Connect with us

Taxclopedia

Insentif Pajak di Tengah Wabah

Harisman Isa Mohamad

Published

on

Foto: Majalah Pajak

Hai, pembaca setia Majalah Pajak, mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat tidak kekurangan suatu apa pun meski saat ini wabah COVID-19 melanda dunia. Sebagaimana telah dibahas dalam edisi sebelumnya, penulis tidak akan memberikan tambahan data terbaru mengenai dampak wabah ini terhadap perekonomian baik global maupun nasional. Namun, penulis akan melengkapi pembahasan sebelumnya, mengingat adanya perbaikan regulasi pemerintah mengenai insentif perpajakan kepada masyarakat atau Wajib Pajak (WP).

Perbaikan regulasi ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang memperluas penerima insentif perpajakan yang sudah diatur dalam aturan sebelumnya.

 

Secara umum bentuk perluasan insentif perpajakan terdiri atas empat (4) bentuk insentif di bidang PPh (Pajak Penghasilan) dan satu (1) di bidang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yakni

Insentif perpajakan di bidang PPh:

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  2. PPh Pasal 4 (2) Final Peredaran Bruto Tertentu (PP No 23 tahun 2018) Ditanggung Pemerintah
  3. PPh Pasal 22 impor dibebaskan
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen PPN
  5. Pengembalian pendahuluan PPN Lebih Bayar (Restitusi)

Tentu saja dengan syarat dan ketentuan berlaku sebagaimana gambar tabel di atas.  Kemudian penulis akan memberikan intisari dari PMK No. 44 tahun 2020 sekaligus panduan singkat bagi para pembaca yang mungkin bermanfaat apabila hendak mengambil manfaat dari insentif perpajakan terbaru ini.

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

       Penerima insentif adalah Pegawai tetap dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja (perusahaan/perorangan) yang:
  • Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sesuai dengan    Lampiran A PMK No 44 tahun 2020, terdapat 1.062 KLU
  • Pemberi kerja tersebut telah ditetapkan sebagi perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), atau
  • Telah mendapatkan izin terkait kawasan berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
  1. Memiliki NPWP
  2. Pada masa pajak bersangkutan (April s.d. September 2020) menerima/memperoleh penghasilan tetap dan teratur (THR/Bonus tidak termasuk) yang disetahunkan tidak melebihi 200 juta rupiah atau sebulan maksimal 16,6 juta rupiah.

*) sesuai KLU yang tercantum dan dilaporkan oleh pemberi kerja dalam SPT Tahunan 2018 atau data Masterfile WP untuk WP yang terdaftar setelah tahun 2018.

Pemberian insentif:

  1. PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
  2. Dikecualikan dari Insentif PPh Pasal 21 DTP dalam hal penghasilan pegawai berasal dari APBN/APBD dan telah ditanggung pemerintah PPh Pasal 21-nya berdasarkan ketentuan perpajakan
  3. PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020

CONTOH PENGHITUNGAN DIBUAT DALAM BENTUK IMAGE DENGAN FONT LEBIH KECIL UNTUK MENGHEMAT HALAMAN

Contoh Penghitungan PPh PASAL 21 Ditanggung Pemerintah

  1. Tuan A (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan April 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 330.000,00. Penghasilan bruto Tuan A yang disetahunkan Rp 198.000.000,00 (Rp 16.500.000,00 x 12). Karena masih di bawah Rp 200.000.000,00 maka Tuan A dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
  2. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan April 2020:

Gaji dan tunjangan  Pengurangan:                                                              Rp 16.500.000,00

Biaya Jabatan/bulan                                                                                       Rp      500.000,00

Iuran Pensiun/bulan                                                                                      Rp       330.000,00

(Rp 830.000,00)

Penghasilan Neto Sebulan                                                    Rp 15.670.000,00

Penghasilan Neto Setahun

12 x Rp15.670.000,00                                                            Rp 188.040.000,00

PTKP (K/1)                                                                              (Rp 63.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Setahun                                       Rp 125.040.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Setahun

5% x Rp50.000.000,00         = Rp    2.500.000,00

15% x Rp75.040.000,00        = Rp  11.256.000,00

Rp  13.756.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Sebulan

Rp13.756.000,00/12 Rp 1.146.333,00

 

  1. Besarnya penghasilan yang diterima Tuan A bulan April 2020:

Gaji dan tunjangan                                                                Rp 16.500.000,00

Dikurangi iuran pensiun/bulan                                         (Rp 330.000,00)

Dikurangi PPh Pasal 21                                                        (Rp 1.146.333,00)

Penghasilan setelah pajak                                                    Rp 15.023.667,00

Ditambah PPh Pasal 21 DTP                                               Rp 1.146.333.00

Jumlah yang diterima                                                          Rp 16.170.000,00

 

  1. Tuan B (K/O) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 21.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 420.000,00. Penghasilan bruto Tuan B yang disetahunkan Rp 252.000.000,00 (Rp 21.000.000,00 x 12). Karena telah melebihi Rp200.000.000,00 maka seluruh PPh Pasal 21 terutang pada bulan Mei 2020 tidak dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Atas penghasilan tersebut PPh Pasal 21 dipotong dan disetor oleh pemberi kerja.
  2. Tuan C (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 300.000,00, serta menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 10.000.000,00. Penghasilan bruto Tuan C yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp 15.000.000,00 sebulan yang disetahunkan sebesar Rp 180.000.000,00 (Rp 15.000.000,00 x 12). Karena masih di bawah Rp 200.000.000,00 maka penghasilan Tuan C yang dapat memperoleh insentif

PPh Pasal 21 DTP hanya atas penghasilan gaji dan tunjangan bulanan.

