Connect with us

Breaking News

Kembali Diperpanjang, Wali Kota Depok Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan dan Diskon PKB

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Istimewa

Kembali diperpanjang, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak seluruh warga Jawa Barat (Jabar) khususnya Kota Depok untuk memanfaatkan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jabar periode pembayaran 16 Oktober-16 Desember 2023.

“Saya Mohammad Idris, Wali Kota Depok mempunyai kabar gembira untuk warga Jawa Barat, khususnya Kota Depok, kembali hadir program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023 periode pembayaran 16 Oktober – 16 Desember 2023,” unkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Majalah Pajak pada Senin (13/11).

Ia menambahkan, manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini ialah bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan bebas tunggakan PKB tahun kelima. Kemudian, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDK LLJ) untuk tahun yang lewat.

“Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kesatu,” tambahnya.

Lebih lanjut ia juga mengajak masyarakat Kota Depok segera manfaatkan kesempatan tersebut, karena pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat dengan bentuk pembangunan di Jabar.

“Ayo kita ke samsat dan jadi bagian dari pembangunan Jawa Barat yang kita cintai. Karena pajakmu untuk Jawa Barat,” imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere Enih Srimurni. Pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan bebas denda pajak dan BBNKB II Tahun 2023.

“Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan,” ujar Enih.

Selain itu, Enih juga menyampaikan bahwa kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas. Siapkan berkas yang dibutuhkan dan masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat.

Melihat hal tersebut, ia pun berharap masyarakat dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan, karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap potensi dan pendapatan pajak daerah.

“Kami harap, masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan,” pungkas Enih.

Breaking News

Mengenal Hak dan Kewajiban Pajak Bagi UMKM

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Istimewa

Sebagaimana diketahui, Wajib Pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah salah satu kelompok Wajib Pajak yang diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Melihat hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, Wajib Pajak tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5 persen dari peredaran bruto usahanya.

Menurutnya, tarif PPh final 0,5 persen dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk Wajib Pajak OP, 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas. Jangka waktu tersebut terhitung sejak Wajib Pajak terdaftar bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum tahun 2018.

“Jadi, misalnya Tuan A sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” ungkapnya adlam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/11).

Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku tersebut, ia menambahkan bahwa tarif PPh final 0,5 persen dapat juga berakhir apabila dalam suatu Tahun Pajak, peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar atau Wajib Pajak dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

“Apabila dalam suatu Tahun Pajak berjalan, peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5 persen sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa apabila pengenaan tarif PPh final 0,5 persen telah berakhir, Wajib Pajak wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun demikian, apabila Wajib Pajak tersebut sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan NPPN, Wajib Pajak perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, Wajib Pajak tersebut juga wajib membuat pencatatan.

“Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen tersebut adalah agar Wajib Pajak UMKM naik kelas dan berkembang menjadi Wajib Pajak yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para Wajib Pajak UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” imbuhnya.

Selain itu, fasilitas bagi Wajib Pajak UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.

“Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi Wajib Pajak UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5 persen atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu Tahun Pajak,” pungkas Dwi.

Continue Reading

Breaking News

Libatkan 3 Perguruan Tinggi, Kanwil DJP Jaktim Kembali Gelar Ruang Belajar Pajak

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.Kanwil DJP Jaktim

Beberapa waktu lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur (Jaktim) kembali mengadakan kegiatan Ruang Belajar Pajak bagi dosen yang melibatkan 3 perguruan tinggi di lingkungan Jaktim, yaitu Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Mpu Tantular, dan Kalbis Institute. Dimana kegiatan pembukaan dan penyampaian materi pertama kegiatan Ruang Belajar Pajak tersebut dilaksanakan di Gedung AB UKI Ruang Executive FEB, UKI, Jaktim.

Dalam sambutannya, Rektor UKI Dhaniswara K Harjono mengungkapkan, pihaknya menyambut baik atas kegiatan perdana yang dilakukan bersama Kanwil DJP Jaktm.

