Merasa bagian dari negara, PGN tak mau menunda-nunda pelaporan pajaknya. ‘Reformasi pajak’ secara internal pun dilakukan.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN sebagai Subholding Gas dari Holding Migas PT. Pertamina (Persero) merupakan perusahaan nasional Indonesia terbesar di bidang transportasi dan distribusi gas bumi. Perusahaan yang punya andil besar dalam pemenuhan gas bumi domestik ini kini bertransformasi dari perusahaan transmisi dan distribusi gas bumi menjadi penyedia solusi energi terintegrasi. PGN akan terus mendorong pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan masyarakat dan industri sambil tetap memerhatikan prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, dan tata kelola perusahaan dalam pengadaan barang atau jasa.
Pengembangan jaringan gas PGN telah menyentuh 32 kabupaten/kota sepanjang 2022. Pengelolaan jaringan gas Subholding Gas mencapai 17 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Group Head Accounting and Tax PGN Chandra Simarmata menyampaikan bahwa PGN konsisten menjalankan kebijakan strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan gas bumi. Utamanya, PGN ingin mencapai target volume niaga gas bumi melalui penambahan pelanggan baru, pengembangan produk, pengelolaan ketersediaan pasokan dan pengembangan produk. Di sisi lain, melalui bisnis anak perusahaan, PGN juga akan melakukan diversifikasi bisnis untuk menopang kinerja perusahaan.
“Proyek yang dilakukan Subholding Gas di antaranya komersialisasi Pipa Minyak Rokan, gasifikasi kilang dan pembangkit listrik, serta bisnis turunan hilir gas bumi lainnya seperti etrochemical, ethanol, pupuk, dan sebagainya,” ungkapnya kepada Majalah Pajak (24/3/2023).
Selain itu, penyerapan gas oleh pelanggan, diharapkan juga dapat meningkat dengan ketersediaan dan tambahan pasok gas dari HUSKY-CNOOC Madura Limited (HCML), Production Sharing Contract (PSC) Blok Jabung, lapangan Kepodang, serta Jimbaran Tiung Biru di tahun 2022 melalui pipa transmisi Gresik-Semarang.
“Layanan ke segmen rumah tangga akan diperluas untuk mendukung kebijakan pengurangan subsidi. Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) jargas sebanyak 4 juta Sambungan Rumah (SR) sampai dengan tahun 2024. Proyek ini diharapkan memiliki potensi volume sekitar 21 BBTUD,” tambahnya.
‘Reformasi pajak’
Chandra menyampaikan bahwa di tahun 2020, perusahaan sempat mengalami perbedaan persepsi tentang ketentuan pajak. Namun, manajemen menekankan bahwa perusahaan harus serius dalam menyelesaikan ini dan tetap comply terhadap ketentuan perpajakan.
“PGN sebagai Subholding Gas tetap sejalan dengan kebijakan maupun ketentuan yang ditentukan oleh Kementerian BUMN. Bisa dibilang kita juga sebagai perwakilan negara. Jadi, kita tetap terapkan bahwa harus comply dengan ketentuan ketentuan negara terkait pajak,” ujarnya.
Belajar dari kejadian tersebut, PGN kian giat berbenah dan melakukan “reformasi perpajakan” di lingkungan perusahaan. Kini, dari sisi sistem, PGN sudah memanfaatkan teknologi melalui jaringan host-to-host untuk melakukan pembayaran pajak.
“Manfaat yang dirasakan perusahaan adalah adanya keakurasian data pembayaran. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menekankan untuk integrasi antara Wajib Pajak dengan DJP. Maka, kita ikuti dengan menggunakan jaringan host-to-host dalam rangka pelaporan perpajakan,” imbuhnya.
PGN juga selalu menyiapkan pelaporan SPT lebih awal dan tidak menunda-nundanya hingga batas akhir. Begitu data lengkap dan sudah disiapkan dengan baik, tanpa menunggu lama, langsung di-submit.
“Tapi tentunya setelah dicek terlebih dulu. Bukan hanya atas ketepatan waktu semata yang kita kejar, tapi juga keakurasian data pelaporan,” terangnya.
Di sisi internal, PGN juga terus mengembangkan sistem berbasis web, yang dapat diakses oleh semua fungsi di PGN dan anak perusahaan, yang di dalamnya menampilkan kajian dan peraturan pajak. Edukasi dan sosialisasi perpajakan juga terus dilakukan agar perusahaan anak perusahaan.
Tahun ini, PGN meraih penghargaan untuk kategori Wajib Pajak dengan Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dari dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga. Chandra mengaku, penghargaan ini secara tidak langsung meningkatkan kepercayaan perusahaan bahwa ketentuan-ketentuan perpajakan telah dijalankan dan diikuti dengan baik.
“Dari situ kami sebagai pelaksana dan juga manajemen tentunya ada rasa percaya diri bahwa kita sudah comply terhadap ketentuan perpajakan,” jelasnya.
Ke depan, PGN berharap kepercayaan dan komunikasi yang sudah terjalin dapat lebih ditingkatkan lagi. Dengan begitu, perbedaan persepsi terhadap suatu kasus, transaksi, aturan yang dihadapi dapat diminimalisasi dan dipecahkan secara bersama-sama.
You must be logged in to post a comment Login