Menjamurnya teknologi finansial (tekfin) di Indonesia diharapkan bisa membantu pelaku UMKM bertahan dan beradaptasi di era kenormalan baru.
Saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia pada 1998 lalu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sektor yang mampu bertahan. Rupiah yang terempas, menukiknya saham-saham korporasi, dan menumpuknya utang perusahaan membuat perusahaan-perusahaan besar kala itu pontang-panting dan bertumbangan. Namun, itu tak terjadi pada pelaku UMKM yang tetap berdiri kokoh melewati krisis.
Kini, Indonesia kembali menghadapi cobaan ekonomi saat virus korona juga menghantam negeri ini. Keganasan mikroorganisme ini tak hanya merusak kesehatan, tapi juga memorak-porandakan kestabilan ekonomi semua sektor dan lapisan tanpa terkecuali, dari UMKM hingga perusahaan besar. Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pelaku UMKM menjadi korban yang paling rentan terpuruk kesehatan ekonominya. Padahal, sektor UMKM berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini.
Meski pemerintah telah melonggarkan PSBB dengan pemberlakuan tatanan normal baru (new normal), keadaan ini tak serta-merta meningkatkan daya beli masyarakat dan membangkitkan pelaku UMKM—khususnya di bidang kuliner. Pasalnya, sebagian masyarakat masih dihinggapi kecemasan saat memesan makanan dari luar rumah, terlebih ke pedagang kaki lima yang belum terbiasa berjualan menggunakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Forum Ekonomi Dunia Nobatkan OnlinePajak Sebagai Pionir Teknologi 2018
Bagi sebagian pelaku UMKM yang tak gagap teknologi, mereka segera beralih berjualan dari rumah secara daring, bekerja sama dengan jasa layanan antar atau memanfaatkan media sosial. Trafik internet pun meningkat drastis, karena banyak orang kini lebih aktif berselancar di dunia maya dan berbelanja on-line. Co-Founder & CEO Modalku Reynold Irsian Wijaya berpendapat, peningkatan pengguna layanan digital menjadi hal yang cukup wajar karena masyarakat dituntut untuk tetap berada di rumah dan membatasi aktivitas keluar.
“Ketika berbagai kebutuhan tidak bisa diakses secara langsung, layanan digital menjadi solusi utama bagi masyarakat karena seluruh aktivitas bisa dilakukan di rumah, mudah, dan bisa terhindar dari paparan virus COVID-19,” kata Reynold melalui pernyataan tertulis untuk Majalah Pajak, Minggu (31/5).
Namun, tak semuanya mampu berbuat sama. Selain gagap teknologi, pelaku usaha mikro dan kecil dihadapkan dengan kendala sulitnya mengakses produk pembiayaan ke perbankan, ditambah minimnya kemampuan literasi digital dan inklusi keuangan. Semakin menjamurnya perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau teknologi finansial (tekfin) di Indonesia pun diharapkan bisa menjadi solusi yang baik bagi pelaku UMKM.
Reynold memaparkan, Modalku merupakan salah satu perusahaan teknologi finansial berbasis peer to peer lending (Fintech P2P Lending) yang fokus pada pendanaan UMKM. Modalku juga terus berupaya membantu UMKM agar tetap berkembang di tengah pandemi ini. Salah satunya adalah dengan restrukturisasi atau penyesuaian beberapa faktor pinjaman yang dilakukan secara kasus per kasus, seperti pemberian limit dan tenor pinjaman sesuai dengan jenis pinjaman juga profil masing-masing pelaku usaha.
“Bagi pelaku UMKM yang terdampak, kami akan berdiskusi dengan peminjam untuk menemukan solusi terbaik dalam mendukung kelangsungan perkembangan bisnis mereka,” imbuh pemilik gelar Master of Business Administration dari Harvard Business School, Amerika Serikat ini.
Reynold menyebut, restrukturisasi itu diterapkan melalui dua pendekatan. Proaktif, yakni skema yang menyesuaikan kondisi performa bisnis UMKM secara berkala; dan kolaboratif, di mana Modalku mengakomodasi skema pembayaran yang diajukan peminjam.
Baca Juga: “Sunset Clause” agar UMKM Melek Pembukuan
Selain itu, Reynold mengutarakan bahwa Modalku juga ingin menunjukkan dukungan terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia. Pihaknya sadar, kebutuhan perlengkapan kesehatan dan keselamatan untuk para tenaga kesehatan semakin meningkat. Untuk itu, Modalku juga menyediakan fasilitas pinjaman untuk mendukung sektor kesehatan, baik terhadap pemasok alat kesehatan, maupun fasilitas kesehatan yang sedang membutuhkan alat kesehatan.