  1. Penghitungan PPh Pasal 21 DTP bulan Mei 2020:

Gaji dan tunjangan                                                                Rp 15.000.000,00

Pengurangan:

Biaya Jabatan/bulan                                                                         Rp 500.000,00

Iuran Pensiun/bulan                                                                        Rp 300.000,00

(Rp 800.000,00)

Penghasilan Neto Sebulan                                                   Rp 14.200.000,00

Penghasilan Neto Setahun

12 x Rp14.200.000,00                                                           Rp 170.400.000,00

PTKP (K/1)                                                                              (Rp 63.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Setahun                                       Rp 107.400.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Setahun

5% x Rp50.000.000,00         = Rp 2.500.000,00

15% x Rp57.400.000,00        = Rp 8.610.000.00

= Rp 11.110.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Sebulan

Rp11.110.000,00/12 Rp 925.833,00

Atas PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp 925.833,00 diserahkan oleh pemberi kerja kepada Tuan C.

  1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas THR bulan Mei 2020:

Gaji dan tunjangan setahun                                                            Rp 180.000.000,00

THR                                                                                          Rp 10.000.000,00

Penghasilan bruto                                                                 Rp 190.000.000,00

Pengurangan:

Biaya Jabatan setahun

maksimal                                                                                 Rp 6.000.000,00

Iuran Pensiun setahun                                                         Rp 3.600.000,00

(Rp 9.600.000,00)

Penghasilan Neto                                                                   Rp 180.400.000,00

PTKP (K/1)                                                                              (Rp 63.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Setahun                                       Rp 117.400.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Setahun

5% x Rp50.000.000,00         = Rp 2.500.000,00

15% x Rp67.400.000,00        = Rp 10.110.000,00

= Rp 12.610.000,00

PPh Pasal 21 atas THR:

PPh 21 atas seluruh penghasilan

(Gaji, tunjangan, dan THR)                                                             Rp 12.610.000,00

PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap

(Gaji dan tunjangan)                                                                         (Rp 11.110.000,00)

PPh Pasal 21 atas THR                                                            Rp 1.500.000,00

Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR Tuan C sebesar Rp 1.500.000,00.

  1. Besarnya penghasilan yang diterima Tuan C bulan Mei 2020:

Gaji dan tunjangan                                                                Rp 15.000.000,00

THR                                                                                          Rp 10.000.000,00

Dikurangi iuran pensiun/bulan                                         (Rp 300.000,00)

Dikurangi PPh Pasal 21 atas

seluruh penghasilan                                                              (Rp 2.425.833,00)

Penghasilan setelah pajak                                                    Rp 22.274.167,00

Ditambah PPh Pasal 21 DTP                                               Rp 925.833,00

Jumlah yang diterima                                                          Rp 23.200.000,00

 

  1. Tuan D (K/1) pegawai tetap di PT X (industri kaca mata/KLU 32503), pada bulan Juli 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 300.000,00. PT X memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Tuan D sebesar Rp 1.000.000,00. Penghasilan bruto Tuan D yang disetahunkan Rp192.000.000,00 ((Rp 15.000.000,00 + Rp 1.000.000,00) x 12). Karena masih di bawah Rp200.000.000,00 maka Tuan D dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
  2. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan Juli 2020:

Gaji dan tunjangan                                                                Rp 15.000.000,00

Tunjangan PPh Pasal 21                                                       Rp 1.000.000,00

Penghasilan bruto                                                                 Rp 16.000.000,00

Pengurangan:

Biaya Jabatan                         Rp 500.000,00

Iuran Pensiun                        Rp 300.000,00

(Rp 800.000,00)

Penghasilan Neto Sebulan                                                   Rp 15.200.000,00

Penghasilan Neto Setahun

12 x Rp 15.200.000,00                                                          Rp 182.400.000,00

PTKP (K/1)                                                                              (Rp 63.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Setahun                                       Rp 119.400.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Setahun

5% x Rp50.000.000,00         = Rp 2.500.000,00

15% x Rp69.400.000,00        = Rp 10.410.000,00

= Rp 12.910.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Sebulan

Rp 12.910.000,00/12                                                             Rp 1.075.833,00

  1. Besarnya penghasilan yang diterima Tuan D bulan Juli 2020:

Gaji dan tunjangan                                                                Rp 15.000.000,00

Tunjangan PPh                                                                      Rp 1.000.000,00

Dikurangi iuran pensiun/bulan                                         (Rp 300.000,00)

Dikurangi PPh Pasal 21                                                        (Rp 1.075.833.00)

Penghasilan setelah pajak                                                    Rp 14.624.167,00

Ditambah PPh Pasal 21 DTP                                               Rp 1.075.833.00

Jumlah yang diterima                                                          Rp 15.700.000,00

 

Pemanfaatan insentif:

Pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id atau https://djponline menu Layanan, submenu Info KSWP.

  1. Insentif berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020
  2. Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus WP KITE)
  3. Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai izin terkait Kawasan berikat (khusus WP Kawasan Berikat)

Pemberi kerja harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id atau https://djponline menu Layanan, submenu e-reporting insentif COVID-19.

