Connect with us

Tax News

DJP Tahu Aset dan Penghasilan WP Indonesia di LN

Aprilia Hariani K

Published

on

Mekar Satria Utama Direktur Perpajakan Internasional/Foto: Rivan Fazry

Di samping menerima informasi secara otomatis, DJP juga dapat meminta data dan informasi WP ke negara lain.

Salah satu klasifikasi automatic exchange of information/AEoI adalah pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request/EoIR). Artinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperbolehkan meminta data Wajib Pajak (WP) dari negara mitra.

Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menjelaskan, AEoI dan EoIR dapat dibedakan dari jenis data yang dipertukarkan. AEoI hanya meliputi informasi terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan atau pemotongan PPh yang dibayarkan kepada subjek pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra; laporan per negara; dan informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan yurisdiksi mitra. Sesuai namanya, proses itu dilakukan secara otomatis.

Bedanya, EoIR diminta khusus oleh Direktorat Perpajakan Internasional berdasarkan usulan permintaan dari pimpinan unit di lingkungan DJP yang tengah membutuhkan informasi WP.

Namun, pengajuan EoIR pun harus memenuhi syarat, antara lain sebelumnya DJP telah melakukan segala upaya untuk mencari informasi WP di Indonesia; didasari atas kecurigaan (suspicion) dan dugaan (allegation) yang memadai; tidak spekulatif, yakni dalam rangka membuktikan kecurigaan (non-fishing expedition) dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan informasi (foreseeable relevance); diyakini terdapat di negara mitra; tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara.

“Tentunya DJP saat ini dapat mengetahui aset maupun penghasilan Wajib Pajak Indonesia di luar negeri berdasarkan informasi yang diperoleh dari negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan menggunakan mekanisme EoI dan EoIR. Dunia sudah masuk dalam era keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan,” kata Mekar melalui keterangan tertulis kepada Majalah Pajak, Jumat (28/5).

Selain itu, permintaan dilakukan karena memang DJP tengah melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya.

“DJP juga harus dalam proses melakukan upaya hukum perpajakan, seperti pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama, dan atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya,” jelas Toto.

EoIR telah diatur dalam PMK-39/PMK.03/2017 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional.

“Berdasarkan aturan itu EoI on request adalah pertukaran informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara yurisdiksi mitra atau sebaliknya,” tambah eks-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar ini.

Jenis data

Data dan informasi EoIR terbagi ke dalam tiga klaster. Pertama, ownership information, yakni status subjek pajak (individu atau perusahaan); akta pendirian badan hukum dan perubahan pemegang sahamnya; status pajak badan hukum; nama dan alamat entitas pada saat pendirian dan perubahannya; nama dan alamat direktur, manajer, dan pegawai lain perusahaan pada tahun yang relevan.

Kedua, accounting information, yaitu berupa laporan keuangan; sifat pendapatan di negara sumber; penghasilan dan beban pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan; salinan kuitansi, kontrak, faktur, informasi harga yang dibayarkan untuk pembelian barang pada transaksi dengan pihak independen di kedua negara; informasi transaksi yang melibatkan pihak ketiga; import/export declaration, bill of lading.

Ketiga, banking information. Contohnya rekening koran; dokumen pembukaan rekening di lembaga keuangan, letter of credit; konfirmasi nama dan nomor rekening nasabah pemegang rekening; beneficial owner; dan dokumen pendukung lainnya seperti KYC (know your customer).

Manfaat

Toto mengungkapkan, berdasarkan konsensus OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), fungsi EoIR sangat penting untuk penerapan P3B. Di antaranya, memastikan residensi WP OP/Badan, alokasi yang benar terhadap laba dan dalam mengidentifikasi kemungkinan manipulasi harga transfer, serta memastikan penerima manfaat (beneficial owners), yakni dividen, royalti dan bunga.

EoIR juga berfungsi untuk penerapan peraturan perundang-undangan domestik, antara lain dalam menangani kasus penghasilan properti legal atau Ilegal yang tidak dilaporkan; pemalsuan atau penggelembungan beban atau biaya; manipulasi atau pengalokasian yang salah atas laba; dividen terselubung; ketidakwajaran harga (non-arm’s length price); tax planning yang agresif.

