Tax Center Undiksha turut melaksanakan pelatihan rutin bagi UMKM. Berharap ada payung hukum lebih tegas.
Majalahpajak.net – Ketua Tax Center Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) I Nyoman Putra Yasa mengungkapkan, tax center dapat berperan sebagai jembatan penghubung dari otoritas pajak kepada masyarakat, karena sebagian masyarakat masih segan berhadapan langsung dengan petugas pajak.
“Tax Center Undiksha selama ini berperan sangat penting bagi warga kampus maupun masyarakat. Tax center menyinergikan maksud dan tujuan otoritas pajak agar dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat,” ungkap Putra kepada Majalah Pajak, Sabtu (21/05).
Tax Center Undiksha terbentuk pada tahun 2009 dengan tujuan awal untuk meningkatkan akreditasi jurusan dan sebagai wadah pelatihan mahasiswa utamanya dalam aspek perpajakan.
“Namun seiring berjalannya waktu, Tax Center Undiksha kemudian berkembang menjadi partner DJP maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dalam memberikan asistensi dan sosialisasi. Tidak hanya bagi warga kampus, tapi juga bagi masyarakat dan industri,” tambahnya.
Meski hanya menerima anggota dari mahasiswa di lingkungan Fakultas Ekonomi saja, anggota tax center saat ini telah mencapai 80. Pendaftaran anggota tax center dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran sebelum mengikuti tes tertulis dan tes wawancara.
Pada tahap tes tulis, calon anggota tax center akan diuji dengan materi perpajakan, mulai dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPh, PPN, dan aspek perpajakan lainnya. Yang lulus dari tahap ini berhak mengikuti tes wawancara. Materi wawancara adalah seputar pengetahuan perpajakan dan sekilas tentang aspek psikologis (integritas, tanggung jawab, kedisiplinan, dan lainnya).
“Apabila mahasiswa telah melewati kedua tes tersebut dan dinyatakan lulus, baru mereka akan diterima menjadi anggota Tax Center Undiksha,” jelasnya.
Program unggulan
Tax Center Undiksha memiliki dua program, yaitu internal dan eksternal. Tax center menyelenggarakan lomba Gema Lomba Perpajakan tingkat SMA/SMK se-Indonesia, melakukan sesi diskusi setiap dua pekan dengan Tax Center Undiksha Community (baik dari mahasiswa maupun dosen dan pegawai), mengadakan evaluasi pemahaman perpajakan terhadap anggota setiap tiga bulan dengan cara mengadakan tes (seperti pelatihan brevet, namun lebih sederhana), dan melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi warga kampus dalam pelaporan SPT Tahunan dengan membuka kegiatan Tax Corner.
Sedangkan sebagai program eksternal, Tax Center Undiksha aktif bergabung dalam kegiatan relawan pajak baik bagi mahasiswa maupun nonmahasiswa, di samping andil dalam sosialisasi peraturan perpajakan bagi masyarakat, termasuk melakukan pengabdian di bidang perpajakan.
Tidak hanya itu, bekerja sama dengan Kanwil DJP Bali, Tax Center Undiksha juga kerap membantu pelaku UMKM, dengan cara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan bagi UMKM termasuk koperasi di wilayah Kabupaten Buleleng, dan membantu menyusun materi perpajakan bagi pelaku pariwisata.
“Kami berharap, tax center dapat berperan dalam peningkatan UMKM, yaitu dengan mengadakan pelatihan rutin terhadap SDM UMKM baik dari sisi perpajakan, pembukuan termasuk pengembangan usaha, sehingga dengan meningkatnya kualitas SDM mampu meningkatkan kinerja UMKM,” jelasnya.
Seperti tax center yang lain, dalam melaksanakan kegiatan di wilayahnya, Tax Center Undiksha menghadapi sejumlah tantangan. Pertama adalah terbatasnya dana yang dimiliki tax center dalam melakukan kegiatan perpajakan. Kedua, belum seragamnya pemahaman antara pengelola tax center tentang pajak. Ini karena pengelola tax center tidak semuanya berkualifikasi di bidang perpajakan.
Namun, Putra mengakui Kanwil DJP Bali sangat mendukung kegiatan Tax Center Undiksha, baik secara secara moril maupun materiil. Untuk meningkatkan kompetensi, beberapa pengelola tax center juga telah mengikuti pelatihan brevet pajak. Bahkan ada yang lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan sudah meraih sertifikat dari lembaga sertifikasi di bidang perpajakan.
Lewat kiprahnya, Tax Center Undiksha telah mengukir prestasi dan meraih sejumlah penghargaan dan kepercayaan dari Kanwil DJP Bali. Tax Center Undiksha adalah satu-satunya universitas di Bali Utara yang mengikuti program Nasional Relawan pajak, dengan cakupan asistensi mencakup tiga kabupaten (Buleleng, Karangasem dan Negara). Beberapa pengelola tax center dipercaya menjadi bagian dari relawan pajak nonmahasiswa, dan berkesempatan menjadi pembicara dalam kegiatan Business Development Services (BDS).
Sinergi
Putra mengatakan, sinergi yang terjalin dengan Kanwil DJP Bali diawali dengan keinginan kampus untuk membentuk tax center. Setelah itu, komunikasi pun terjalin dengan pihak kanwil dan selalu berkoordinasi atas berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh tax center dalam memberikan sosialisasi dan pendampingan.
“Hal ini membuat kami jadi sebuah tim yang solid sampai sekarang ini,” katanya.
Sebagai upaya membantu DJP dalam menyosialisasikan isu perpajakan terkini, Tax Center Undiksha juga telah melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke beberapa sekolah untuk meningkatkan dan menyeragamkan pemahaman aspek perpajakan, termasuk untuk UMKM. Di samping itu, kegiatan sosialisasi juga terus dilakukan tax center berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada civitas Undiksha dan pelaku UMKM di Kabupaten Buleleng, Bali.
Ke depannya, Putra berharap Tax Center Undiksha mampu berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak kepada civitas Undiksha dan masyarakat secara umum, yang bermuara pada peningkatan kepatuhan WP.
Putra berharap tax center punya payung hukum yang lebih jelas dan lebih kuat agar eksistensinya terus terjaga.
You must be logged in to post a comment Login