Untuk membangun sinergi dalam penanganan masalah transfer pricing, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020 pada Selasa-Kamis (25-27/8/2020).
Acara yang dilakukan secara virtual ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan diikuti oleh 371 pegawai DJP dari seluruh Indonesia, termasuk pegawai dari direktorat-direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP yang bertugas membuat peraturan dan merumuskan kebijakan strategis di bidang transfer pricing.
Forum diawali dengan diskusi panel empat pejabat Eselon II DJP, yaitu Direktur Perpajakan Internasional, Direktur Keberatan dan Banding, dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, serta Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan.
“Jangan sampai transfer pricing mereduksi basis pajak yang ada di Indonesia”, tegas Suryo Utomo ketika membuka Fornas TP 2020.
Menurut Suryo, transfer pricing bukanlah hal yang salah. Yang kurang tepat adalah ketika harga yang digunakan tidak wajar. Ia mengingatkan bahwa saat ini isu transfer pricing tidak hanya ada di Kanwil LTO (Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) dan Kanwil Jakarta Khusus, tetapi sudah menjadi isu yang ada di setiap Kanwil DJP yang ada di seluruh Indonesia.
Suryo meminta kepada pegawai DJP yang bersinggungan dengan transfer pricing agar membaca dan memahami PMK 22 Tahun 2020, termasuk dalam konteks pengawasan, penyelesaian keberatan dan banding, pengawasan, dan penilaian—oleh Fungsional Penilai. Ia menekankan agar pegawai DJP dapat memahami transfer pricing dengan lebih sederhana, yaitu kewajaran harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan dapat menjelaskan transfer pricing kepada Wajib Pajak dengan lebih sederhana.
-
-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020 pada Selasa-Kamis (25-27/8/2020).
-
-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020 pada Selasa-Kamis (25-27/8/2020).
-
-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020 pada Selasa-Kamis (25-27/8/2020).
-
-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020 pada Selasa-Kamis (25-27/8/2020).
Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol, sebagai Penanggung Jawab Fornas TP 2020 menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing dan merumuskan langkah bersama untuk menanganinya.
“Forum ini sebagai wujud keseriusan unit-unit kerja di DJP untuk bersinergi dalam menangani transfer pricing secara sistematis dan terstruktur, dimulai dari perumusan kebijakan yang tepat, penyusunan regulasi, pengawasan kepatuhan baik formal maupun materil, hingga penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien,” kata John.
Selain dari lingkungan DJP, forum ini juga menghadirkan narasumber andal di bidang transfer pricing yaitu Benson Ong yang merupakan Senior Advisor di Australian Taxation Office (ATO). Benson menjelaskan berbagai upaya ATO menggunakan risk assessment tools untuk menilai risiko transfer pricing Wajib Pajak, kemudian bertindak berdasarkan penilaian risiko tersebut.
John berharap, paparan Benson dapat menjadi masukan bagi para pegawai DJP, baik dalam perumusan kebijakan di kantor pusat maupun dalam penanganan transfer pricing di unit-unit kerja DJP.
Pada acara itu, hadir juga Achmad Amin, Kepala KPP Madya Batam yang membagikan pengalamannya dalam penanganan transfer pricing di wilayah kerja di KPP Madya Batam. Pengetahuan itu diharapkan dapat memotivasi dan menjadi role model bagi unit-unit kerja DJP lainnya dalam menangani penghindaran pajak melalui transfer pricing.
Pada hari kedua Fornas TP, diskusi penanganan transfer pricing dibagi menjadi dua working group. Working group yang pertama membahas dan mendiskusikan strategi pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi atas transaksi, termasuk bagaimana DJP akan mendesain dan menggunakan tools untuk mendeteksi risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing dengan menggunakan data yang dimiliki DJP, termasuk data CbCR. Sedangkan working group yang kedua bertugas memetakan dan mengidentifikasi regulasi dan penanganan transfer pricing dalam upaya penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang efektif dan efisien.
Ketua Panitia Fornas TP 2020 Dwi Astuti menyebutkan, ada beberapa rekomendasi yang berhasil dirumuskan para peserta diskusi. Rekomendasi yang dihasilkan merupakan langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk menangani penghindaran pajak melalui transfer pricing, pemanfaatan data untuk analisis transfer pricing, dan regulasi penanganan penghindaran pajak melalui transfer pricing.
Dwi memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dalam diskusi akan menjadi rekomendasi resmi Fornas TP 2020 yang selanjutnya akan dibahas secara bersama-sama oleh direktorat-direktorat terkait di DJP untuk dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas penanganan Transfer pricing di DJP.
You must be logged in to post a comment Login