“Saat ini, DJP berperan dalam penyediaan informasi terkait onbound EoI on request, yaitu permintaan informasi dari negara mitra atau yurisdiksi mitra,” jelas Toto.

Saat ini sebanyak 147 negara atau yurisdiksi mitra tergabung dalam jaringan pertukaran informasi yang dimiliki DJP untuk EoIR.

Toto menyebut, regulasi dan implementasi terkait EoIR di Indonesia sudah direviu secara periodik oleh forum global dengan hasil largely compliant.

Tax News

Demi Marwah Pengadilan Pajak

Novita Hifni

Published

on

Foto: Rivan Fazry

Pembinaan lembaga peradilan harus terintegrasi dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dari kekuasaan eksekutif dan kekuasaan mana pun.

Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengalihkan pembinaan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung secara bertahap dalam tempo waktu selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengemukakan, saat ini Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan proses transisi dan terus melakukan penguatan dari sisi sekretariat.

“Tentu harapannya putusan ini dapat menciptakan keadilan yang lebih baik,” kata Prastowo kepada Majalah Pajak usai memberikan sambutan pada acara client gathering yang diselenggarakan oleh KIB Consulting di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Ia mengungkapkan, putusan MK tidak ada kaitannya dengan munculnya sejumlah kasus yang melibatkan kalangan pejabat pajak seperti dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka mantan pegawai pajak Rafael Alun. Menurutnya, beralihnya pembinaan Pengadilan Pajak dari sebelumnya di bawah Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) telah menjadi aspirasi yang berkembang lama dalam upaya mewujudkan perpajakan di Indonesia yang lebih transparan, efektif, dan efisien. Beban kerja yang selama ini cukup berat di Kementerian Keuangan bisa berkurang dan dialihkan untuk mendukung penguatan Direktorat Jenderal Pajak.

Prastowo menerangkan, perbaikan di bagian hulu dalam penyelesaian sengketa pajak menjadi penting agar sengketa yang dibawa ke pengadilan bukan lagi administratif melainkan betul-betul bersifat yuridis atau dispute karena penafsiran undang-undang. Oleh sebab itu, jelasnya, penguatan sistem administrasi perpajakan kini terus diperkuat melalui core tax administration system, compliance risk management, dan juga pemeriksaan yang lebih baik.

“Putusan MK ini dampaknya pada administrasi karena proses transisi butuh waktu dan penyesuaian. Namun, harapannya ini bisa membawa pada keadilan yang lebih baik karena para pihak akan lebih independen,” terang Prastowo.

Putusan tepat

Di kesempatan terpisah, praktisi perpajakan dari Kantor Konsultan Pratama Indomitra sekaligus akademisi Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono memandang putusan MK terkait Pengadilan Pajak sebagai putusan yang tepat. Pandangan tersebut dilandasi oleh kajian ilmiah tentang sistem kekuasaan dalam konsep Trias Politica, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Selama ini, Pengadilan Pajak berada di dua lembaga, yaitu lembaga eksekutif (Kemenkeu) dan yudikatif. Jadi, sudah tepat jika sistem administrasi, pembinaan, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan Pengadilan Pajak berada di satu komando di Mahkamah Agung,” papar Prianto kepada Majalah Pajak, Kamis (27/6/2023) .

Ia menguraikan tentang Pengadilan Pajak yang sebenarnya menjadi bagian dari kekuasaan yudikatif. Adapun lembaga peradilan negara tertinggi secara umum ada di Mahkamah Agung (supreme court).

“Pengadilan Pajak merupakan bagian dari peradilan tata usaha negara yang juga menjadi bagian dari lingkungan peradilan di bawah MA. Dengan demikian, Pengadilan Pajak juga seharusnya menjadi bagian dari sistem peradilan di bawah MA sebagai pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi,” jelasnya.

