Connect with us

On Views

Lapor Pajak E-commerce via OnlinePajak

Sejar Panjaitan

Published

on

Pajak e-commerce dan PERPPU no. 1 thn 2017 tentang Keterbukaan Rahasia Keuangan merupakan topik yang sedang hangat diperbincangkan. Di saat yang sama, e-commerce juga merupakan industri yang saat ini tengah berkembang pesat. Prospek industri ini diramalkan akan semakin besar dan semakin cerah di masa yang akan datang. Namun, industri e-commerce ini belum diatur dengan seksama oleh otoritas pajak, demikian juga halnya dengan PERPPU no. 1 thn 2017 yang saat ini masih menuai banyak pertanyaan di berbagai kalangan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ABDI (Asosiasi Bisnis Digital Indonesia) menggelar seminar bertemakan “You Can Run But You Can’t Hide!“. Bertempat di Hotel Amos Cozy, Blok M Jakarta, acara ini mengajak para peserta untuk lebih memiliki pengetahuan mendalam mengenai pentingnya aspek perpajakan dalam bisnis dan usaha yang sedang ramai saat ini seperti e-commerce.

Acara ini turut didukung oleh Anomali Transition, Sociabuzz, WaveConsulting, LiveLifeIndo.com dan OnlinePajak.

OnlinePajak merupakan aplikasi pajak yang dikembangkan oleh PT Achilles Advanced System. Platform ini telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai aplikasi pajak resmi dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 No. KEP-72/PJ/2016 untuk membantu perusahaan, konsultan pajak dan keuangan, serta e-commerce dalam melaporkan kewajiban pajak mereka.

Manajer Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Achilles, Azwin Nugraha memaparkan, OnlinePajak hadir untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya, dibandingkan menggunakan cara lama.

“Wajib Pajak hanya cukup meng-input data dan hasil hitungannya lebih akurat,” ungkap Azwin.

Ia menambahkan, dengan menggunakan OnlinPajak,, Wajib Pajak tidak perlu bersusah payah ke kantor pajak dan mengantre lama untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.—Heru Yulianto

On Views

Djp Eratkan Kerja Sama Dengan Ditjen Dukcapil

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melanjutkan jalinan kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Kantor Ditjen Dukcapil Jakarta, Jumat (19/05/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti mengungkapkan, adendum kedua ini dilakukan untuk memperbarui perjanjian kerja sama tahun 2018 silam dan adendum pertamanya yang dilakukan pada 19 Mei 2022.

Dwi mengatakan, adendum kedua ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan.

Selain itu, adendum ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi master file Wajib Pajak, dan mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, data kependudukan dan kartu tanda pengenal elektronik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan kian memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.

Continue Reading

On Views

IKPI Tegakkan Kode Etik dan Integritas

Novita Hifni

Published

on

Praktisi konsultan pajak harus mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat dan mengerti perubahan peraturan perpajakan internasional yang selalu dinamis di era pertukaran informasi saat ini. Pesan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan dalam sambutannya di acara Halal Bi Halal Idul Fitri 1444 Hijriah bertema “Perkuat Silaturahmi, Tingkatkan Keharmonisan” di Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (13/05/2023).

Ruston mengatakan, pertukaran informasi yang sekarang menjadi tren merupakan hal penting yang harus selalu disampaikan oleh para konsultan pajak kepada klien bahwa tidak ada lagi tempat untuk menghindari pajak karena semua sudah transparan. Ia juga memaparkan tentang perubahan landscape perpajakan internasional yang selalu dinamis sehingga pengetahuan tentang ini perlu selalu diperbarui.

“Kalau tidak mengikuti perkembangan, nanti dia tidak bisa menangani klien yang multinasional. Maka harus selalu up date dengan setiap perubahan peraturan perpajakan internasional terkait antarnegara yang melibatkan Indonesia. Selama ini kami selalu membekali para konsultan seperti melalui workshop atau seminar,”papar Ruston.

Foto: Dok.Humas IKPI

Pada kesempatan itu ia juga menegaskan kembali tentang pentingnya menjunjung tinggi kode etik profesi dan memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas sebagai konsultan pajak. Ia berharap anggota IKPI tidak ada yang terlibat dalam kasus hukum yang menjerat mantan pejabat pajak (RAT). Jika ternyata ada nama konsultan pajak anggota IKPI yang terlibat, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk secara paralel dilakukan pemeriksaan kode etik.

