Connect with us

Taxman

Menepis Persepsi Salah tentang Pajak

W Hanjarwadi

Published

on

Suherman Saleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

Suherman Saleh merasa prihatin karena masih banyak orang yang memandang bahwa membayar pajak hukumnya haram. Lalu berdasarkan kajian ilmiah ia ingin mengubah persepsi tersebut.

Suherman Saleh, intelektual yang menekuni tentang ilmu perpajakan, dan juga Master di bidang akuntansi ini adalah sosok yang sangat mencintai lmu pengetahuan, bergelar Datuak Majo Nan Sati. Pada tanggal 4 Juli usianya genap 71 tahun. Dan semangatnya untuk bergelut di bidang perpajakan tak pernah surut. Hingga hari ini, pria kelahiran Batusangkar ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia disingkat (AKP2I). Organisasi ini menaungi para insan perpajakan Indonesia, mulai dari yang berprofesi sebagai konsultan pajak publik, pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, akuntan dan teknisi perpajakan Indonesia.

Di masa pandemi pun Suherman masih tetap aktif memberikan seminar-seminar dan diskusi tema perpajakan, meskipun sering kali secara daring. Di sisi lain, ia juga tetap memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak. Ia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah, pada masa penerapan pembatasan aktivitas sosial untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini profesi konsultan pajak masuk dalam kategori yang diberi kelonggaran dalam menjalankan profesinya. Tentu dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan yang diberlakukan.

“Konsultan pajak tidak bisa lepas dari kegiatan Wajib Pajak. Dan Wajib Pajak tidak bisa lepas dari kewajiban membayar pajak, bagaimana membayar pajak sesuai dengan aturan, sesuai dengan undang-undang. Dalam pelaksanaannya banyak Wajib Pajak banyak yang masih ragu-ragu atau belum mengerti,” kata Suherman kepada Majalah Pajak pada Rabu (16/6).

Kebijaksanaan pemerintah itu menurut Suherman sangat membantu Wajib Pajak sekaligus membantu konsultan pajak untuk memberikan pendampingan. Apalagi di tengah terbitnya berbagai kebijakan perpajakan di masa pandemi.

Suherman Saleh mengawali karier sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1980. Selain sebagai pegawai DJP, ia juga tercatat menjadi pengajar ilmu perpajakan di beberapa universitas negeri dan swasta di Indonesia, antara lain Dosen Luar Biasa di Universitas Sriwijaya, Palembang pada 1981-1987; Universitas Trisakti; Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Jakarta pada 1988-1994; dan beberapa universitas lainnya. Tahun 2005, ia menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Jambi. Setahun kemudian, ia menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi.

Dakwah dengan buku

Suherman juga seorang pencinta ilmu. Terbukti, di usianya yang kala itu sudah kepala enam, ia masih mampu menyelesaikan program doktoral Pengkajian Islam, Konsentrasi Pemikiran Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Disertasinya yang berjudul Pajak dalam Perspektif Islam mampu ia selesaikan dalam waktu dua tahun. Kini, disertasi itu telah menjadi buku yang siap untuk dipublikasikan.

Suherman mengaku, disertasi yang ia tulis itu berangkat dari keprihatinannya terhadap pandangan salah sebagian orang tentang pajak. Banyak umat Muslim yang masih beranggapan bahwa pajak itu haram.

“Banyak teman-teman saya mengeluh, sebagai pegawai pajak, karena banyaknya Wajib Pajak juga PNS lainnya yang menganggap bahwa pajak itu haram. Sehingga kalau mereka bayar pajak, mereka menganggap melakukan pembayaran yang diharamkan Tuhan atau melakukan perbuatan dosa. Akibatnya, banyak yang tidak mau bayar pajak karena menurut mereka haram. Dan, ini tentu harus saya pikirkan solusinya,” tutur alumnus Universitas Eramus Rotterdam, Belanda ini.

Lebih menyedihkan lagi, ketika Suherman mendapati fakta terdapat juga pegawai pajak dan pegawai instansi pemerintah lainnya yang berpandangan bahwa pajak haram, sehingga mereka memutuskan untuk keluar dari pekerjaan sebagai PNS.

