Prokrastinasi membuat beberapa WP berduka di akhir masa PPS. Namun, semoga capaian PPS jadi kado terindah buat Hari Pajak Tahun 2022.
MAJALAHPAJAK.NET – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II telah usai. Perjalanan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 diakhiri dengan berbagai cerita, mulai dari ragu, galau, duka, suka, dan lega.
Perasaan ragu dan galau tecermin dari jumlah Wajib Pajak (WP) yang memutuskan untuk mengikuti PPS sepanjang Januari sampai dengan Mei. Sepanjang 5 bulan tersebut jumlah WP yang memutuskan mengikuti PPS berkisar antara 6.000 hingga 14.000 per bulan. Lonjakan tajam terjadi pada Juni di mana sebanyak 204.154 WP memutuskan ikut PPS. Nilai PPh yang dibayarkan WP pun melonjak dari Rp 176 miliar (Januari) menjadi Rp 2,6 triliun (Mei). Capaian jumlah PPh di bulan Juni sebesar Rp 53,43 triliun, sebanding dengan lonjakan jumlah WP yang mengikuti PPS.
Barangkali 6 bulan memang bukan waktu yang panjang untuk akhirnya memutuskan apakah akan mengikuti PPS atau tidak. Atau memang tipikal WP di Indonesia yang lebih memilih untuk mengambil keputusan di batas akhir waktu yang diberikan?
Meski kerap dianggap sebagai bentuk kegagalan dalam mengelola waktu yang dapat menimbulkan konsekuensi negatif, banyak WP mengulangi tindakan prokrastinasi (menunda) ini. Penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan merupakan contoh yang paling nyata, terjadi setiap bulan dan setiap tahun. Prokrastinasilah yang menyebabkan beberapa WP berduka di akhir masa PPS karena pada menit-menit terakhir menjelang pukul 23.59 di 30 Juni lalu masih menunggu token yang dibutuhkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), atau gagal lapor karena Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) tidak muncul akibat transaksi pembayaran dilakukan di hari terakhir setelah jam kerja perbankan usai.
Di sisi petugas pajak sebenarnya ritmenya sedikit berbeda, kegiatan edukasi dan berbagai konten kehumasan bermunculan menjelang dimulainya PPS pada akhir tahun 2021 lalu. Sepanjang Januari dan Februari semangat menyebarluaskan informasi PPS masih terasa gaungnya, lalu menurun Maret dan April ketika WP lebih memerlukan edukasi, pelayanan dan konten kehumasan yang berkaitan dengan SPT Tahunan PPh. Pada bulan April, momen kenaikan tarif PPN beserta beberapa ketentuan turunannya cukup menyita waktu edukasi, bahkan menurunkan jumlah konten kehumasan PPS. Memasuki Juni, barulah edukasi, pelayanan, dan konten kehumasan digalakkan kembali.
Kegiatan edukasi dilakukan melalui penyuluhan langsung secara aktif seperti webinar, seminar, kelas pajak dan sosialisasi, juga melalui penyuluhan langsung secara pasif di mana helpdesk dibuka di seluruh unit kerja baik secara luring maupun daring, serta memanfaatkan media luar ruang dan media cetak. Penyuluhan tidak langsung baik satu arah maupun dua arah dilakukan melalui berbagai kanal seperti televisi, radio, siniar termasuk memanfaatkan kanal media sosial.
Sepanjang Juni dilakukan layanan di luar kantor yang mencakup 310 titik yang meliputi pusat perbelanjaan, mal, kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat olahraga yang beberapa di antaranya sempat dikunjungi oleh pejabat pemerintah pusat/pemda. Kampanye simpatik juga dilakukan lewat 37 kegiatan meliputi pembagian leaflet, kegiatan olahraga, dan car free day. Tidak ketinggalan sosialisasi dalam bentuk tax gathering dan kunjungan langsung kepada 29 pejabat pemerintah pusat/pemda.
Seluruh kegiatan itu rupanya membuahkan hasil yang tidak mengecewakan. Sepanjang Juni, jumlah WP yang mengikuti PPS bertambah 204.154, sehingga total menjadi 247.918. Jumlah pembayaran PPh pada Juni pun sangat tinggi, yakni Rp 53,43 triliun, atau totalnya Rp 61,01 triliun.
Saat konferensi pers, Menteri Keuangan Sri Mulyani ditanya apakah beliau puas dengan total capaian PPS. Jawabannya, bukan puas atau tidak puas tapi PPS ini merupakan suatu ikhtiar untuk meningkatkan kepatuhan WP dan pada waktunya nanti akan berkontribusi dalam meningkatkan tax ratio Indonesia. Itu tentu sesuai dengan tujuan akhirnya mengingat PPS memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Terima kasih kepada WP yang mengikuti PPS atas kontribusi mereka ikut serta membangun negara Indonesia melalui pembayaran Pajak Penghasilan Final PPS. Terima kasih juga kepada para petugas pajak yang telah memberikan edukasi dan pelayanan serta menyajikan konten kehumasan yang dapat membantu pemahaman WP tentang PPS.
Capaian PPS yang diharapkan menjadi tonggak baru untuk peningkatan kepatuhan WP dan tax ratio semoga menjadi kado terindah bagi Hari Pajak Tahun 2022.
You must be logged in to post a comment Login