  1. Atas PPh Pasal 21 DTP harus dibuatkan SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan* oleh pemberi kerja, dan dilampirkan pada Laporan
  2. Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

Kewajiban pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP

*) PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020

  1. PPh Pasal 4 (2) Final Peredaran Bruto Tertentu (PP No 23 tahun 2018) Ditanggung Pemerintah

PPh final 4 (2) ini populer di masyarakat disebut PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 %.

Penerima insentif adalah WP yang:

  1. Memiliki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
  2. Memiliki Surat Keterangan berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020
  3. Menyampaikan Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak

Pemberian insentif:

  1. Dalam hal Surat Keterangan telah terkonfirmasi*, Pemotong/Pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh pada saat pembayaran.

Atas PPh Final ditanggung Pemerintah tersebut Pemotong/Pemungut pajak wajib membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020

  1. PPh final ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020

*) melalui saluran konfirmasi di www.pajak.go.id atau akses langsung ke https://djponline pada menu Layanan, submenu Rumah Konfirmasi Dokumen

Pengajuan permohonan:

  1. WP mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah, kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id atau https://djponline pada menu Layanan, submenu Info KSWP
  2. Setelah jangka waktu pemberian insentif, Surat Keterangan di atas tetap berlaku untuk Pelaksanaan PP 23/2018

Jika WP tidak memenuhi kriteria, DJP tidak menerbitkan Surat Keterangan dimaksud.

Kewajiban WP yang memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah:

  1. WP dimaksud harus menyampaikan Laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id atau https://djponline Menu Layanan, submenu e-reporting insentif COVID-19
  2. Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan Pemotong/Pemungut
  3. dilampiri dengan SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” (jika ada transaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak)
  4. Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  5. PPh Pasal 22 impor dibebaskan

Penerima Insentif adalah WP yang:

  1. Memenuhi kriteria:
  • memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran I PMK No.44 tahun 2020;
  • telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE(Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau
  • telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat(Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
  1. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas(SKB)

*) sesuai KLU yang tercantum & dilaporkan WP dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2018 atau Data Masterfile WP untuk WP yang terdaftar setelah 2018

Pengajuan SKB:

  1. Diajukan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id atau https://djponline pada menu Layanan, submenu Info KSWP
  2. melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus WP KITE)
  3. Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai izin terkait Kawasan berikat (khusus WP Kawasan Berikat)
  4. Pembebasan berlaku sejak tanggal SKB terbit sampai dengan 30 September 2020

Kepala KPP menerbitkan:

  1. SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila WP memenuhi kriteria
  2. Surat Penolakan, apabila WP tidak memenuhi kriteria

Kewajiban WP yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor:

  1. WP harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id atau https://djponline Menu Layanan, submenu e-reporting insentif COVID-19
  2. Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
  3.   20 Juli 2020 (Masa Pajak AprilJuni 2020)
  4. 20 Oktober 2020 (Masa Pajak Juli–September 2020)
  5. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen

Penerima insentif adalah WP yang:

  1. Memenuhi kriteria:
  • memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran N PMK No. 44 Tahun 2020;
  • telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau
  • telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
  1. Menyampaikan pemberitahuan pengurangan sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang

*) sesuai KLU yang tercantum & dilaporkan WP dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2018 atau Data Masterfile WP  untuk WP yang terdaftar setelah 2018

Pemberitahuan pengurangan:

  1. WP menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id atau https://djponline pada menu Layanan, submenu Info KSWP
  2. Pengurangan berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020

Jika WP tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25

Kewajiban WP yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25:

  1. WP harus menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id atau https://djponline Menu Layanan, submenu e-reporting insentif COVID-19
  2. Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
  3. 20 Juli 2020 (Masa Pajak AprilJuni 2020)
  4. 20 Oktober 2020 (Masa Pajak JuliSeptember 2020)

CONTOH PENGHITUNGAN DIBUAT DALAM BENTUK IMAGE DENGAN FONT LEBIH KECIL UNTUK MENGHEMAT HALAMAN

Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25

  1. Contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar penghitungan SPT Tahunan. Besarnya angsuran pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh PT A setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp 000.000,00. PT A menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 pada 27 April 2020:
  2. PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 28 April 2020. Berdasarkan data di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut:

PPh Terutang SPT Tahunan 2019                                      Rp1.125.000.000,00

Dikurangi Kredit Pajak                                                         Rp   645.000.000,00

PPh yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29)                Rp   480.000.000,00

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan

Tahun Pajak 2020                                                                 Rp   40.000.000,00

Rincian Angsuran PPh Pasal 25

Masa Pajak Januari 2020 s.d. Maret 2020

(menggunakan angsuran Masa Pajak Desember 2019) Rp   50.000.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 s.d. September 2020

(yang seharusnya terutang)                                                 Rp 40.000.000,00

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020

s.d. September 2020 (40.000.000 x 30%)                                    Rp 12.000.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 s.d. September 2020             Rp28.000.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2020 s.d. Desember 2020

(sesuai SPT Tahunan 2019)                                                 Rp 40.000.000,00

  1. PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 28 Juli 2020. Berdasarkan data di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut:

PPh Terutang SPT Tahunan 2019                                      Rp 1.125.000.000,00

Dikurangi Kredit Pajak                                                         Rp 645.000.000,00

Selisih                                                                                      Rp 480.000.000,00

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan

Tahun Pajak 2020                                                                 Rp 40.000.000,00

Rincian Angsuran PPh Pasal 25

Masa Pajak Januari 2020 s.d. Maret 2020

(menggunakan angsuran Masa Pajak Desember 2019)

Rp 50.000.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2020 s.d. Masa Pajak Juni 2020