MA membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Sedangkan ketika pembinaan Pengadilan Pajak dijalankan melalui Kemenkeu, terdapat Sekretariat Pengadilan Pajak yang bertugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah-tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi. Semua tugas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.01/2018 yang mengatur organisasi, tata kerja, dan fungsi Sekretariat Pengadilan Pajak.

“Berdasarkan putusan MK yang baru ditetapkan, semua tugas dan fungsi Sekretariat Pengadilan Pajak yang ada di Kemenkeu akan beralih sepenuhnya ke MA. Jadi, Sekretariat Pengadilan Pajak akan langsung berada di bawah MA, bukan Kemenkeu,” kata Prianto.

Dualisme

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan menyampaikan tentang Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum kekuasaan kehakiman di Indonesia yang dilakukan oleh MA beserta lembaga peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, MK melihat selama ini Pengadilan Pajak diselenggarakan oleh dua institusi berbeda, yaitu MA untuk pembinaan teknis yudisial dan Kemenkeu untuk yang terkait dengan organisasi, administrasi, dan keuangan. Dualisme kewenangan pembinaan pada Pengadilan Pajak ini dinilai mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan. Padahal pembinaan lembaga peradilan seharusnya terintegrasi dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dari kekuasaan eksekutif dan kekuasaan mana pun.

Pembentukan Pengadilan Pajak menurut MK adalah sebagai kelanjutan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak berdasarkan UU 14/2022. Undang-Undang tersebut memuat tentang beberapa kekhususan Pengadilan Pajak dibandingkan dengan pengadilan lain. Sejak terbit UU 14/2002, MK menilai ada perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia berdasarkan perubahan UUD 1945 dan perubahan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan tersebut antara lain terkait ketentuan pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan peradilan di bawah MA.

Pengadilan Pajak diharapkan dapat memberikan keadilan dalam bidang pemungutan pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara di bidang pajak. Oleh karena itu, MK menegaskan pentingnya Pengadilan Pajak untuk memiliki hakim-hakim yang memenuhi persyaratan ketat dari segi integritas maupun kompetensi.

Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memaparkan tentang pengadilan yang independen sebagai unsur fundamental negara hukum. Kemandirian lembaga peradilan menjadi ciri dari negara hukum. Adapun salah satu prinsip negara hukum yakni hadirnya kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, independen dari pengaruh segala unsur kekuasaan.

Tanpa adanya independensi maupun kemandirian terhadap badan kekuasaan kehakiman, papar Suhartoyo, hal ini dapat memberikan pengaruh dan berdampak pada tercederainya rasa keadilan. Pengaruh tersebut termasuk peluang munculnya penyalahgunaan atau penyimpangan kekuasaan maupun juga pengabaian hak asasi manusia oleh penguasa negara.

Satu atap

Sejak 2004 terdapat empat lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Oleh karenanya, pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan melekat pada salah satu dari empat lingkungan peradilan itu. Sejak saat itu Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai pengadilan khusus yang termasuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara di bawah Mahkamah Agung.

Menurut MK, adanya kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Keuangan terkait pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak termasuk juga pengusulan dan pemberhentian hakim Pengadilan Pajak justru mengurangi kebebasan hakim pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Untuk menjaga marwah Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak sepatutnya diarahkan pada upaya membentuk sistem peradilan mandiri atau sistem peradilan satu atap (one roof system). Hal itu sebagaimana telah dilakukan terhadap peradilan lainnya di bawah MA, di mana pembinaan secara teknis yudisial maupun organisasi, administrasi dan keuangan berada di bawah kekuasaan MA dan bukan Kemenkeu.

Selama ini Pengadilan Pajak diselenggarakan oleh dua institusi berbeda, yaitu MA untuk pembinaan teknis yudisial dan Kemenkeu untuk yang terkait dengan organisasi, administrasi, dan keuangan. Dualisme kewenangan pembinaan pada Pengadilan Pajak ini dinilai mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan.

