Saat perekonomian terpukul wabah, pajak digital jadi alternatif sumber penerimaan.
Pandemi virus korona selama setahun terakhir telah memukul perekonomian di berbagai sektor usaha yang kemudian berimbas pada turunnya penerimaan pajak bagi negara. Di saat sektor bisnis secara keseluruhan mengalami penurunan, ekonomi digital justru berkembang pesat seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial yang akhirnya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan teknologi dalam rutinitas sehari-hari termasuk kegiatan ekonomi.
Potensi pendapatan ekonomi digital tumbuh secara signifikan bersamaan dengan adanya transformasi digital di berbagai bidang seperti bisnis, pendidikan, dan layanan kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, aktivitas digital di Indonesia berdasarkan data Juli 2020 meningkat 25 persen selama pandemi. Data ini menunjukkan peran penting ekonomi digital sebagai sumber pendapatan potensial di masa depan.
Di tahun anggaran 2021, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Untuk bisa mencapai target itu, optimalisasi pajak digital menjadi salah satu kebijakan strategis yang perlu menjadi fokus perhatian. Langkah ini tentu seiring perkembangan ekonomi digital yang terus tumbuh di masa pandemi.
Menurut research manager center for Indonesia taxation analysis (CITA) Fajry Akbar, pajak digital bisa menjadi alternatif sumber penerimaan bagi negara sekaligus dapat menciptakan kesetaraan bagi segenap pelaku bisnis. Optimalisasi pajak digital juga tidak menimbulkan beban di masyarakat sehingga tidak akan mengganggu upaya pemulihan ekonomi yang tengah berlangsung.
Sejak 1 Agustus 2020 lalu pemerintah telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.
Terkait kebijakan itu, DJP telah menunjuk perusahaan digital asing sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang akan memungut dan menyetorkan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri.
Terdapat enam perusahaan digital yang memungut PPN pada gelombang pertama, yakni Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix, dan Spotify. Di gelombang kedua, SPLN yang memungut PPN bertambah lagi, yaitu Tiktok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Di gelombang ketiga, SPLN pemungut PPN makin meluas yang mencakup PT Shopee International Indonesia Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama. Selanjutnya ada delapan SPLN yang memungut PPN di gelombang keempat, yakni Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc.
Konsensus global
Optimalisasi pajak digital atas konsumsi barang/jasa perusahaan luar negeri merupakan tambahan sumber penerimaan bagi negara di tahun 2021. Namun, upaya itu masih terkendala oleh belum tercapainya kesepakatan dunia terkait pajak digital sehingga makin menggerus potensi pendapatan pajak di negara-negara berkembang. Oleh karenanya, konsensus pajak digital pilar I dan II yang sempat tertunda tahun lalu dijadwalkan untuk dapat segera disepakati dalam waktu dekat oleh negara-negara di seluruh dunia mengingat sejak tahun 2020 lalu dunia menghadapi pandemi yang telah berdampak pada penurunan ekonomi dan pendapatan negara.
“Peran lembaga multilateral seperti OECD, Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional sangat krusial dalam mempercepat tercapainya kesepakatan pajak digital,” jelas Sri Mulyani dalam forum webinar Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Kamis (28/1).
Pilar pertama dalam konsensus pajak digital terkait dengan pendekatan terpadu (unified approach) dalam hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital dan tanpa batas. Dengan demikian, maka penarikan pajak penghasilan (PPh) atau pajak profit dari suatu perusahaan bisa dilakukan antarnegara atau di berbagai negara tempat perusahaan beroperasi.
Pilar kedua terkait penghindaran terjadinya erosi perpajakan global (Global Antibase Erotion Tax). Pilar ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif efektif atau tidak dipajaki sama sekali oleh yurisdiksi lain.
Penerimaan pajak selama periode Januari–Desember 2020 mengalami shortfall sebesar Rp 128,8 triliun atau hanya mencapai 89,3 persen dari target Rp 1.198,8 triliun. Meski penerimaan di 2020 tak mencapai target, pemerintah menetapkan proyeksi penerimaan di 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun atau naik Rp 159,6 triliun (12,9 persen) dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1.070 triliun.
Adapun terkait potensi pajak digital, CITA memperkirakan penerimaan PPN dari barang/jasa digital tahun 2021 sebesar Rp 2,73 triliun atau naik 30 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini bisa meningkat lagi jika jumlah SPLN semakin bertambah.
You must be logged in to post a comment Login