(yang seharusnya terutang)                                                 Rp 40.000.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak

September 2020 (yang seharusnya terutang)                  Rp 40.000.000,00

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2020

s.d. Masa Pajak September 2020 (40.000.000 x 30%)  Rp 12.000.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak

September 2020                                                                     Rp 28.000.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2020 s.d. Masa Pajak

Desember 2020 (sesuai SPT Tahunan 2019)                   Rp 40.000.000,00

  1. Pengembalian Pendahuluan PPN Sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar

Penerima Insentif adalah WP yang:

  1. Memenuhi kriteria:
  • memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu (WP pusat maupun cabang) sebagaimana Lampiran I PMK;
  • telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)*; atau
  • telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)*

DAN

  1. Menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) restitusidengan jumlah LB paling banyak Rp 5 miliar.

*) Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan KITE/izin terkait Kawasan Berikat dilampirkan pada SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan

Pemberian Insentif:

  1. WP yang memenuhi kriteria dan menyampaikan SPT Masa PPN LB dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah
  2. SPT Masa PPN (termasuk pembetulan SPT Masa PPN) yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi Masa Pajak sejak berlakunya PMK ini, sampai dengan Masa Pajak September 2020, dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020

PKP Berisiko Rendah diberi pengembalian pendahuluan berdasarkan kriteria tertentu, meliputi:

  1. PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
  2. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
  3. PKP memiliki KLU tertentu sebagaimana Lampiran I PMK ini, fasilitas KITE, atau izin terkait Kawasan Berikat yang masih berlaku saat penyampaian SPT LB restitusi.
  4. Tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Tata cara dilakukan sesuai dengan PMK mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; kecuali untuk penelitian pemenuhan kegiatan tertentu.

Semoga bermanfaat!

Taxclopedia

Cara Legal ‘Cuci Uang’

Harisman Isa Mohamad

Published

on

Foto: Riva Fazry

Negara berjanji memberi diskon besar pada Wajib Pajak yang ‘mencuci uangnya’
di bidang pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi. 

Memasuki triwulan pertama 2023 publik dikejutkan dengan berita adanya kekayaan dalam jumlah fantastis yang dimiliki oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang menurut kacamata awam sangat tidak wajar, sehingga terindikasi kekayaan mereka didapat dengan “mencuci uang” melalui berbagai cara.

Pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pencucian uang jelas ilegal, karena kekayaan yang dimiliki dan disamarkan atau disembunyikan pelaku berasal dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkoba, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, dan di bidang kelautan dan perikanan.

Namun sebetulnya ada praktik “pencucian uang” yang legal bahkan dianjurkan oleh negara. Bedanya, uang yang dipakai dalam “pencucian uang” di sini berasal dari sumber penghasilan yang sah, dan dikeluarkan untuk dana tanggung jawab sosial (company social responsibility) kepada masyarakat luas.

Seringkali perusahaan besar membelanjakan dana tanggung jawab sosial ini di bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, penanggulangan bencana, fasilitas umum dan banyak hal bermanfaat lainnya untuk kepentingan masyarakat luas. Negara bahkan berjanji memberikan diskon besar pada Wajib Pajak yang “mencuci uangnya” di bidang pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi.

Sudah menjadi pandangan umum masyarakat dan Wajib Pajak bahwa pajak adalah beban atau kewajiban—sedikit[1]banyak terasa berat meskipun pemerintah melakukan gerakan penyadaran ke semua lapisan. Itulah fakta yang tidak bisa ditutupi oleh pemerintah di negara mana pun yang mengutip pajak atas penghasilan yang dimiliki oleh warganya.

Pemerintah ternyata memberikan beragam insentif fiskal guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Pemotongan pajak atau super tax deduction diberikan kepada sejumlah perusahaan yang menyediakan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Badan diberikan mulai dari 60 persen hingga 300 persen, bagi industri pionir, yakni industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Insentif di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019 ini menegaskan bahwa perusahaan yang mendapatkan fasilitas adalah yang tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31A Undang[1]Undang Pajak Penghasilan.

Berikut ini penulis rangkum sejumlah fakta terkait pemberian pajak besar-besaran oleh pemerintah

  1. Industri yang dapat potongan PPh Badan 60 persen

Aturan tersebut menyebut Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu, yakni industri padat karya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Badan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

  1. Industri yang dapat potongan PPh Badan 200 persen

Kemudian Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Pengembangan kompetensi yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan juga yang memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri.

  1. Industri yang dapat potongan PPh Badan 300 persen

Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut beleid itu, dapat diberi pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dimaksud adalah kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

  1. Super tax deduction diyakini bisa tingkatkan kualitas SDM

Pemberian insentif fiskal super tax deduction diyakini mampu mendorong sektor industri manufaktur agar terlibat aktif menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

PP tentang pemberian insentif pajak pada pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional tersebut, mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 26 Juni 2019.

Kompetensi yang didorong termasuk 127 jenis kompetensi untuk siswa, pendidikan dan tenaga kependidikan pada sekolah menegah atau madrasah aliyah kejuruan.

Sebanyak 268 jenis untuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi program diploma vokasi. Serta 58 jenis untuk perorangan, peserta latih, instruktur, dan tenaga kepelatihan pada balai latihan kerja.

Ragam kompetensi mencakup berbagai sektor termasuk manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan ekonomi digital.

Insentif pajak ini guna mendorong keterlibatan pihak swasta untuk aktif mengembangkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pelatihan kerja. Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan melalui sistem online single submission.