“Saya lebih kaget lagi bahwa banyak pegawai dari instansi lain juga keluar (mengundurkan diri) karena menganggap gaji yang diterima itu berasal dari pajak yang menurut mereka haram,” ungkap Suherman.

Mendengar fakta itu, tekad Suherman untuk membuat kajian mendalam tentang pajak dalam pandangan Islam pun semakin kuat. Untuk mendapatkan masukan dari para ulama dan para Profesor Pemikiran Islam, Suherman bahkan pergi ke Aceh dan bertemu dengan para Ulama Dayah yaitu pemimpin pondok pesantren di Tanah Rencong.

Ada tiga pandangan yang ia temukan dalam penelitian itu. Pertama, ada yang menganggap pajak haram. Mereka yang berpandangan ini berpikir bahwa pajak akan menjadi alat kezaliman.

“Mereka berpikir, negara yang kuat, uangnya banyak akan berbuat zalim kepada rakyatnya. Maka pajak dianggap haram,” kata Suherman.

Pandangan kedua, adalah mereka yang menganggap pajak adalah sukarela. Artinya, bagi yang mau membayar pajak dipersilakan, tetapi tidak mau bayar juga boleh, dan tidak ada paksaan. Sementara pandangan ketiga, adalah mereka yang menganggap bahwa pajak itu wajib dibayar, karena mereka memahami bahwa pajak bukan untuk kepentingan pribadi, dan juga bukan untuk kepentingan penguasa yang nantinya akan dijadikan alat berbuat zalim. Apalagi pajak memang diatur oleh rakyat melalui wakilnya di parlemen dan ditetapkan melalui undang-undang. Sehingga apa pun peraturan yang sudah diundangkan itu wajib dipatuhi oleh rakyatnya. Pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Suherman mengatakan beberapa dalil tentang pajak dalam pandangan Islam, salah satunya adalah firman Allah dalam QS Surah An-Nisa Ayat 59 yang artinya, Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu”.

Menurut Prof. Dr. Amin Suma, salah seorang penguji ujian promosi Doktor menyatakan bahwa, hanya orang yang beriman yang diwajibkan mematuhi pemimpinnya. Dalam hal ini pemimpin negara yaitu presiden.

Berpegang pada dalil tersebut, Suherman ingin menyampaikan bahwa pajak tidaklah haram karena diatur berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh para para wakil rakyat di DPR RI dan dilaksanakan oleh ulil amri/presiden untuk tegaknya negara dan kesejahteraan masyarakat, sebagai bentuk pelaksanaan keadilan bagi rakyat.

Menurut Suherman, dari hasil penelitian yang dilakukan, sebanyak 68 persen Ulama Dayah di Aceh pun menyatakan bahwa membayar pajak itu wajib. Pemungutan pajak dalam Islam harus terlebih dahulu memerhatikan beberapa hal penting di antaranya pajak yang dikeluarkan harus sesuai dengan kemampuan, baik dari segi kekayaan, untuk PBB, maupun sumber penghasilan Wajib Pajak untuk Pajak Penghasilan. Tentu orang yang tidak punya kemampuan penghasilan diatas PTKP, harus dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

“Diharapkan buku ini akan memberikan jawaban serta solusi terhadap problem pajak, baik bagi pegawai pajak maupun bagi para pegawai pada instansi yang lain. Bagi Wajib Pajak yang mengatakan bahwa pajak itu haram akhirnya bisa meyakini bahwa membayar pajak itu bagian dari kewajiban, yaitu wajib menaati Allah, Rasul dan ulil amri,” harap Suherman.

Taxman

Perjuangkan “Mutual Trust”

Ruruh Handayani

Published

on

Susy Suryani Suyanto Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia

Setelah 29 tahun menapaki dunia perpajakan, Susy menjalankan konsultasi pajak secara pro bono”. Ia ingin lebih banyak bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong mereka taat pajak.

 

Setelah lebih dari setahun tak bekerja dari kantor, Susy Suryani Suyanto khusus menemui Majalah Pajak di kantor Suryani Suyanto & Associates (SSA) di bilangan SCBD, Senayan, Jakarta Selatan. Ia jarang datang ke kantor karena pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) dan segala urusan firma yang dirintisnya sejak 2003 silam ini telah berjalan secara autopilot.