“Itu tegas. Jangankan perkara besar. Perkara yang kecil seperti penyalah-gunaan izin brevet yang tidak sesuai kualifikasi saja akan kami tindak,”terang Ruston.

Secara khusus atas nama IKPI ia menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri kepada seluruh undangan yang hadir. Acara ini juga menghadirkan penceramah Ustad Jufri Rustandi yang memberikan tausiyah tentang manfaat silaturahmi seperti melalui kegiatan halal bi halal. Ustad Jufri menguraikan tentang tradisi halal bi halal yang hanya ada di Indonesia. Dalam sejarahnya, tradisi ini pertama kali diperkenalkan di era  Presiden Soekarno yang bertujuan untuk menyatukan para tokoh politik yang berbeda partai agar tercipta kerukunan dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Continue Reading

Breaking News

Bank Dunia Kategorikan Indonesia Sebagai “Upper Middle Income Country”

W Hanjarwadi

Published

on

Di tengah upaya Pemerintah dan masyarakat Indonesia berjuang mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional, sebuah prestasi membanggakan diberikan oleh lembaga internasional kepada Indonesia.

Kementerian Keuangan RI mengumumkan, per tanggal 1 Juli 2020, Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower middle income country) menjadi negara berpenghasilan menengah atas (upper middle income country).

Kenaikan status itu diberikan berdasarkan assessment Bank Dunia terkini, GNI per kapita Indonesia tahun 2019 naik menjadi 4.050 dollar AS dari posisi sebelumnya 840 dollar AS. Sebagaimana diketahui, Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per kapita dalam empat kategori, yaitu Low Income (1.035 dollar AS), Lower Middle Income (1.036 -4,045 dollar AS), Upper Middle Income (4.046 – 12.535 dollar AS) dan High Income (>12.535 dollar AS).

Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia, namun juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines. Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman).

Kenaikan status Indonesia ini merupakan bukti atas ketahanan ekonomi Indonesia dan kesinambungan pertumbuhan yang selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini juga merupakan buah kerja keras masyarakat dan Pemerintah Indonesia dalam upaya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas dan berkelanjutan. Selain itu, Pemerintah juga terus mendorong serangkaian kebijakan reformasi struktural yang difokuskan pada peningkatan daya saing perekonomian, terutama aspek modal manusia dan produktivitas, kapasitas dan kapabilitas industri untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi defisit transaksi berjalan, dan pemanfaatan ekonomi digital untuk mendorong pemberdayaan ekonomi secara luas dan merata.

Kemenkeu menilai, peningkatan status ini akan lebih memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia. Pada gilirannya, status ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja current account, mendorong daya saing ekonomi dan memperkuat dukungan pembiayaan.

Kenaikan status ini juga merupakan tahapan strategis dan landasan kokoh menuju Indonesia Maju Tahun 2045. Untuk menjadi ekonomi terbesar kelima di dunia, beberapa kebijakan yang perlu ditingkatkan antara lain memperkuat sumber daya manusia melalui pendidikan, program kesehatan, dan perlindungan sosial, membangun infrastruktur yang layak untuk menyokong mobilitas dan mendorong pembangunan, memperkaya inovasi dan teknologi dalam menjawab tantangan industri ke depan, memperbaiki kualitas layanan dan meningkatkan efisiensi proses bisnis serta menjaga APBN yang sehat sebagai kunci sukses menuju Indonesia Maju 2045.

Indonesia dan Bank Dunia juga terus meningkatkan kerja sama melalui kerangka kerja Country Partnership Strategy. Untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, Bank Dunia memberikan dukungan pembiayaan kepada Indonesia sebesar 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,62 triliun (kurs Rp 14.500/ dollar AS) yang dikemas dalam program Indonesia Covid-19 Emergency Response. Pendanaan itu digunakan untuk mendukung Indonesia dalam mengurangi risiko penyebaran, meningkatkan kemampuan mendeteksi, serta meningkatkan tanggapan terhadap pandemi Covid-19. Program ini sekaligus akan mendukung penguatan sistem nasional untuk kesiapsiagaan kesehatan masyarakat.

Continue Reading

Populer