Majalah Pajak.net, Jakarta – Universitas Tarumanagara (Untar) dan Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) mengadakan Webinar bertajuk PPS Harus Sukses Di Saat Waktu Tinggal Menghitung Hari, Bagaimana Strategi Menyukseskan PPS Ini?, pada (23/4). Webinar dilakukan menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera berakhir, yakni 30 Juni 2022. Sosialisasi meliputi peraturan, tujuan, dan manfaat PPS, kendala yang dihadapi, sekaligus cara untuk lebih menyukseskan PPS.
Ketua Umum P3HPI Jhon Eddy mengatakan, sebagai praktisi, P3HPI terpanggil menyuksesakan PPS ini. Pihaknya membuka diskusi mengenai manfaat dan sanksi kepada masyarakat.
“Kita coba kaji di forum diskusi, bahwa pemerintah sudah ada data keuangan. Kalau ketahuan (WP atau masyarakat masih menyembunyikan hartanya), masyarakat akan menerima ‘surat cinta’ dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak), apalagi NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan dijadikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nah, dengan demikian, integrasinya data keuangan dan aset keuangan yang memudahkan DJP memantau kepatuhan WP,” jelas Jhon, dikutip Majalah Pajak, (24/5).
Seperti diketahui, DJP bisa mengakses data dan mendapatkan informasi perbankan secara otomatis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan teknis tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Selain lembaga perbankan, DJP juga mempunyai akses data terhadap lembaga asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya. lainnya. Di dalamnya meliputi rekening keuangan di bank, asuransi, saham, surat berharga, termasuk bagi perusahaan efek dan aset-aset keuangan lainnya.
Selain itu, berkat UU Nomor 9 Tahun 2017, Indonesia juga bisa menerima informasi terkait perpajakan dari otoritas pajak di pelbagai negara melalui mekanisme automatic exchange of information (AEOI). Dengan demikian, WP yang membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan dan Ketua Dewan Kehormatan P3HPI Ahmad Sudiro menilai, PPS merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
“PPS ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, dan diselenggarakan berdasarkan atas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” kata Sudiro.
Namun, praktisi perpajakan Pandu Bestari memberikan beberapa pandangan, pertama, jangka waktu antara tax amnesty jilid I dengan PPS terlalu dekat, yang menjadi salah satu penyebab minat WP untuk mengikuti program sukarela ini rendah. Kedua, terlalu seringnya kita menyelenggarakan program tax amnesty, yang berpotensi mengundang moral hazard, jika dengan era orde baru yang hanya ada 1 kali pengampunan pajak dalam jangka waktu 32 tahun. Ketiga, sda baiknya selalu menghindari cara-cara pendekatan atau berkomunikasi yang berpotensi mengundang resistensi.
“Keempat, menjadikan program tax amnesty atau sejenisnya sebagai target ‘kejar setoran’ dalam bingkai konsep self assessment system, dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sangat kurang mendidik,” tambah Pandu.
Sebelum webinar nasional ditutup, Sekjen P3HPI dan Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely menyampaikan dua hal kesimpulan webinar, pertama, program PPS telah menjadi politik hukum pajak sebagai bentuk kepedulian menuju arah pungutan pajak yang lebih baik. Kedua, kejelasan sanksi pajak dalam PPS memberi kepastian yang diharapkan WP Pajak.
You must be logged in to post a comment Login