“Ibaratnya kaya dapur, saya sediakan bahannya, saya biayai tempatnya, tukang masaknya (rekanan) yang mengelola. Sudah sejak lama hanya sesekali saja ke kantor untuk menemui klien-klien baru atau memang ada kasus yang sangat krusial, tapi itu pun jarang banget. Selebihnya, mereka sudah bisa menyelesaikan sendiri,” katanya saat memulai perbincangan dengan Majalah Pajak, Jumat (11/6).

Susy memulai kariernya dari bawah, yaitu sebagai junior staff di Arthur Andersen pada tahun 1992. Sebelas tahun kemudian, ia mulai merintis usahanya sendiri sebagai konsultan pajak, hingga sekarang.

Ia menuturkan, bagi konsultan pajak, mutual trust dengan klien dan kantor pajak adalah hal yang amat penting. Pengalamannya merintis SSA, membuatnya yakin mutual trust merupakan tantangan dan membutuhkan proses panjang untuk meraihnya.

“Kalau kita dipercaya dua pihak, apa yang kita omongkan, kan, didengerin. Kalau enggak dipercaya akan susah, apalagi enggak dikenal. Dan itu, kan, enggak bisa dalam waktu yang sangat singkat kaya membalik tangan. Itu perlu waktu investasi yang cukup lama,” imbuhnya.

Susy menegaskan, SSA tidak menerima Wajib Pajak (WP) yang mempunyai pembukuan ganda dan melakukan penghindaran pajak. Ia tidak mau apa yang direkomendasikan hari ini kepada WP berbenturan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kemudian hari.

Dekatkan pajak

Menurut Susy, Hari Pajak seyogianya dijadikan momentum untuk lebih mendekatkan pajak kepada masyarakat. Terlebih, di masa pandemi ini peran pajak kian strategis, tidak hanya berfungsi untuk sumber pemasukan keuangan negara, tetapi juga pelaksana dan pengatur kebijakan negara dalam cakupan sosial dan ekonomi.

Sayangnya, keterbatasan fiskus membuat DJP sulit berfokus menyuarakan kesadaran pajak secara inklusif. Padahal, literasi pajak penting untuk meningkatkan rasio pajak, serta menciptakan kepatuhan sukarela dan kepatuhan kooperatif.

Mutual trust antara WP dan otoritas akan menciptakan voluntary cooperative compliance. Karena yang satu pengin bayar pajak paling kecil, yang satu pengin terima pembayaran yang paling gede. Nah, masing-masing dari mereka punya kepentingan yang berbeda; tentunya enggak akan bisa ketemu untuk menjadi saling percaya tanpa adanya mutual trust,” ucap Susy.

Kedudukan konsultan pajak pun menjadi lebih esensial, karena bisa turut membantu menyuarakan pajak. Selain itu, mereka juga dituntut harus bekerja secara profesional, independen, dan menghindari benturan kepentingan.

Susy bilang, ada kode etik konsultan pajak yang diatur melalui masing-masing asosiasi sehingga konsultan pajak tunduk pada kode etik masing-masing asosiasi. Kode etik ini menjadi rambu-rambu yang menjaga agar konsultan pajak bisa bekerja sesuai muruahnya.

Meski begitu, ia berharap profesi ini diatur dengan undang-undang, agar lebih dapat memberikan kepastian hukum bagi konsultan pajak sekaligus memberikan pelayanan yang optimal untuk WP. Sayangnya, hingga kini RUU tentang Konsultan Pajak masih mandek di DPR.

“Sebenarnya kalau pemerintah membantu kami untuk mempunyai undang-undang, itu sangat bagus. Karena kami ini mitra, kami ini bisa menjadi ‘SDM-nya’ DJP,” imbuhnya.

Loket gratis tiap hari

Jelang program Amnesti Pajak tahun 2016, Susy juga menyuarakan pajak dengan melakukan pendekatan ke beberapa asosiasi bisnis—yang diakuinya tidak mudah karena belum adanya mutual trust.

Setelah lebih dari setahun ia berupaya memberikan sosialisasi gratis, beberapa ketua asosiasi bisnis dan tokoh masyarakat akhirnya memercayainya dan memintanya membuat tax center di asosiasi mereka.

Mutual trust otomatis terbentuk apabila niat kami bersih dan tidak mengharapkan keuntungan timbal balik. Untuk bisa saling percaya memang perlu waktu, perjuangan, dan tekad,” tegasnya.