“Ini adalah pertama kalinya saya tahu program Ruang Belajar Pajak untuk para dosen yang diinisiasi oleh Kanwil DJP Jaktim, diselenggarakan melibatkan tiga kampus. Saya sangat mendukung kegiatan ini semoga materi yang disampaikan bermanfaat bagi seluruh peserta,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/11).

Selanjutnya, Wakil Rektor Universitas Mpu Tantular Menari Sitohang memberikan apresiasi positif dan ucapan terima kasih kepada Kanwil DJP Jaktim yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dan pihaknya berharap seluruh dosen dapat mengikuti kegiatan ini hingga akhir pertemuan.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Rektor II Bidang Riset dan Inovasi Kalbis Institute Siti Nurjanah. Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jaktim yang melibatkan ketiga perguruan tinggi di Ruang Belajar Pajak kali ini.

“Kami berharap kolaborasi ini akan terus berlanjut dan membawa manfaat bagi seluruh instansi,” ujar Siti.

Tidak hanya itu saja, Kepala Kanwil DJP Jaktim Muhammad Ismiransyah M Zain juga mengatakan bahwa diharapkan seluruh dosen dapat mengikuti dengan baik hingga akhir pertemuan.

“Kanwil DJP Jaktim bekerja sama dengan Tax Center UKI, Universitas Mpu Tantular, dan Kalbis Institute menyelenggarakan kegiatan Ruang Belajar Pajak yang ditujukan kepada para dosen melalui pembelajaran secara bertahap yang dilakukan secara rutin dan terjadwal sebanyak 5 pertemuan. Pembukaan Ruang Belajar Pajak ini diikuti oleh 50 dosen. Diharapkan seluruh dosen dapat mengikuti dengan baik hingga akhir pertemuan,” jelasnya.

Materi pertama dalam Ruang Belajar Pajak adalah tentang Reformasi Perpajakan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Rika Hijriyanti, dilanjutkan materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Data dan Potensi Dwi Krisnanto dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati Maskur.

Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri pula Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Pemasaran UKI Juaniva Sidharta, Kepala Bidang P2Humas Sugeng Satoto, perwakilan KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan narasumber, serta seluruh ketua tax center ketiga perguruan tinggi.

Continue Reading

Breaking News

Survei OJK: Kinerja Perbankan Tetap Optimis di Tengah Volatilitas Global dan Dinamika Makroekonomi Domestik

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulanan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran dari industri perbankan tentang arah perekonomian, persepsi terhadap risiko perbankan serta arah/tendensi bisnis perbankan pada triwulan mendatang.

Sebagai informasi, SBPO triwulan IV-2023 telah dilaksanakan dengan jumlah responden sebanyak 95 bank dengan aset mencakup 94,87 persen dari total aset 105 bank umum. Secara keseluruhan, hasil SBPO menunjukkan responden optimis bahwa kinerja perbankan akan tetap terjaga baik pada triwulan IV-2023. Hal ini tecermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) pada triwulan IV-2023 yang tercatat sebesar 62 (zona optimis).

Optimisme tersebut didorong oleh ekspektasi akan meningkatnya fungsi intermediasi perbankan dibarengi dengan kemampuan perbankan dalam mengelola risiko yang dihadapi meskipun dengan kondisi makroekonomi global yang kurang kondusif.

Ketidakpastian kondisi makroekonomi global menyebabkan Indeks Ekspektasi Kondisi Makroekonomi (IKM) pada triwulan IV-2023 berada pada level pesimis yaitu sebesar 43. Pesimisme tersebut didorong oleh prediksi melemahnya nilai tukar, meningkatnya suku bunga acuan sebagai upaya untuk menahan pelemahan nilai tukar rupiah, laju inflasi yang berpotensi meningkat didorong oleh peningkatan harga pangan dan energi, dan naiknya belanja masyarakat (permintaan) pada akhir tahun.