Continue Reading

Tax News

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Mobil dan Bus Listrik

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Istimewa

Untuk mengakselerasi terwujudnya ekosistem kendaraan listrik, pemerintah meluncurkan insentif PPN pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

 

Pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan, insentif tersebut mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Majalah Pajak, Rabu (12/04).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Baca Juga: Insentif Fiskal untuk Kendaraan Ramah

Insentif dua ketentuan insentif yang diberikan. Pertama, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40 persen), akan diberi PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen. Kedua, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen (20 persen ≤ TKDN < 40 persen) diberi PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier menyampaikan, model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya, kriteria nilai TKDN memerhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

“Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” ujar Taufiek.

Taufiek menegaskan kesesuaian nilai TKDN akan diawasi oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, dapat dikenai sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.

Baca Juga: Kelas ‘kan Naik Tersetrum Baterai

Waspada

Pengamat Ekonomi Energi Unversitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengingatkan agar pemerintah mencegah dominasi produk impor di pasar dalam negeri, seperti yang terjadi pada industri automotif konvensional selama ini. Untuk itu, pemerintah harus mensyaratkan TKDN minimal 85 persen.

“Pemerintah semestinya juga mensyaratkan soal transfer teknologi, khususnya technological capability dalam waktu 5 tahun. Jika persyaratan tersebut dipenuhi tentunya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa pada saatnya,” ujarnya di Kampus UGM, Senin (10/04).

Ia berpendapat, pemberian insentif tidak akan serta merta membentuk pasar kendaraan listrik tanpa diimbangi tersedianya infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Maka, infrastruktur menjadi bagian tidak terpisahkah dari pembentukan ekosistem kendaraan listrik tersebut. Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai satu-satunya penyedia listrik, harus mempunyai komitmen untuk mendukung kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya melalui pembangunan infrastruktur SPKL.

Data tahun 2022 menunjukkan telah tersedianya 616 SPKLU, 1.056 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan 6.705 Sistem Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan rencananya di 2023 akan terus dilakukan penambahan infrastruktur menjadi 750 unit SPKLU, 3.000 unit SPBKLU, dan 15.000 unit SPLU.

“PLN menurut hemat saya juga harus berkomitmen secara istikamah untuk menjalankan program migrasi dari penggunaan batu bara ke energi baru terbarukan (EBT). Dengan begitu ke depan diharapkan akan tercipta penggunaan energi ramah lingkungan dari hulu hingga hilir sehingga bukan mustahil bagi Indonesia mencapai zero carbon pada 2060,” ujar Fahmy.

Continue Reading

Tax News

PDRB masih Didominasi Jawa-Sumatera

Aprilia Hariani K

Published

on

Foto: Istimewa

 

Kemendagri mendorong sinergi antardaerah untuk memutus kesenjangan pembangunan ekonomi di Pulau Jawa.

 

Majalahpajak.net – Kondisi ekonomi suatu daerah, baik provinsi, kabupaten, atau kota dapat dilihat dari nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). PDRB adalah jumlah nilai jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.

PDRB dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah, juga untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun.

Saat ini perekonomian Indonesia berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku (ADHB) kuartal II-2022 mencapai Rp 4.919,9 triliun, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan ADHK 2010 mencapai Rp 2.923,7 triliun.

DKI Jakarta

Pada kuartal II-2022, BPS mencatat, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan ekonomi terbesar di Indonesia dengan PDRB ADHB sebesar Rp 788,99 triliun. Perekonomian DKI Jakarta kuartal II-2022 tumbuh 5,59 persen bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang tumbuh 1,05 persen. Sementara secara kumulatif, semester I-2022 tumbuh 5,11 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, ibu kota menjadi unsur penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia karena memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dari sisi produksi, tiga lapangan usaha dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi yaitu jasa kesehatan dan kegiatan sosial, jasa lainnya, dan perdagangan.

Baca Juga: “Stick and Carrot” Penyelaras APBD-APBN

Di tahun 2022, secara spesifik, DKI Jakarta menggenjot angka PDRB, salah satunya dengan menggelar perhelatan Formula E, yang diklaim menyumbang ekonomi DKI Jakarta hingga Rp 2,6 triliun.

“Ini adalah angka yang cukup tinggi dan ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi atau PDRB DKI Jakarta sebesar 0,1 persen,” ujar Anies.

