Connect with us

Breaking News

Mulai Agustus, Himbara Merdeka Melakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Nasabah

W Hanjarwadi

Published

on

Tak lama lagi Indonesia bakal menggelar hajatan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan yang ke-75. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun tak ingin ketinggalan mengambil peran untuk memeriahkannya. DJP dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada Kamis (23/7/20). Dengan aplikasi itu, mulai 17 Agustus 2020 mendatang,  bank dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP Nasabah Secara Langsung.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, mulai 17 Agustus 2020, bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara on-line melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.

“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara selama ini. Kami berharap kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat,” ujar Surya.

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP. Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.

DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Skema Pinjaman Likuiditas untuk UMKM | Majalah Pajak

  2. Pingback: Pajak Digital, Awal Kesetaraan Berusaha | Majalah Pajak

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Breaking News

Mudahkan Wajib Pajak Lapor SPT, Kanwil DJP Jaksel I Buka Layanan Pada Akhir Pekan

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.Kanwil DJP Jaksel I

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I akan membuka layanan kepada Wajib Pajak pada Sabtu, 30 Maret 2024 dan Minggu, 31 Maret 2024 di Jakarta Selatan.

Dalam siaran persnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan Kantor, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I Bayu Kaniskha mengungkapkan, hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melihat batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi (OP) yang akan segera berakhir.

Ia menambahkan bahwa pembukaan layanan tersebut dilakukan untuk membantu Wajib Pajak yang masih membutuhkan bantuan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Layanan akhir pekan ini akan berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

“Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan ini untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Bagi Wajib Pajak yang akan memanfaatkan layanan ini, diharapkan dapat menyiapkan dokumen pendukung berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Bukti Potong ataupun bukti penghasilan lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Adapun daftar alamat KPP di lingkungan Kanwil DJP Jaksel I adalah sebagai berikut.

Nama KPP Alamat
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Jl. Raya Pasar Minggu No.11, Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan
KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan Jl. Raya Pasar Minggu No.1, Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan
KPP Pratama Jakarta Tebet Jl. Tebet Raya No. 9, Tebet Barat, Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan
KPP Pratama Jakarta Pancoran Jl. T.B. Simatupang Kav. 5, Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan
KPP Madya Jakarta Selatan I Gedung KPP Madya Jakarta Lantai 12-13, Jl.

M.I. Ridwan Rais No. 5A-7, Jakarta Pusat

KPP Madya Dua Jakarta Selatan I Jl. Tebet Raya No. 9, Tebet Barat, Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan

Selain itu, layanan akhir pekan di luar kantor juga tersedia di beberapa tempat, sebagai berikut.

Lokasi Hari, Tanggal Waktu
Mal Kota Kasablanka Sabtu, 30 Maret 2024-Minggu, 31 Maret 2024 10.00-15.00 WIB
Plaza Kalibata Sabtu, 30 Maret 2024-Minggu, 31 Maret 2024 10.00-15.00 WIB
Kelurahan Karet RW 02 dan RW 04 Sabtu, 30 Maret 2024-Minggu, 31 Maret 2024 09.00-15.00 WIB
Kelurahan Karet Kuningan RW 02 dan RW 07 Sabtu 30 Maret 2024-Minggu, 31 Maret 2024 09.00-15.00 WIB
Kelurahan Karet Semanggi RW 03 dan RW 04 Sabtu 30 Maret 2024-Minggu, 31 Maret 2024 09.00-15.00 WIB
Kelurahan Kuningan Timur Sabtu 30 Maret 2024-Minggu, 31 Maret 2024 09.00-15.00 WIB
Kelurahan Kuningan Barat Sabtu, 30 Maret 2024 09.00-15.00 WIB
Kelurahan Pasar Manggis Sabtu, 30 Maret 2024 09.00-15.00 WIB
Kelurahan Guntur Minggu, 31 Maret 2024 09.00-15.00 WIB

“Kanwil DJP Jaksel I berharap layanan akhir pekan ini dapat memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang membutuhkan, serta untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak,” pungkas Bayu.

Continue Reading

Breaking News

Pelaporan SPT Hakim dan ASN PN di Wilayah Jakbar Capai 100 Persen

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.KPP Pratama Jakarta Palmerah

Seluruh hakim dan ASN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah 100 persen melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 pada bulan Januari 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Dahlan pada tanggal 26 Maret 2024 dalam kegiatan audiensi dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Palmerah di kantornya, Jalan S Parman, Palmerah, Jakbar.

Selain itu, Dahlan juga mengajak seluruh warga dan masyarakat Kota Jakarta Barat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan melakukan pemadanan NIK.

Bulan Januari 2024, KPP Pratama Jakarta Palmerah telah memberikan layanan
asistensi pengisian SPT Tahunan dan permohonan EFIN kepada para hakim dan ASN
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dahlan mengungkapkan,

“Semoga kedepannya kerja sama dan koordinasi dengan KPP Pratama Jakarta Palmerah dapat semakin lebih baik,” ungkapnya, pada Rabu (27/03).