Terkait dengan diskon besar-besaran atau super deduction ada tiga sasaran yang diinginkan pemerintah dengan melibatkan pihak industri atau wajib pajak terkait dengan pendidikan vokasi, yakn

  1. Tertentu untuk siswa, pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan
  2. Kompetensi tertentu untuk mahasiswa, pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada perguruan tinggi program diploma pada program vokasi
  3. Kompetensi tertentu untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan pada balai latihan kerja

Menurut penulis selama ini masalah utama dunia pendidikan adalah adanya kesenjangan yang besar antara pemilik lapangan pekerjaan dengan para pencari kerja. Artinya ada ketidaksinkronan antara kebutuhan pemberi kerja dan kualifikasi yang dimiliki oleh pencari kerja. Banyak pencari kerja yang tidak kompeten dan kredibel, padahal mereka harus masuk ke lapangan kerja, baik itu industri, perdagangan maupun sektor jasa. Karena itu, butuh terobosan luar biasa untuk menyelesaikan problem ini. Dan momen itu didapatkan pada saat negara membutuhkan juga penerimaan pajak.

Awalnya, terlihat merugikan negara karena penerimaan pasti berkurang dari sektor pajak, tetapi kalau kacamata investasi kita gunakan tentunya suatu hal yang lumrah bila kondisi awal dimulainya sebuah “investasi” akan mengeluarkan banyak biaya yang bisa berujung pada kerugian di awal terjadinya investasi. Namun, jangan salah, investasi paling mahal dan memiliki valuasi yang tinggi di masa depan adalah investasi di bidang pendidikan.

PP dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan No. 128/ PMK.010/2019) ini tiba di saat yang tepat, meskipun sebenarnya sangat-sangat terlambat. Negara kita sudah kecolongan dan tertinggal jauh oleh negara tetangga ASEAN yakni Vietnam dan Thailand, bahkan Kamboja sudah melakukan hal yang sama lebih dahulu dari negara kita. Akibatnya banyak pabrikan luar negeri atau penanaman modal asing masuk ke negara tersebut dibandingkan dengan negara kita. Tidak boleh ada kata sesal atau terlambat untuk sebuah optimisme dalam bernegara.

Berikutnya penulis akan ilustrasikan bagaimana perhitungan diskon tersebut terhadap laba yang dihasilkan oleh perusahaan atau Wajib Pajak.

Contoh 1:

PT X melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut:

Penghasilan bruto Rp 500.000.000,00

Biaya non-praktik kerja dan pemagangan Rp (400.000.000,00)

Biaya praktik kerja dan pemagangan Rp (20.000.000,00)

Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas Rp 80.000.000,00

Tambahan pengurangan penghasilan bruto Rp (20.000.000,00) Penghasilan Kena Pajak Rp 60.000.000,00

Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT X sebesar Rp 20.000.000,00 (100 % x Biaya Pemagangan)

Contoh 2:

PT Y melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut: Penghasilan bruto Rp 500.000.000,00

Biaya non-praktik kerja dan pemagangan Rp (400.000.000,00)

Biaya praktik kerja dan pemagangan Rp (60.000.000,00)

Penghasilan (rugi) neto Rp 40.000.000,00

Tambahan pengurangan penghasilan bruto Rp (40.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Rp 0,00

Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang seharusnya dapat dimanfaatkan PT Y sebesar Rp60.000.000,00 (100% x Biaya praktik kerja dan pemagangan). Namun demikian, karena tambahan pengurangan tersebut menyebabkan rugi fiskal sebesar Rp 20.000.000,00 maka tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT Y hanya sebesar Rp 40.000.000,00.

Contoh format biaya terkait kegiatan vokasi yang mendapatkan diskon besar ini ada di lampiran PMK No. 128 tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu, dan dapat diunduh di laman-laman penyedia peraturan perpajakan.

Demikianlah, mudah-mudahan Wajib Pajak tertarik untuk mendapatkan diskon di atas, apalagi ada janji kemudahan dalam prosedur dan permohonan untuk mendapatkan diskon ini, yakni cukup melalui OSS atau Online Single Submission yang terintegrasi dengan semua lini birokrasi.

Continue Reading

Taxclopedia

Optimalisasi Penerimaan Daerah Lewat UU HKPD

Harisman Isa Mohamad

Published

on

Foto: Riva Fazry

 

Ada ruang menarik bagi daerah yang memiliki potensi penerimaan pajak yang besar, tapi implementasi UU ini perlu sosialisasi masif.

 

Majalahpajak.net – Tampaknya banyak yang tidak tahu bahwa di awal tahun 2022 lalu, tepatnya tanggal 5 Januari 2022, diundangkan sebuah produk hukum baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah disingkat HKPD.

Tidak banyak media menyoroti produk hukum ini. Pembahasan di linimasa pun juga sangat jarang ditemui, apa mungkin karena Undang-Undang ini hanya bicara hubungan “suami- istri” dalam sebuah keluarga, yakni hubungan pemerintah pusat dan daerah di negara ini, bisa jadi publik pun enggan untuk membicarakannya? Padahal Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan sendiri. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi, sedangkan urusan pemerintahan yang bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pelaksanaan urusan pemerintahan dari tingkat pusat hingga daerah merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan yang berada di tangan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Hal ini menuntut adanya sinergi pendanaan atas urusan tersebut dalam rangka pencapaian tujuan bernegara. Pembagian Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi provinsi, kabupaten, dan kota, dan pembagian Urusan Pemerintahan antarpemerintahan tersebut menimbulkan adanya hubungan wewenang dan hubungan keuangan.

Sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.

Untuk melaksanakan amanat Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut disusunlah Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penyusunan Undang-Undang ini juga didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyempurnaan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlandaskan pada empat pilar utama, yaitu:

  1. Mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien,
  2. Mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang Daerah
  3. Mendorong peningkatan kualitas belanja daerah
  4. harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Sistem pajak dan retribusi

Ada perubahan yang signifikan dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni dengan banyaknya penyederhanaan atau restrukturisasi jenis pajak dan retribusi daerah. Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Hal ini memiliki tujuan untuk

Baca Juga: “Stick and Carrot” Penyelaras APBD-APBN

(i) menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak;

(ii) menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan;

(iii) memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah;

(iv) mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan. Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan objek pajak seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).

PBJT adalah wujud dari PPN yang didaerahkan karena itu tentunya dengan penyederhanaan ini akan menjadi lebih mudah melakukan pengawasan dan pengaturannya oleh pemerintah daerah setempat. Bila dulu populer dengan istilah Pajak Restoran, Pajak Hotel maka dengan istilah baru semua jenis pajak itu disebut dengan PBJT yang terdiri atas

  1. Makanan dan/ atau Minuman;
  2. Tenaga Listrik;
  3. Jasa Perhotelan;
  4. Jasa Parkir; dan
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan

Retribusi diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Lebih lanjut, jumlah atas jenis Objek Retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

TKD

Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antardaerah (horizontal), sekaligus mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah. TKD meliputi DBH (Dana Bagi Hasil), DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan, serta Dana Desa.

Penulis melihat adanya ruang yang sangat menarik bagi daerah yang memiliki potensi penerimaan pajak yang besar, katakanlah PPh di mana pemerintah pusat sangat berbaik hati membagi hasil penerimaan beberapa jenis PPh ke Pemerintah Daerah seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Orang Pribadi. Meskipun ini bukan hal baru dalam Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pembagian DBH PPh yang mencapai 20 persen merupakan anugerah untuk daerah tersebut tanpa perlu melakukan effort yang cukup besar. Sebab, semua aktivitas pengumpulan pajak sudah dilakukan oleh otoritas pajak nasional, yakni Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor wilayah nya di setiap provinsi dan kantor pelayanan pajaknya di setiap kabupaten/kota.

Pemerintah daerah mungkin bisa ikut membantu terealisasinya rencana penerimaan PPh daerah tersebut dengan memberikan akses yang luas untuk para fiskus dalam menggali potensi PPh di daerahnya. Akses yang paling utama tentu adalah data dan informasi tentang Wajib Pajak Orang Pribadi dan karyawan yang tinggal di daerah tersebut.

Selain PPh, PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) tetap diberikan 100 persen untuk Pemerintah Daerah dan ditambah DBH untuk Cukai dari tembakau yang tetap dipertahankan.

Untuk daerah yang memiliki sumber daya alam yang besar, DBH-nya akan meliputi (a) kehutanan, (b) mineral dan batu bara, (c) minyak bumi dan gas bumi,  (d) panas bumi, dan (e) perikanan, yang kelimanya tentu juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan DAU dan DAK, dilakukan reformulasi, yakni pada aspek penggunaan yang ditujukan untuk mendorong kinerja pencapaian pelayanan dasar masyarakat untuk DAU. Sementara itu, DAK akan lebih difokuskan pada upaya mendukung daerah dalam pencapaian prioritas nasional dengan berdasarkan pada target kinerja, sekaligus menjaga pemerataan serta keseimbangan tingkat layanan antardaerah.

Utang dan sinergi

Sesuai UU HKPD, daerah dapat mengakses sumber-sumber pembiayaan utang daerah, baik yang berskema konvensional maupun syariah, meliputi pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Dengan kata lain, pemerintah daerah dapat melakukan pembiayaan kreatif dengan menerbitkan obligasi daerah dan sukuk daerah. ini merupakan sebuah terobosan kemandirian keuangan daerah. Dan yang menarik adalah skema pinjaman daerah akan didasarkan pada penggunaannya dan bukan pada periodisasi jangka waktu pinjaman, meliputi pinjaman untuk pengelolaan kas, pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, dan penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal BUMD.

Selain itu, jenis pinjaman daerah akan diperluas, yaitu pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan. Meskipun tentu ada batasan dalam melakukan pembiayaan seperti tidak boleh dari luar negeri dan harus mendapat persetujuan DPRD dalam rapat pembahasan APBD. Untuk daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan pariwisatanya atau objek kreatif lainnya tentu akan bisa mendapatkan pembiayaan yang mudah atas instrumen keuangan yang mereka perjualbelikan di masyarakat.

Baca Juga: Seputar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengelolaan belanja

Belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan (a) kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, (b) penganggaran terpadu, dan (c) penganggaran berbasis kinerja.

Lebih lanjut, peningkatan kualitas belanja daerah juga dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pengelola keuangan di pemerintah daerah dan penguatan aspek pengawasan. Untuk itu, UU ini juga memandatkan adanya sertifikasi bagi aparatur pengelola keuangan di pemerintah daerah, dan keterlibatan aparat pengawas intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk melakukan pengawasan intern atas rancangan APBD ataupun pelaksanaan atas APBD, dan melakukan penguatan kapabilitas terhadap aparat pengawas intern pemerintah daerah. Dan ini juga sebagai upaya serius untuk menanggulangi inefficiency anggaran yang selama ini terjadi di banyak APBD, belum lagi bicara soal kebocorannya.

