan dengan peresmian Gerakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM dalam rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economy Festival (ISEF) ke-8 tahun 2021, Kamis (28/10).

Gerakan ini dicanangkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Menurut data Global Islamic Economy, Indonesia menempati peringkat kelima pada periode 2019–2020 dalam kekuatan ekonomi syariah dari 72 negara di dunia. Ia berharap ekonomi Indonesia akan bangkit kembali, terutama didukung oleh kemampuan UMKM untuk memberikan keyakinan pada konsumen di dalam dan luar negeri dalam memproduksi produk-produk halal yang makin meningkat dan menjadi yang terbesar di dunia.

Menurutnya, sektor UMKM masih memiliki kesempatan untuk bisa dikembangkan menjadi lebih besar lagi. Saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi Produk Domestik Bruto 61 persen atau senilai Rp 8.573 triliun. Sektor ini menyerap tenaga kerja yang sangat besar, yaitu 99 persen dari total pelaku usaha di Indonesia. Namun dari sisi investasi, kontribusi UMKM baru sebesar 58,1 persen; kontribusi UMKM dalam ekspor baru 14,37 persen dan baru ada 6,3 persen UMKM yang terlibat aktif dalam rantai nilai perdagangan di Asia Tenggara.

“Saat ini baru satu persen UMKM yang memiliki sertifikasi halal. Berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas UMKM menjadi sangat penting, salah satunya mengenai sertifikasi halal. Ini tidak hanya diukur dari kehalalan produknya, namun juga proses pembuatan yang harus bersih dan sehat,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah kementerian agama. BPJPH menerapkan keberpihakan terhadap pelaku UMKM dengan menetapkan tarif nol rupiah dalam proses sertifikasi halal.

Sri Mulyani menyebutkan beberapa dukungan yang diberikan pemerintah untuk sektor UMKM, seperti bantuan modal dan subsidi bunga kredit bagi UMKM di masa pandemi Covid-19 agar UMKM mampu bertahan dan bangkit lebih kuat setelah pandemi. Beberapa kementerian/lembaga juga memberikan dukungan bagi UMKM dalam berbagai bentuk program, yaitu Kementerian BUMN melalui Program Marketplace Pasar Digital UMKM, Kementerian Perdagangan memiliki Program Bangga Buatan Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan program bantuan untuk UMKM. Sementara Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter menginisiasi alat pembayaran digital QR Indonesia Standard (QRIS) untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam bertransaksi.

“Pemerintah daerah juga memberikan pemihakan pada UMKM, salah satunya Jawa Barat melalui Program UMKM Juara. Ini menunjukkan bahwa seluruh level pemerintahan dan juga BI memiliki perhatian yang khusus kepada UMKM,” jelas Sri Mulyani.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan, Gerakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM sejalan dengan tugas dan fungsi BPJPH dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), khususnya dalam upaya percepatan mandatory sertifikasi halal. Untuk itu, pihaknya mendukung dan berharap gerakan tersebut menjadi momentum peningkatan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan JPH.

Menurut Aqil, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal secara jelas memberikan perhatian kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Perhatian ini antara lain berupa berbagai kemudahan bagi UMKM, termasuk dalam pembiayaan sertifikasi halal.

Perempuan pelaku UMKM

Di kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pentingnya perempuan pelaku UMKM untuk meneladani Khadijah, istri Nabi Muhammad Saw. sebagai sosok perempuan pengusaha yang berhasil. Nilai-nilai keteladanan itu adalah tentang berbisnis yang langgeng dan bukan mengejar keuntungan sesaat, berbisnis yang memberi manfaat bersama, dan berbisnis sebagai bagian dari membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

“Dalam mendukung perkembangan UMKM, Bank Indonesia akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak melalui pembentukan klasterisasi ataupun korporatisasi, pendampingan, dan penguatan akses termasuk dengan memanfaatkan digitalisasi,” kata Perry.

Continue Reading

Populer