Menariknya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga dapat menjadi contoh bagi instansi lain karena pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2023 telah mencapai 100 persen.

“Hakim dan ASN di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang wajib melaporkan SPT Tahunan berjumlah 105 orang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto memberikan apresiasinya kepada atas kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelaporan dari setiap pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurutnya, SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2023 merupakan kewajiban bagi
orang pribadi yang memiliki NPWP dan wajib dilaporkan sebelum berakhirnya batas waktu.

“Sehubungan dengan kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah, kami siap
untuk membantu pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat agar ke depannya dilakukan lebih baik lagi,” ujar Budi.

Sebagai informasi, Jumlah pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Palmerah sampai dengan bulan Maret 2024 sebanyak 26.353 SPT. Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan baik SPT Tahunan Badan atau SPT Tahunan Orang pribadi KPP Pratama Jakarta Palmerah sampai dengan 27 Maret 2024 telah mencapai 64,25 persen.

Untuk penerimaan pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah pada tahun 2023 menjadi peringkat pertama di wilayah Kota Jakarta Barat yaitu 106,81 persen dari target penerimaan dengan penerimaan neto sebesar Rp 1,942 triliun. Sedangkan penerimaan tahun berjalan sampai dengan 27 Maret 2024, KPP Pratama Jakarta Palmerah telah menghimpun penerimaan negara dengan neto sebesar Rp 418,9 miliar.

“Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah dan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat akan terus menjalin kerja sama dan saling membantu dalam pelayanan dan pemenuhan
kewajiban perpajakan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memberikan
dukungan kepada KPP Pratama Jakarta Palmerah untuk mendapatkan predikat Zona
Integritas-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) berupa video public campaign
ZI WBBM dan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK.

Continue Reading

Breaking News

Per 29 Februari 2024, Kanwil DJP Jaksel II Catatkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 11,45 Triliun

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.Kanwil DJP Jaksel II

Hingga 29 Februari 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) II mencatat kinerja penerimaan pajak sebesar Rp 11,45 triliun. Dalam siaran persnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel II Dwi Akhmad Suryadidjaya menyampaikan bahwa capaian tersebut sekitar 15,17 persen dari target penerimaan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 63,86 triliun.

“Angka capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel II tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 6,18 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 5,11 triliun, dan Pajak Lainnya sebesar Rp 9,95 miliar,” ungkapnya pada Senin (25/03).

Di sisi lain, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menjelaskan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional DKI Jakarta hingga Februari 2024 mencatatkan realisasi pendapatan sebesar Rp 249,56 triliun (15,78 persen dari target), tumbuh positif sebesar 1,26 persen. Sedangkan realisasi belanja tercatat sebesar Rp 184,07 triliun (9 persen dari pagu) dengan pertumbuhan sebesar 25,48 persen year on year (yoy). Hal tersebut ia sampaikan melalui Konferensi Pers Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional DKI Jakarta Edisi Maret 2024 (Senin, 25/03).

Ia menambahkan, kondisi perekonomian di wilayah DKI Jakarta dalam kondisi yang stabil dan baik dengan perkembangan inflasi sebesar 2,12 persen (yoy). Meskipun lebih tinggi dari bulan sebelumnya, namun masih dalam kondisi yang terkendali. Hal tersebut tercemin dalam Indeks Keyakinan Konsumen di wilayah DKI Jakarta yang mengalami trend peningkatan.

Dalam hal penerimaan pajak, hingga 29 Februari 2024 mencatat realisasi Rp 179,85 triliun atau termoderasi sebesar 12,12 persen. Hal ini didukung oleh penerimaan PPh Non-Migas dengan realisasi sebesar Rp 98,10 triliun yang mengalami pertumbuhan positif 1,40 persen (yoy) melalui kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 Badan. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun mengalami pertumbuhan positif sebesar 633,43 persen (yoy) yang disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB Migas dengan nilai cukup signifikan pada Februari 2024. Sedangkan penerimaan PPN mengalami penurunan 20,69 persen (yoy) disebabkan adanya penurunan nilai impor dan kegiatan wajib pajak pada sektor pengolahan dan perdagangan.

Untuk kinerja Kepabeanan dan Cukai, sampai dengan akhir Februari 2024, mencatat penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp 2,83 triliun atau 10,21 persen dari target APBN 2024 dan termoderasi sebesar 17,46 persen. Berdasarkan rinciannya, penerimaan Bea Masuk termoderasi sebesar 20,61 persen. Penerimaan Bea Keluar meningkat sangat signifikan sebesar 1.238,12 persen (yoy) karena dipengaruhi oleh meningkatnya penerbitan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) yang signifikan.

Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami akselerasi sebesar 59,93 persen (yoy) dengan realisasi mencapai Rp 66,74 triliun. Kinerja capaian PNBP ini ditopang oleh meningkatnya penerimaan Sumber Daya Alam dengan realisasi sebesar Rp 34,57 triliun atau naik 75,26 persen (yoy).

Continue Reading

Populer