“Kami akan berdiskusi dengan peminjam (UMKM) untuk menemukan solusi terbaik dalam mendukung kelangsungan perkembangan bisnis mereka.”
Mitigasi risiko
Fintech P2P Lending yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2019 ini telah menyalurkan dana sebesar Rp 14,8 triliun kepada lebih dari 2,2 juta jumlah transaksi pinjaman UMKM di Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
Modalku menerapkan prinsip responsible lending sebagai langkah mitigasi risiko untuk antisipasi dampak dari pandemi COVID-19, yang bisa berakibat kredit macet atau gagal bayar. Prinsip ini adalah asas operasi Modalku dalam melakukan penilaian terhadap UMKM peminjam dan kemampuan finansial mereka untuk melunasi pinjaman. Dalam prosesnya, Modalku melakukan proses seleksi yang lebih komprehensif terhadap calon peminjam maupun UMKM yang sudah menjadi peminjam di Modalku.
Beberapa langkah antisipasi lainnya untuk mencegah default, yakni assessment yang dilakukan secara menyeluruh saat pengajuan pinjaman untuk memastikan peminjam memiliki kemampuan melunasi pinjaman, monitoring secara rutin dengan berkomunikasi secara reguler dengan peminjam, dan aktivitas collection yang membantu memberikan solusi pemenuhan kewajiban kepada peminjam yang terlambat membayar.
Mitigasi risiko ini dilakukan Modalku untuk menjaga iklim pembiayaan tetap kondusif antara peminjam dan pemberi pinjaman. Pasalnya, selain kepada peminjam, Modalku juga memiliki tanggung jawab terhadap para pemberi pinjaman yang turut mendukung perkembangan UMKM.
“Ketika ada peminjam yang telat atau gagal bayar, pihak yang ikut terdampak adalah pemberi pinjaman Modalku. Kami selalu menyarankan para pemberi pinjaman untuk melakukan diversifikasi pinjaman, di mana pinjaman yang diberikan tidak terpusat pada satu UMKM, tapi disebar ke beberapa UMKM. Sehingga, ketika ada salah satu yang telat bayar, portofolio pemberi pinjaman bisa tetap bagus.
Keamanan data
Sebagai perusahaan yang berbasis teknologi digital, keamanan menjadi modal penting keberlangsungan perusahaan. Reynold mengklaim, Modalku telah memperoleh sertifikasi ISO 27001-2013. Sertifikasi ini merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi (Information Security Management Systems).
“Sertifikasi ini menjadi salah satu syarat bagi penyelenggara P2P lending untuk dapat beroperasi. Diperolehnya sertifikasi ini mengindikasikan kematangan dan kesiapan penyelenggara dalam melindungi dan memelihara kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi untuk mengelola serta mengendalikan risiko keamanan informasi penyelenggara.”
Tak hanya itu, Modalku sebagai platform penyedia layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi juga selalu memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai bagaimana memilih Fintech P2P Lending yang tepat untuk terhindar dari platform yang tidak bertanggung jawab.
“Gunakanlah layanan pinjaman on-line yang telah berizin atau terdaftar di OJK, karena perusahaan Fintech P2P Lending yang sudah berizin atau terdaftar di OJK sudah memiliki standardisasi yang memadai, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga keterbukaan informasi kepada konsumen yang tentunya berada dalam pengawasan OJK.”
Di sisi lain, Reynold mengapresiasi OJK yang mendukung perkembangan industri fintech di Indonesia. Ia juga berharap, regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait restrukturisasi—seperti yang telah dilakukan Modalku—bisa membantu UMKM untuk tetap bertahan dalam kondisi ini. Reynold juga berharap masyarakat bisa beradaptasi di era kenormalan baru ini.
Baca Juga: Menggali Kontribusi Sektor UMKM
“Butuh kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat agar Indonesia bisa bertahan melewati masa pandemi ini. Masyarakat juga harus lebih bisa berpikiran terbuka dan menerima kebiasaan baru ini. Kita semua harus sama-sama bergotong royong mematuhi imbauan yang sudah ada, agar pandemi korona bisa berakhir,” pungkasnya.
You must be logged in to post a comment Login