Dari gerilya sosialisasi itu, ia juga menangkap skeptisisme di kalangan pengusaha. Mereka merasakan ketidakadilan, lantaran mereka yang mengikuti amnesti dan membayar pajak dengan benar terus disurati dan dipanggil ke kantor pajak. Sementara, WP yang tidak ikut program pengampunan ini dan belum patuh pajak tidak diperlakukan demikian.

“Masih ada sebagian di daerah—bahkan di Jakarta—setelah amnesti mereka selalu diikuti dan dikasih surat setiap tahunnya lantaran harta mereka terpantau,” ujar Susy. “Ini merupakan hal yang harus diperhatikan oleh DJP untuk memfokuskan pada mereka yang belum bayar pajak dengan benar.”

Perjuangan Susy tak sampai di situ. Pada Maret 2019, ia dan beberapa konsultan pajak senior mendirikan Lembaga Kajian Perpajakan dan Kepabeanan (LKPK).

“Kami ini puluhan tahun cari makan di sini—hanya mikir klien, mikir kantong sendiri—enggak pernah sekali pun mikirin negara. Lalu, karena kami melihat makin hari, pajak ini makin jelas kegunaannya untuk infrastruktur, pengobatan gratis, bantuan sosial, jadi terbesitlah saya dan teman-teman untuk melakukan blended pro bono,” ujarnya.

LKPK berfungsi sebagai tax center yang ditujukan untuk masyarakat umum yang ingin berkonsultasi pajak secara gratis. Dengan begitu, konsultan pajak sebagai mitra DJP memiliki hubungan yang lebih kuat lagi.

“Setiap hari kami buka loket free konsultasi dengan konsultan senior. Mau konsultasi masalah pajak, mau bikin SPT atau apa, itu free kami layani,” ungkapnya.

Agar gerilya LKPK dalam menyuarakan kesadaran pajak lebih masif, dan menjadi organisasi yang resmi terdaftar di DJP, maka pada 18 Oktober 2020 dibentuklah Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) yang melanjutkan kegiatan pro bono. Asosiasi ini telah mendapatkan kepercayaan dengan masuknya beberapa asosiasi bisnis dan alumni beberapa perguruan tinggi.

Ketua Umum P3KPI ini mengemukakan, perkumpulannya juga melakukan riset dan kajian, serta menjalankan focus group discussion secara rutin.

Ia juga mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk membahas peraturan pajak yang akan atau sudah dikeluarkan. Harapannya, aturan itu dapat dikomunikasikan dan diharmonisasikan agar lahir persamaan pengertian dan aturan pelaksanaan yang tepat, sehingga berujung pada kepastian hukum bagi fiskus dan WP.

Continue Reading

Taxman

Reformasi Pajak telah Selamatkan Indonesia

Novita Hifni

Published

on

Mochamad Soebakir Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Tahun 2003, ia purnatugas setelah hampir 41 tahun bekerja sebagai pegawai pajak. Namun, hingga kini ia belum pensiun berkiprah.

Perjalanan kariernya yang panjang di bidang perpajakan sejak menjadi abdi negara di Inspeksi Pajak Semarang, Kantor Djawatan Pajak tahun 1963 hingga saat ini masih aktif memegang amanah sebagai Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membuat figur Mochamad Soebakir begitu melekat dan dikenal luas sebagai “orang pajak”.

Sebenarnya pada 1 Oktober 2003 ia telah purnatugas setelah hampir 41 tahun mengabdi dengan pangkat terakhir IV-E dan pernah menduduki berbagai jabatan penting di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai dari kepala kantor pajak, kepala kantor wilayah, direktur, hingga sekretaris DJP. Pengalaman dan keahliannya yang masih dibutuhkan oleh negara sehingga Menteri Keuangan Boediono kala itu tidak memperbolehkannya untuk “istirahat”.

“Setelah pensiun, empat hari kemudian saya ditugaskan sebagai penasihat Dirjen Pajak di era Hadi Purnomo dan Darmin Nasution. Setelah Pak Darmin pensiun, baru saya disetujui untuk lepas,” ungkap Soebakir dalam wawancara khusus dengan Majalah Pajak secara virtual, Jumat (11/06).