Jawa Timur

Jawa Timur menempati urutan kedua dengan nilai PDRB sebesar Rp 649,54 triliun. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai, Jawa Timur tetap menjadi lokomotif perekonomian nasional dengan kontribusi sebesar 14,30 persen terhadap PDB Indonesia dan menyumbang sebesar 25,30 persen atas PDRB Pulau Jawa.

“Kalau dilihat komoditas pangan saja, kami sudah bisa mencatatkan deflasi bukan inflasi. komoditas Jawa Timur penyumbang deflasi lebih besar dibandingkan dengan komoditas penyumbang inflasi,” urai Emil ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pengendalian Inflasi 2022.

Ia juga menyebutkan, pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur pada kuartal II-2022 tumbuh 5,75 persen, jauh lebih tinggi bila dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,44 persen secara year on year (yoy). Angka pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur itu pun paling besar dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Jawa.

Pada kesempatan berbeda, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menambahkan, lebih dari separuh (57,81 persen) PDRB Jatim disumbang oleh UMKM.

Jawa Barat

Sementara, PDRB Jawa Barat atas dasar harga berlaku pada kuartal II-2022 mencapai Rp 602,07 triliun.

“PDRB Jawa Barat sangat tinggi. Ekonomi Jawa Barat triwulan II-2022 terhadap triwulan sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar 1,86 persen,” kata Kepala BPS Jawa Barat Marsudijono.

Pertumbuhan tertinggi di Jawa Barat terjadi di lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan, yakni 10,25 persen. Sementara, pengeluaran konsumsi pemerintah tumbuh hingga 63,05 persen.

Jawa Tengah

Perekonomian Jawa Tengah pada kuartal II- 2022 berdasarkan PDRB atas ADHB mencapai Rp 385,11 triliun dan atas dasar harga konstan (ADHK) 2010 mencapai Rp 261,40 triliun. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha transportasi dan pergudangan, yaitu sebesar 89,34 persen. Sedangkan dari sisi pengeluaran, kenaikan tertinggi dicatat oleh komponen ekspor barang dan jasa (termasuk ekspor antardaerah), yaitu sebesar 10,14 persen. Pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah telah mencapai 5,66 persen pada kuartal II-2022.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan, pertumbuhan itu adalah hasil kerja sama para bupati hingga wali kota dalam membuka dan memudahkan investasi. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memiliki akurasi data hasil sinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Pengambilan keputusan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih mudah. Dengan data science yang bisa kita pakai, dengan kondisi makro yang kita terjemahkan, sampai pada pengambilan keputusan. Pertumbuhan ekonomi di sini juga tidak lepas dari peran para petani,” ungkap Ganjar.

Selain keempat provinsi di atas, daerah dengan PDRB tertinggi adalah Riau dengan PDRB sebesar Rp 241,56 triliun; Sumatera Utara, Rp 225,42 triliun; Kalimantan Timur, Rp 185,4 triliun; dan Banten, Rp 177,29 triliun.

Baca Juga: Menyibak Kendala Kemandirian Fiskal

Sinergi

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsi mengungkapkan, kesenjangan pembangunan daerah merupakan permasalahan utama yang masih dirasakan hingga kini. Hal itu tecermin dari kontribusi PDRB yang masih didominasi oleh Pulau Jawa sebesar 57,89 persen dan Pulau Sumatera sebesar 21,70 persen.

“Kesenjangan kontribusi PDRB saat ini berarti aktivitas kegiatan perekonomian masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Maka, perlu dilakukan sinergi dan keterpaduan perencanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang konsisten, terpadu, dan bersifat lintas sektor dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang wilayah serta koordinasi dan kerja sama yang solid antara pusat dan daerah,” jelas Nining saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Strategi Daerah: Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (20/9).

Maka, Kemendagri akan terus melakukan pembinaan, menyusun rencana, merumuskan kebijakan, mengendalikan, mengawasi dan memfasilitasi perencanaan daerah.

“Tercapainya tujuan pembangunan daerah merupakan suatu hal yang penting karena pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Hal ini memberi arti bahwa pembangunan daerah juga berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional,” jelas Nining.

Continue Reading

Populer