Undang-Undang ini juga memberikan ruang bagi daerah-daerah tertentu yang mempunyai kapasitas fiskal memadai dan telah menyelenggarakan dengan baik segala urusan wajib layanan dasar, untuk dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang bertujuan untuk mendapatkan manfaat yang bersifat lintas generasi. Daerah juga dipersilakan menyimpan surplus APBD-nya (dari hasil PAD) menjadi Dana Abadi Daerah untuk kemudian diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang berisiko rendah. Namun dana abadi ini jangan sampai tercampur dengan dana dari Transfer ke Daerah yang alokasi penggunaannya sudah jelas untuk belanja daerah. Dimana Menteri Keuangan pernah menyatakan total dana mengendap di bank-bank daerah mencapai Rp 200 triliun, padahal dana itu jelas alokasi penggunaannya.

Pada saat UU ini mulai berlaku, peraturan berikut ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Mereka adalah: (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (3) dan beberapa perubahan pasalnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Itu berarti pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi menyelenggarakan sosialisasi yang masif agar penerapan UU ini tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama Wajib Pajak di daerah. Di samping itu, pemerintah daerah juga perlu segera menyiapkan payung hukum turunannya (PERDA) yang sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.

Penulis berharap, adanya penguatan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ini akan menjawab tantangan dalam mewujudkan tujuan bernegara. Semoga segera ada penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar.

Sinergi kebijakan fiskal nasional ini harus didukung oleh sistem informasi yang dapat mengonsolidasikan laporan keuangan pemerintahan secara nasional sesuai dengan bagan akun standar yang terintegrasi agar layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara dapat makin merata dan berkualitas.

Semoga pengaturan-pengaturan ini memberikan kemampuan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersinergi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Continue Reading

Taxclopedia

Benteng Antiresesi

Harisman Isa Mohamad

Published

on

FOTO: ILUSTRASI

 

Hampir setengah penerimaan negara kita tersedot untuk membayar utang. Peran pajak sebagai benteng antiresesi kian diperlukan.

 

MAJALAHPAJAK.NET – Baru-baru ini Bloomberg yaitu penyedia informasi keuangan global merilis hasil survei bahwa Indonesia masuk dalam daftar 15 negara yang berisiko mengalami resesi. Dalam daftar tersebut, Indonesia berada di peringkat ke-14, tepat di atas India.

Secara berurutan, menrut survei itu, urutan ke-15 negara yang berisiko terkena resesi adalah Sri Lanka, New Zealand, Korea Selatan, Jepang, China, Hongkong, Australia, Taiwan, Pakistan, Malaysia, Vietnam, Thailand, Filipina, Indonesia dan India.

Selanjutnya kita tahu, Sri Lanka, yang menempati urutan pertama negara berpotensi resesi, ternyata kolaps lebih dulu, dengan menyisakan ketidakpastian politik dan keamanan. Presiden dan perdana menteri negara di Asia Selatan itu mengundurkan diri, karena Sri Lanka gagal membayar utang-utang luar negerinya.

Sri Lanka bangkrut akibat gagal bayar utang luar negeri yang lebih dari Rp 700 triliun dan inflasi lebih dari 50 persen. Salah satu utangnya adalah utang ke China yang semakin menumpuk hingga melampaui 5 miliar dollar AS (Rp 71,7 triliun), yang dipergunakan untuk pembangunan berbagai proyek infrastruktur, termasuk jalan, bandara, dan pelabuhan.

Di sana kini terjadi pemadaman listrik, harga kebutuhan pokok meroket, dan bahan bakar langka. Lalu, banyak rumah sakit kehabisan obat-obatan dan persediaan penting.

Cadangan devisanya turun menjadi sekitar 1,6 miliar dollar AS (sekitar Rp 22,8 triliun) pada akhir November. Itu jumlah yang hanya cukup untuk membayar impor beberapa pekan.

Yang terbaru, negara adidaya Amerika Serikat secara akademis atau teknis sudah masuk ke dalam resesi karena pertumbuhan ekonominya minus dalam dua kuartal berturut-turut. Inflasi yang melonjak tinggi, dan indikator terkuat mereka sudah jatuh ke jurang resesi adalah banyaknya warga yang sudah mulai kesulitan membayar tagihan mereka akibat Bank Federal Amerika Serikat menaikkan suku bunganya.

Baca Juga: Resesi bukan untuk Ditakuti

Bagaimana dengan Indonesia?

Mari kita lihat beberapa indikator utama

  1. Tingkat inflasi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi di Indonesia 4,35 persen (yoy) dan 3,19 persen (Januari–Juni 2022). Angka itu timpang secara drastis dengan inflasi di Sri Lanka yang sudah mencapai 50 persen bahkan disebut berpotensi mencapai 80 persen. Artinya, inflasi di negara kita masih masuk dalam kondisi moderat.

  1. Neraca perdagangan (ekspor dan impor)

Neraca perdagangan Indonesia yang surplus karena topangan komoditas yang harganya kini meningkat, yaitu batu bara dan kelapa sawit. Memang komoditas yang kini sangat terdampak secara global adalah komoditas pangan dan energi.

Meskipun kita importir minyak bumi, kita juga eksportir dalam jumlah besar untuk komoditas sawit dan batu bara. Bahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari dua komoditas ini sudah mampu membuat realisasi penerimaan di APBN melewati target dari anggaran yang ditetapkan di tahun 2022.