Selama menjadi Penasihat Dirjen, ia diperbolehkan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan pajak dan sejak 2003 namanya juga tercatat sebagai anggota IKPI. Kemudian diserahi tanggung jawab sebagai Ketua Departemen Pendidikan Internal IKPI dan sekarang menjadi Ketua Umum IKPI untuk dua periode (2014-2024).

“Jadi, saya menjalankan tugas sebagai pegawai pajak selama 40 tahun, kemudian 5,5 tahun sebagai penasihat dirjen. Sedangkan sebagai konsultan pajak selama 18 tahun,” jelasnya.

Momentum reformasi

Dalam suatu kesempatan ketika menjabat sebagai kepala seksi, ia diperbantukan pada pertemuan perpajakan internasional SGATAR (Study Group on Asian Tax Administration and Research) di tahun 1981 yang dihadiri berbagai negara dan Indonesia sebagai tuan rumah. Kegiatan itu dinilai sukses dan mencatatkan namanya sebagai pegawai yang berkompeten.

Pemerintah mengirimnya ke Amerika Serikat (AS) awal tahun 1982 untuk mengikuti program singkat dalam rangka tugas belajar. Kemudian pada 1983, pemerintah memberi tugas di Kantor Pusat DJP karena akan ada reformasi pajak.

Ia turut terlibat dalam proses reformasi pajak mulai awal sampai terbentuk undang-undang selaku anggota Tim Reformasi Perpajakan I khusus untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Reformasi Pajak II tahun 1993, ia dipindah dari Bali ke Kantor Pusat untuk kembali dilibatkan di Tim Reformasi Pajak Khusus UU PPN dan KUP.

Berlanjut ke Reformasi Pajak ketiga, Soebakir ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim UU KUP. Ketika itu jabatannya sebagai Kakanwil V Jakarta Raya Dua. Seiring berjalannya waktu, ia diangkat sebagai Direktur PPN dan PTLL. Akhirnya ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Reformasi PPN.

Reformasi Pajak merupakan momentum penting bagi sejarah Indonesia. Soebakir menuturkan, jumlah penerimaan pajak waktu itu berdasarkan official assessment atau sebelum Reformasi Pajak 1983 kurang dari separuh penerimaan Bea dan Cukai. Kala itu Indonesia masih memiliki kekayaan sumber daya alam dari minyak bumi yang menjadi penyumbang APBN terbesar. Kondisi ini berlangsung hingga tahun 1983. Pada 1984 harga minyak yang ditentukan oleh pasar internasional mulai turun bahkan di tahun 1985 anjlok secara drastis dari sekitar 40 dollar AS menjadi hanya 16 dollar AS.

Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di sektor pertambangan minyak tentu sangat terdampak karena saat itu Indonesia sebagai eksportir minyak. Beruntungnya pemerintah sudah melakukan Reformasi Pajak sebelum harga minyak anjlok dan tak lagi menjadi andalan ekspor.

Seiring penerapan sistem self-assessment, sejak 1984 penerimaan pajak mulai naik. Pemerintah sudah memandang jauh ke depan sehingga mampu mengambil kebijakan yang tepat. Saat ini pajak bahkan menjadi penopang utama APBN.

“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah. Karena tanpa Tax Reform 1983, mungkin utang Indonesia jumlahnya lebih banyak lagi. Sekarang penerimaan bea cukai jauh di bawah pajak,” urainya.

Penanganan pandemi

Terkait Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengantisipasi dampak pandemi, ia menilai langkah pemerintah dalam pemberian insentif sudah tepat dan menunjukkan kepedulian terhadap kondisi perekonomian terutama masyarakat yang paling terdampak. Menurutnya, langkah pemerintah ini perlu didukung.

Pemerintah telah memberikan insentif pajak di tahap pertama dalam rangka PEN sampai akhir 2020. Kemudian pada Februari 2021 muncul peraturan menteri keuangan (PMK) berikutnya untuk meneruskan program insentif pajak. Sedangkan di Januari 2021 tidak ada aturan yang diterbitkan maupun kegiatan sosialisasi pendahuluan untuk PMK Nomor 9 yang terbit di Februari 2021 yang memberikan keringanan sampai Juni 2021.

