Ajang Padmamitra Award sebagai upaya menumbuhkan motivasi dan keteladanan badan usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Lautan sampah yang dahulu menimbulkan masalah di sepanjang bantaran sungai di beberapa wilayah di Tangerang dan Jakarta, kini sebagian bisa didaur ulang dan mendatangkan manfaat ekonomis bagi warga sekitar. Di Purwakarta, Jawa Barat, gulma enceng gondok yang mengotori permukaan Waduk Cirata sehingga mengganggu operasional pembangkit listrik pemasok energi Jawa-Bali, disulap menjadi kerajinan yang menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi masyarakat sekitar. Begitu halnya di Jambi. Keberadaan Suku Anak Dalam yang selama ini tersisih dari sentuhan peradaban, bisa memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia yang diakui keberadaannya dan memiliki akses pendidikan yang memadai.
Sekelumit narasi tersebut hanya penggalan kisah keberhasilan badan usaha peserta Padmamitra Award 2020 dalam mengimplementasikan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Tanggung jawab sosial perusahaan memang tidak terbatas pada para pengguna produk yang dihasilkan perusahaan, tetapi juga harus bisa berdampak lebih luas—pemangku kepentingan dan masyarakat. Selain itu, CSR merupakan sarana membina hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat setempat dalam menjalankan usaha demi penekanan masalah di sekitar perusahaan.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan harus menitikberatkan pada konsep pembangunan berkelanjutan yang memerhatikan keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi sosial, lingkungan atau dikenal dengan konsep triple bottom line, meliputi profit, people dan planet.
Di Indonesia, peran badan usaha dalam penyelenggaraan CSR yang berfokus pada kesejahteraan sosial telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial yang dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Agar pelaksanaannya lebih komprehensif, regulasi itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Sosial dengan menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan itu memuat klausul tentang pemberian apresiasi terhadap badan usaha yang dinilai berhasil melakukan program CSR mereka.
Disebutkan dalam Pasal 24 Permensos Nomor 6 Tahun 2016 bahwa Presiden, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat memberikan penghargaan Padmamitra Award kepada Badan Usaha yang berjasa dan berprestasi dalam melaksanakan program dan kegiatan CSR di bidang kesejahteraan sosial. Dengan kata lain, Padmamitra Award tahun 2020 ini adalah upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam menjalankan peraturan itu.
Tahun ini, sekitar 112 perusahaan mendaftar. Di tahap akhir, terjaring 32 peserta.
Padmamitra Award tahun 2020 diselenggarakan melalui kerja sama antara Kementerian Sosial dan Forum CSR Kesejahteraan Sosial Nasional. Peserta Padmamitra Award 2020 terdiri atas BUMN dan BUMD, perusahaan swasta nasional, dan perusahaan multinasional. Mereka boleh mengajukan tujuh kategori bidang CSR, yakni bidang Kemiskinan, Ketelantaran, Disabilitas, Keterpencilan, Ketunaan Sosial dan Penyimbangan Prilaku, Kebencanaan, Korban Kekerasan, Eksploitasi dan dan Diskriminasi.
Mengangkat tema “Memperkuat Kepedulian Dalam Mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat”, ajang ini merupakan upaya menumbuhkan motivasi dan keteladanan bagi badan usaha dalam penyelenggaraan CSR kesejahteraan sosial.
Tiga tahap seleksi
Rangkaian kegiatan Padmamitra Award dimulai dari April hingga November 2020. Seleksi dan penilaian terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama, peserta mendaftar sesuai dengan kategori yang ingin diikuti melalui situs padmamitraaward.com. Tahun ini ada sekitar 112 peserta yang mendaftar. Tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi, meliputi penilaian dokumen atau data pendukung, penilaian lembar kuesioner yang sudah dilengkapi peserta. Tahap ini bisa menjaring 76 peserta yang dinyatakan lolos. Terakhir adalah tahap penilaian presentasi yang disampaikan oleh wakil perusahaan peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, dan berhasil mendapatkan 32 peserta.
Proses penjurian Padmamitra Award tahun 2020 dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalisme melalui keahlian, kapabilitas, kredibilitas, dan reputasi. Penjurian kali ini diampu oleh Sarman Simanjorang dari Forum CSR Kesos Nasional sebagai ketua, dibantu oleh para Dewan Juri yang berasal dari unsur Kementerian Sosial RI, praktisi, media, dan akademisi. Mereka adalah Tri Mumpuni, Direktur Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan; Andy F. Noya, Jurnalis Senior; M. Alfan Alfian, Akademisi; dan Latifah Ningrum dari Kementerian Sosial RI.
Melalui ajang ini, kepedulian dan peran serta aktif dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial kian meningkat. Selain itu, penghargaan ini juga sebagai sarana memperkuat kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang berkelanjutan antara Kementerian Sosial RI, Dunia Usaha, dan Forum CSR Kesos dalam penyelenggaraan CSR kesejahteraan sosial.
Melalui Padmamitra Award ini pula, ragam model pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial akan menjadi inspirasi bagi dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas.
Pingback: Cikal Kesejahteraan Ada di Sekitar | Majalah Pajak
Pingback: | Majalah Pajak
Pingback: Muliakan Desa Lewat Produk Lokal |
Pingback: Daur Ulang Potensi Pendapatan |