Meskipun kondisi makroekonomi diperkirakan kurang kondusif termasuk karena dampak risiko suku bunga acuan yang tinggi secara global dan dapat berlangsung lebih lama (higher for longer), mayoritas responden meyakini bahwa risiko perbankan (risiko kredit, likuiditas, dan pasar) pada triwulan IV-2023 masih terjaga dan terkendali seiring fleksibilitas ruang penyesuaian suku bunga yang masih cukup besar bagi perbankan karena ditopang likuiditas yang cukup ample serta didukung koordinasi kebijakan terintegrasi dalam KSSK yang selama ini cukup efektif dalam menangkal dampak global.

Hal tersebut terlihat dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) sebesar 58 (zona keyakinan bahwa risiko cukup manageble), seiring dengan keyakinan bahwa risiko kredit dan risiko pasar yang tetap terjaga. Responden meyakini bahwa kualitas kredit tetap baik, PDN pada level rendah dan berada pada posisi long, dan rentabilitas masih akan meningkat seiring dengan kenaikan penyaluran kredit. Selanjutnya, risiko likuiditas juga diperkirakan masih terjaga stabil dibandingkan triwulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, hasil SBPO Triwulan IV-2023 menunjukkan bahwa sektor perbankan tetap optimis di tengah-tengah volatilitas kondisi global dan dinamika kondisi makroekonomi domestik.

“Hasil SBPO ini juga memperkuat paparan terkait sektor perbankan yang disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK serta sejalan dengan materi siaran pers OJK mengenai dampak ketidakpastian global yang tidak signifikan terhadap kondisi sektor perbankan yang telah disampaikan dalam kesempatan sebelumnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/11).

Per September 2023, kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit per September 2023 tercatat 8,96 persen yoy dan DPK yang tumbuh 6,54 persen year on year (yoy). 

“Outlook kinerja perbankan secara menyeluruh sampai dengan akhir tahun 2023 dan 2024 diperkirakan masih akan terjaga dengan baik,” tambahnya.

Selain itu, ekspektasi terhadap kinerja perbankan pada triwulan IV-2023 juga optimis dengan IEK sebesar 84. Optimisme kinerja perbankan didorong oleh ekspektasi bahwa sisi funding (DPK) akan tetap mampu menyokong meningkatnya penyaluran kredit yang berdampak pada peningkatan laba dan modal perbankan.

“Optimisme kenaikan pertumbuhan kredit pada triwulan IV-2023 didorong ekspektasi pertumbuhan ekonomi domestik yang masih cukup baik, meningkatnya konsumsi, dan masih terjaganya daya beli masyarakat,” imbuhnya.

Dari sisi penghim​punan dana, responden memperkirakan bahwa pada triwulan IV-2023, DPK juga akan tumbuh meningkat sejalan dengan kegiatan ekonomi yang semakin membaik, usaha bank memperoleh sumber dana untuk mendukung pertumbuhan kredit, dan adanya dana pemerintah yang masuk pada bank daerah. Hal ini tercermin pada kinerja sektor perbankan yang masih on track sesuai dengan rencana bisnis yang disampaikan ke OJK.

Selanjutnya, OJK juga menghimpun informasi terkait inflasi pangan, karena terjadinya anomali cuaca (terkait faktor El-Nino) yang mendorong kenaikan harga pangan secara global sehingga dapat mempengaruhi kredit pada sektor terkait pangan dan turunannya.

“Hasil survei menunjukkan bahwa responden memandang inflasi sektor pangan relatif tidak berpengaruh signifikan pada kinerja pertumbuhan kredit maupun kinerja debitur,” ujarnya.

Namun demikian, bank tetap melakukan strategi mitigasi risiko inflasi pangan antara lain dengan meningkatkan fokus dalam menambah nasabah (debitur) baru secara prudent karena dapat meningkatkan pendapatan secara berkesinambungan, melakukan edukasi kepada pelaku usaha sektor pertanian agar mampu menghindari risiko inflasi pangan, dan melakukan pemantauan harga produksi debitur beserta analisis sensitivitas/stress test terhadap penambahan modal kerja yang dilakukan secara berkala.

“Hal ini menunjukkan perhatian sektor per bankan terhadap isu ketahanan pangan (food security),” jelas Dian.

Continue Reading

Populer