Namun, Soebakir menyayangkan kurangnya sosialisasi atas peraturan yang diterbitkan, sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui dan akhirnya tidak terserap dengan optimal. Padahal, pemerintah sudah beriktikad baik untuk membantu masyarakat melalui program insentif pajak. PMK yang terbit pada 1 Februari 2021 juga bersamaan waktunya dengan pelaporan SPT. Padahal, untuk mendapatkan insentif harus memenuhi persyaratan salah satunya melaporkan omzet.

Soebakir juga menyoroti penetapan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) yang harus sama dengan KLU tahun 2019 sebagai syarat untuk bisa mengajukan permohonan insentif. KLU yang tidak sama membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan untuk pengurusannya. Oleh karena waktunya mendadak, jelas Soebakir, tidak ada kesempatan lagi dan akibatnya insentif yang disediakan tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Ia mengatakan, situasi pandemi saat ini sungguh luar biasa. Untuk itu perlu ditangani dengan cara-cara luar biasa pula dan tidak setengah-setengah.

“IKPI usulkan jangan jadikan KLU sebagai syarat. Itu benar-benar menunda kesempatan untuk dapat insentif. Akibatnya yang memanfaatkan insentif ini tidak maksimal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pemberian insentif pajak terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi yang ditanggung pemerintah. Insentif ini jarang yang mengambil karena bukan untuk jasa konstruksi secara luas melainkan hanya pada Proyek Percepatan Peningkatan Prasarana Air dan Irigasi.

“Yang menjalankan proyek prasarana air dan irigasi itu sedikit. Kenapa tidak jasa konstruksi semuanya, asalkan yang padat karya,”ujarnya.

Makna Hari Pajak

Memperingati Hari Pajak pada 14 Juli 2021, Soebakir mengajak masyarakat untuk menghargai jasa para pejuang kemerdekaan. Salah satu tokoh yang berperan penting adalah Radjiman Wedyodiningrat yang pertama kali mencetuskan kata pajak dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelum akhirnya disampaikan dalam Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 dan ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Ia mengingatkan, pajak dipungut oleh negara dari uang rakyat. Oleh karenanya,  uang yang diambil dari kantong rakyat harus masuk ke kas negara.

“Pejabat pajak berkewajiban membina Wajib Pajak agar mereka taat pajak. Karena ketika bisnisnya rugi mereka hanya dibantu sekadar dibebaskan pajaknya. Tapi kalau untung, sekian persen harus masuk kas negara,” tegasnya.

Continue Reading

Taxman

Jalan Panjang Inklusi Kesadaran Pajak

Ruruh Handayani

Published

on

Pendidikan menjadi jalan terbaik menginklusikan kesadaran pajak sejak dini. Perlu keteladanan.

 

Membangun budaya sadar pajak bukan perkara mudah, perlu proses dan waktu yang tak sebentar. Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan upaya berkelanjutan untuk membudayakan pajak melalui program Inklusi Kesadaran Pajak.

Salah satu pemangku kepentingan yang digandeng DJP untuk menyukseskannya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 2014 silam dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian dikuatkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) di 2016.

Inklusi Kesadaran Pajak yang diimplementasikan secara terintegrasi dan berkelanjutan melalui ragam kegiatan ini menjadi sarana pemerintah untuk menggugah kesadaran pelajar dan mahasiswa akan pentingnya membayar pajak. Melalui pendidikan, DJP ingin pelaku ekonomi masa depan tersebut menjadi warga negara yang berbudaya, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan; diejawantahkan melalui kesadaran membayar pajak.

Ini sejalan dengan nilai-nilai utama Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang tercantum sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 yakni religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Hendarman menuturkan, Puspeka bertujuan untuk mewujudkan perubahan paradigma dan perilaku masyarakat Indonesia melalui proses sebagai pelajar sepanjang hayat.

“Proses penyadaran pajak harus dilakukan secara berkesinambungan dari waktu ke waktu, dan membutuhkan kerja sama ekosistem pendidikan, yaitu satuan pendidikan atau sekolah, orang tua, dan masyarakat,” kata Hendarman kepada Majalah Pajak, Minggu (20/6).

