Sesuai dengan pengumuman Majalah Pajak pada Rabu (19/8/2020), untuk mendukung UMKM, Majalah Pajak meluncurkan rubrik “UMKM Corner”. Melalui rubrik ini, pembaca dapat bertanya seputar UMKM kepada narasumber melalui email. Rubrik UMKM Corner kali ini diampu langsung oleh Henda Roshenda Noor, Komisaris Utama Elcorps.
Bagi Taxpeople yang belum terpilih saat ini, silakan kirimkan lagi pertaanyaan kalian melalui email umkmcorner.majalahpajak@gmail.com. Jangan lupa sertakan data diri, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap, nama akun instagram.
Lima orang penanya terpilih akan mendapatkan apresiasi setiap minggunya. Jangan lupa ikuti instagram Majalah Pajak @majalahpajak untuk mendapatkan informasi terbaru.
Berikut ini adalah lima penanya terpilih yang dijawab langsung oleh oleh Henda Roshenda Noor, Periode 11 November-9 Desember 2020
1. Reni Suciyanti, Bojong Gede, Bogor
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh, Ibu Henda.Terima kasih sebelumnya kepada Majalah Pajak dan tentu kepada Ibu Henda atas kesempatan yang telah diberikan ke saya. Mempunyai dana darurat bisnis sangatlah penting, ketika bisnis mengalami penurunan yang drastis, dana darurat bisnis bisa menopang bisnis beberapa waktu. Sehingga waktu itu adalah kesempatan dan juga acuan untuk mempertahankan, mengakhiri, bahkan mengubah produk bisnis. Berapa banyakkah idealnya dana darurat bisnis ini harus dimiliki (Berapa bulan dalam menopang bisnis), dimana dari dana ini seorang pebisnis bisa mempunyai waktu untuk memitigasi apakah mempertahankan, mengakhiri, bahkan mengubah produk bisnis?
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wa barokatuh.
Betul sekali Ibu Reni, dana darurat sangat penting dialokasikan baik untuk keuangan keluarga, apalagi berbisnis. Fungsinya tentu untuk memitigasi segala sesuatu yang tidak terduga seperti kebakaran, bencana alam, atau di masa pandemi seperti sekarang ini di mana segala sesuatunya tidak menentu. Namun, untuk besaran dana darurat bisnis bergantung pada jenis dan domisili usaha Ibu Reni. Idealnya, dana darurat dialokasikan sebesar 6-12 bulan rata-rata pengeluaran per bulan, ya. Untuk penyimpanannya, dana darurat bisa buat tabungan sendiri, dan jika sudah terkumpul bisa dimasukkan dalam bentuk deposito. Terpenting, kita harus bisa membedakan betul mana situasi darurat, mana situasi yang tidak darurat, sehingga kita tidak membuat-buat alasan untuk memakai dana itu.
2. Ade Ifansyah, Pasir Mulya, Bogor
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh. Semoga dalam keadaan baik dan sehat Ibu Henda dan tim Majalah Pajak. Masa pandemi memang berhasil menghambat berbagai aktivitas bisnis. Apa langkah yang harus diambil saat bisnis kita harus tutup? Karena sebagai pemilik bisnis, saya harus selalu bersiap untuk beragam risiko yang bakal terjadi selama berbisnis. Salah satu risiko terburuk adalah bangkrut dan bisnis saya harus tutup. Dan terpenting yang saya pahami bahwa gagal dalam bisnis bukan berarti gagal meraih kesuksesan hidup.
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wa barokatuh.. Yth Pak Ade,
Situasi pandemi memang mengharuskan kita untuk kreatif, banyak pembelajaran dari imbas pandemi covid-19. Untuk setiap usaha, perlu punya exit strategy dan survival strategy (tutup, perkecil, ganti, tiarap) yang di-define pada saat kondisi normal.
Sayangnya, Bapak tidak menceritakan bisnis yang sekarang apa, di mana dan berapa volumenya. Saat ini menghadapi pademi setiap usaha harus ada akses ke dana dalam kondisi darurat. Sebagai pelaku bisnis tentu harus jaga kepercayaan para vendor, kreditur, dan investor agar bisa tetap dipercaya bank. Untuk restruktur kredit harus ada tabungan, tergantung berapa volume bisnisnya. Sudah harus dipikirkan ada investor, karena kalau tidak ada likuiditas maka bisnis jadi almarhum. Jadi kalau harus tutup ya tutup nanti bikin baru/atau usaha lain lagi. Demikian semoga berguna.
3. Rudi Ramdani, Bojong Gede, Bogor
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh.
Ibu Henda yang saya hormati. Belakangan ini saya sering mendengar banyak lembaga ekonomi yang di belakangnya diembel-embeli syariah, seperi bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah. Yang ingin saya tanyakan adalah apa sebenarnya ekonomi syariah itu?Jazakumullah Khairan Katsira atas jawabannya. Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Jawaban:
Dear Pak Rudi Wassalamuálaikum.
Secara umum Pengertian Ekonomi Syariah adalah cabang ilmu pengetahuan sosial yang membahas tentang ekonomi dengan ajaran agama Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Ya kalau Bank berarti bank yang menjalankan operasionalnya tidak bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah Nabi, itu singkatnya. Tentu regulasinya akan lebih detail lagi.
4. Sugiyanti, Cibinong, Bogor
Pertanyaan:
Saya mempunyai usaha kecil menjual kopi yang baru mulai 3 bulan. Usaha kecil saya ini harus mengatasi persaingan yang kuat dari bisnis yang sudah ada sebelumnya bahkan sudah mapan. Untuk meraih pangsa pasar, usaha kecil wajib menorehkan strategi branding. Boleh minta masukannya Bu Henda bagaimana baiknya saya memilih strategi
branding untuk menciptakan identitas produk saya dan agar citra yang baik tertanam di benak konsumen. Terima kasih atas perhatiannya Ibu Henda.
Jawaban:
Hallo Mbak Sugiyanti, semoga semuanya lancar ya, bisnis kopi nampaknya lagi booming ya sampai ke pelosok-pelosok daerah, ini tentu menggairahkan dan memberi harapan. Membahas brand yang ingin dilahirkan bisa panjang, tetapi yang penting coba pahami mengapa harus mempunyai brand, merek atau karakteristik lainnya dari sebuah produk atau jasa yang bisa membedakan dengan yang lain atau yang sudah ada.
Membangun brand perlu segala upaya yang fokus dan konsisten, menentukan misal visi serta logo yang ingin dikenal, yang konsumen dengan mudah mengasosiasikan produk secara positif. Intinya, image brand ini diciptakan untuk bertahan dalam jangka lama.
Selain itu, sebaiknya memiliki website untuk memudahkan konsumen menemukan produk kita, lalu terus menerus diusahakan membangun engagement dengan konsumen, juga memengaruhi secara psikologis konsumen kalau hanya kopi kita yang bisa memenuhi. Ini keren kalau berhasil.
5. Annisa Novia, Pondok Labu, Jakarta Selatan
Pertanyaan:
Apakah para pedagang daring (online) yang menjalankan sistem dropship juga harus memiliki izin usaha? Apa UMKM yang tidak memiliki toko fisik diharuskan untuk memiliki izin usaha?
Jawaban:
Pada umumnya, semua usaha karena ditujukan untuk jangka yang tidak terbatas, maka harus dilengkapi izin-izinnya juga recording-nya (data-data keuangan) agar punya histori.
You must be logged in to post a comment Login