  1. Neraca pembayaran utang

Rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto atau PDB di bawah 40 persn, atau masuk dalam kategori relatif aman. Namun, pertumbuhan utang kita lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penerimaan pajak. Komposisi pinjaman luar negeri juga cukup besar. Dua hal ini harus dijadikan pertimbangan untuk melihat kemampuan bayar utang.

Utang Indonesia hingga akhir Mei 2022 mencapai Rp 7.002,24 triliun, atau setara dengan 38,88 persen PDB kita. Porsi utang didominasi oleh Surat Berharga Negara sebesar 88,20 persen dan 11,80 persen dari pinjaman dari total utang.

Sekarang mari kita bandingkan dengan penerimaan pajak sampai dengan semester I tahun 2022. Pemerintah mencatat realisasi pendapatan negara sebesar Rp 1.317,2 triliun pada semester I-2022. Realisasi ini tumbuh 48,5 persen dibandingkan periode sama tahun lalu (yoy) yang sebesar Rp 887 triliun.

Pendapatan negara per semester I-2022 sudah mencapai 58,1 persen dari target APBN 2022. Adapun target pendapatan negara dalam APBN tahun ini adalah Rp 1.846,1 triliun. Sementara, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 868,3 triliun atau naik 55,7 persen secara yoy. Kemudian, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 167,6 triliun atau naik 37,2 persen secara yoy dari Rp 122 triliun. Jadi, secara total penerimaan perpajakan per semester I-2022 sebesar Rp 1.035,9 triliun atau naik 52,3 persen dari periode tahun lalu yang sebesar Rp 680 triliun.

Di sisi lain, tahun 2022 ini pemerintah menyiapkan anggaran (1) membayar bunga berjalan sebesar Rp 405 triliun dan (2) membayar cicilan pokok yang akan jatuh tempo di tahun 2022, Rp 443 triliun.

Dengan total pembayaran di tahun 2022 sebesar Rp 843 triliun dan target penerimaan negara tahun 2022 sebesar 1.846 triliun, maka rasio pembayaran utang terhadap penerimaan negara adalah 45 persen. Artinya, 45 persen penerimaan negara habis terkuras untuk membayar utang saja.

Apa yang ditakutkan?

Satu kata, apa itu? Stagflasi. Stagflasi adalah kondisi perekonomian di mana inflasi tinggi, tapi pertumbuhan ekonomi stagnan bahkan menurun.

Konflik Rusia-Ukraina berkepanjangan terus mendorong naiknya harga energi dan pangan sehingga terjadi inflasi di negara-negara maju, termasuk negara kita dengan harga meningkat, produsen menanggung biaya lebih besar dalam produksi yang membuat mereka (produsen) berkontraksi, mengurangi produksi. Ini menjadi ancaman besar secara global, menimbulkan stagflasi.

Dan sudah kita lihat harga beberapa komoditas di negara kita pun naik, termasuk harga BBM yang mendapatkan subsidi terbesar dari APBN. Dalam situasi geopolitik yang tidak menentu, maka risiko kenaikan harga komoditas vital di negara kita seperti BBM diprediksi akan kembali terjadi. Dan ini akan berdampak besar terhadap kondisi perekonomian di negara kita.

Bank Dunia melalui laporan Global Economic Prospects edisi Juni 2022 memperingatkan terjadinya resesi ekonomi yang disertai dengan inflasi yang tinggi (stagflasi), dipicu oleh pandemi Covid-19 ditambah adanya konflik Rusia dan Ukraina.

Baca Juga: Aneka Resesi dan Cara Mengatasinya

Untuk itu pemerintah harus berhati-hati dan cermat melakukan pengelolaan perekonomian dengan melakukan realokasi subsidi yang tepat guna meredam inflasi.

Sementara itu, Bank Indonesia belum melakukan peningkatan suku bunga acuan, dengan menjaga di level 3,5 persen agar tetap di level yang aman.

Benteng pajak

Tentu saja ujung dari semua kekhawatiran itu adalah ketidakmampuan negara ini membayar utang-utangnya yang jatuh tempo dan memberikan berbagai subsidi kepada masyarakat luas. Namun kekhawatiran itu bisa berkurang bila penerimaan negara dari sektor perpajakan mampu melampaui target nasional dalam APBN.

Porsi pembiayaan utang yang sudah mencapai 45 persen dari APBN menunjukkan ketergantungan kita yang sangat tinggi kepada penerimaan pajak dalam memperbaiki rasio utang di masa datang. Ini jelas tugas berat bagi insan pajak (Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak) agar mampu memenuhi amanah dan harapan bangsa Indonesia dalam merealisasikan penerimaan negara dalam sektor perpajakan.

Tidak ada cara lain yang lebih efektif dalam mencegah resesi tentu selain berhemat, mengetatkan ikat pinggang, dan terus mencari sumber-sumber penerimaan negara. Kita tidak bisa berharap terus dari kenaikan harga komoditas. Diversifikasi ekonomi harus segera dilakukan seraya mengurangi ketergantungan impor terhadap komoditas tertentu.

Dan tentu saja, pajak tetap akan menjadi penjaga stabilitas APBN negara ini dengan memasok penerimaan negara atas semua distribusi keuntungan/kekayaan yang dimiliki oleh perorangan maupun entitas (badan hukum) berupa pajak yang harus disetor ke kas negara. Tanpa pajak, negara tak ada.

Continue Reading

Populer