Peran Kemendikbudristek

Ia menilai, salah satu cara efektif membentuk karakter taat pajak melalui sekolah dan nonsekolah di zaman ini adalah melalui penggunaan media. Untuk ini, Puspeka telah mengembangkan sejumlah media untuk mengubah paradigma yang disampaikan melalui pembelajaran di sekolah termasuk kaitannya dengan konteks pajak. Namun, menurutnya hal ini memerlukan koordinasi yang utuh, karena program inklusi pajak tidak dijadikan sebagai mata pelajaran terpisah.

Hendarman yang telah menulis puluhan jurnal dan karya seputar pendidikan karakter dan revolusi mental ini juga mengusulkan, program inklusi kesadaran pajak bisa menjadi bagian narasi sebuah tulisan yang mengangkat isu nilai karakter kepedulian atau tanggung jawab, dan keteladanan generasi muda. Bahwa, generasi muda taat pajak merupakan profil pelajar Pancasila.

Hendarman bilang, ada enam dimensi Profil Pelajar Pancasila—yang menjadi visi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi—yakni beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; berkebinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, dan mandiri. Dari keenam dimensi itu, program ini dapat diintegrasikan dengan dimensi kreatif, bernalar kritis yang dikaitkan dengan kemampuan memilah dan memilih informasi terkait pajak, dan gotong royong kaitannya dengan keinginan bahu-membahu yang harus ditegakkan bagi semua pembayar pajak.

Tantangan inklusi pajak

Hendarman akui, ada sejumlah tantangan dalam proses inklusi kesadaran pajak saat pembelajaran di sekolah maupun pendidikan tinggi, karena generasi muda kekinian sangat kritis dan skeptis.

“Bagaimana memahamkan mengapa harus membayar pajak, bagaimana pajak dimanfaatkan setelah pembayar pajak mematuhi kewajiban membayar pajak, dan apa yang dapat dirasakan oleh pembayar pajak setelah menunaikan kepatuhan membayar pajak. Mereka harus diberikan rasionalisasi dan penjelasan yang lengkap juga komprehensif dari setiap program atau inisiatif,” ungkap pria kelahiran Tanjung Pinang, Bintan ini.

Untuk memuluskan inklusi kesadaran pajak tentu diperlukan keteladanan dari para pemangku kepentingan yang patuh pajak, dan sanksi yang dikenakan kepada mereka yang tidak patuh. Apabila ini tidak ditegakkan dengan benar, Hendarman menilai ini akan menimbulkan ketidakpercayaan di generasi muda. Mereka akan dengan gampangnya mencari pembuktian apakah program ini memiliki tujuan yang benar atau tidak.

Keteladanan dan praktik baik (best practices), lanjut Hendarman, menjadi instrumen yang harus dimunculkan untuk memberikan penguatan karakter dalam kepatuhan membayar pajak.

“Karakter untuk peduli dan bertanggung jawab membayar pajak harus ditunjukkan oleh keteladanan. Apabila tidak ada sanksi yang jelas bagi mereka yang tidak membayar pajak, maka tidak ada yang dapat mengubah pandangan masyarakat untuk mau dan merasa bertanggung jawab membayar pajak,” jelasnya.

Perilaku baik dan buruknya pemangku kepentingan yang mudah tersiarkan di tengah keterbukaan data dan informasi saat ini juga menjadi isu penting, karena masyarakat termasuk mereka yang ada di dunia pendidikan akan dengan mudah mengakses berbagai data dan informasi tanpa batas waktu dan ruang.

“Pendidikan mensyaratkan tidak hanya teori atau slogan, tetapi juga tontonan berupa contoh-contoh atau keteladanan. Sebaik apa pun program yang direncanakan, tetapi tanpa adanya contoh baik maka tidak akan mudah menjadikan program tersebut mencapai tujuannya,” tegasnya.

Jika keteladanan telah dilakukan, maka bukan tidak mungkin inklusi kesadaran pajak lebih mudah diserap oleh pikiran dan hati masyarakat. Selain itu, DJP bisa memanfaatkan berbagai macam platform digital untuk menyebarkan testimoni dari generasi muda, influencer, dan figur publik lainnya yang sudah sadar pajak.

Juga, mengundang generasi muda atau mahasiswa untuk berbicara tentang peran mereka jadi bagian inklusi kesadaran pajak, dan pesan ajakan kepada teman-teman mereka.

Continue Reading

Populer