Majalahpajak.net – Hampir sepuluh bulan lalu, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini mengubah sejumlah ketentuan anggaran daerah, mulai dari alokasi transfer ke daerah hingga penyederhanaan ketentuan pajak dan retribusi daerah.
Melalui UU HKPD setidaknya pemerintah mengusung empat agenda utama. Pertama, perbaikan transfer ke daerah serta pembiayaan daerah. Ini meliputi alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Penyalurannya akan disesuaikan dengan basis kinerja.
Kedua, reformasi perpajakan dan retribusi daerah (PDRD). Melalui UU ini, ada penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, serta pengurangan biaya administrasi pemungutan. Pajak daerah yang semula 16 jenis pun diringkas menjadi 14 jenis. Demikian halnya dengan retribusi, dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah. Dengan aturan baru ini, daerah wajib memiliki kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu dan belanja berbasis kinerja.
Keempat, harmonisasi fiskal nasional antara keuangan pusat dan daerah. Pemerintah pusat meminta pemda menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhannya, terutama untuk pemenuhan pelayanan dasar publik.
Spirit lahirnya UU HKPD ini pada prinsipnya adalah memperkuat desentralisasi keuangan. Jadi, bagaimana pemerintah daerah melakukan administrasi pengelolaan, memetakan potensi yang bisa digali di daerah mereka. Di sisi lain, aturan ini juga ingin mengoptimalkan pelayanan. Artinya, standardisasi pelayanan dibuat sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Namun, seberapa optimal daerah mengimplementasikan UU ini? Misalnya, dalam konteks perpajakan, bisakah daerah mengelola, mengadministrasikan dan melakukan proses penagihan sampai dengan pelayanannya terhadap para Wajib Pajak, baik pada pelaku usaha maupun masyarakat secara umum? Ini adalah pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah. Jangan sampai spirit utama UU ini malah tereduksi oleh ketidaksiapan SDM dan perangkat regulasi di daerah. Ini perlu menjadi perhatian khusus.
Desentralisasi keuangan seharusnya menjadi keunggulan atau nilai tambah untuk masing-masing daerah. Sebab, masing-masing daerah akan lebih bisa melihat dengan detail potensi apa saja yang mereka miliki, dan apa saja yang akan menjadi skala prioritas untuk dioptimalkan. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengadministrasikan bahkan sampai membuat tarif.
Penentuan tarif bisa menjadi keunggulan tetapi juga sekaligus kelemahan. Pemerintah pusat kehilangan kontrol atas kewenangan yang sudah dilimpahkan, sehingga ketika mereka mempunyai program nasional, akan ada sisi yang tidak masuk lagi dalam jangkauan mereka. Sebagai contoh, ketika pemerintah pusat ingin menggerakkan sektor properti, maka mereka hanya bisa memberikan regulasi dalam konteks insentif terhadap PPh-nya, misalnya. Sementara dalam konteks BPHTB, mereka tidak bisa lagi karena BPHTB sudah masuk ke ranah daerah, sesuai dengan UU HKPD.
Itu yang terjadi ketika pemerintah pusat memberikan insentif PPh, yang tadinya dari 5 persen menjadi 2,5 persen misalnya. Daerah bisa saja keberatan karena ini potensi unggulan mereka.
Kemudian, ketika pemerintah pusat ingin ada sirkulasi transaksi yang lebih lancar sehingga harus menurunkan tarif BPHTB, mereka sudah tidak bisa lagi mengintervensi lagi, dan hanya bisa memberikan imbauan kepada masing-masing daerah agar menurunkan tarif sebagai insentif.
Itu adalah beberapa contoh studi kasus bahwa pemerintah pusat kehilangan fungsi kontrolnya ketika akan menggerakkan perekonomian dalam konteks nasional. Padahal mungkin saja itu menyangkut keputusan-keputusan yang bersifat strategis pemerintah pusat. Maka, perlu ada komunikasi yang optimal agar pemerintahan daerah juga membuat regulasi yang pro dengan pertumbuhan dan akselerasi ekonomi yang sedang didorong oleh pemerintah pusat.
Singkatnya, kebijakan pemerintah daerah juga harus selaras dengan kebijakan strategis pemerintah pusat, jangan sampai timpang.
You must be logged in to post a comment Login