Connect with us

Breaking News

Bea Cukai dan DJP Mesti Bersinergi Menggali Potensi Pajak

W Hanjarwadi

Published

on

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi kinerja Drirektorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI tahun 2015. Sesuai keterangan pers Ditjen Bea Cukai Jumat (08/01/2016), Ditjen Bea dan Cukai mencapai target penerimaan sebesar Rp 180,4 triliun atau 92,5% dari target APBN-P. Selain itu DJBC juga berkontribusi melakukan pungutan negara atas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 193,6 triliun. Ditjen Bea dan Cukai juga aktif melakukan berbagai terobosan menangkal penyelundupan, pengawasan rokok dan miras ilegal, intensifikasi pembeaan, dan perbaikan layanan dan fasilitas kepabeanan.

“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berhasil mencapai 92,5% target penerimaan di tengah melambatnya ekonomi global dan domestik. Di samping itu konsistensi dan meningkatnya aktivitas pengawasan, penindakan, dan perbaikan layanan sejalan dan sangat mendukung visi Nawacita Presiden Jokowi,” ungkap Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo.

Selain memberikan apresiasi, melalui keteranagan pers CITA yang diterima Majalah Pajak Sabtu (09/01/2016), Prastowo memberikan beberapa poin catatan harapannya untuk DJBC, antara lain mendorong Ditjen Bea dan Cukai agar menjadi garda terdepan reformasi kepelabuhanan yang akan sangat menguntungkan perdagangan domestik, internasional, dan perekonomian nasional. DJBC juga diharapkan terus menjadi motor reformasi Sistem Logistik Nasional yang terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

Prastowo juga berharap, Menteri Keuangan melanjutkan sinergi DJBC dan DJP dalam penggalian potensi perpajakan dan pengawasan penerimaan negara, serta koordinasi DJBC dengan institusi penegak hukum agar semakin efektif dalam memberantas perdagangan ilegal, dan penyelundupan khususnya narkoba yang sangat merugikan.

Selain itu, Prastowo mengimbau pemerintah juga harus tetap konsisten mengintegrasikan DJP, DJBC, dan pengelolaan PNBP sektor sumber daya alam melalui pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan yang tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, sebagai institusi administrasi perpajakan yang kredibel, profesional, dan berintegritas.

Berdasarkan pencapaian 2015, Prastowo berharaap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi target penerimaan bea dan cukai dalam APBN 2016 agar lebih realistis, membuka ruang bagi pemulihan ekonomi, melakukan ekstensifikasi objek cukai, dan fokus pada transformasi kelembagaan dan modernisasi pelayanan.

Pemerintah dan DPR juga diingatkan untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai DJBC seiring dengan konsistensi kinerja dan capaian-capaian positif selama ini.

“Hal ini akan mendukung prasyarat transformasi organisasi yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas, dan akan mendukung keberhasilan pencapaian target dan program pembangunan ekonomi nasional,” kata Prastowo beralasan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Breaking News

Mudahkan Wajib Pajak Lapor SPT, Kanwil DJP Jaksel I Buka Layanan Pada Akhir Pekan

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.Kanwil DJP Jaksel I

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I akan membuka layanan kepada Wajib Pajak pada Sabtu, 30 Maret 2024 dan Minggu, 31 Maret 2024 di Jakarta Selatan.

Dalam siaran persnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan Kantor, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I Bayu Kaniskha mengungkapkan, hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melihat batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi (OP) yang akan segera berakhir.

Ia menambahkan bahwa pembukaan layanan tersebut dilakukan untuk membantu Wajib Pajak yang masih membutuhkan bantuan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Layanan akhir pekan ini akan berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

“Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan ini untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Bagi Wajib Pajak yang akan memanfaatkan layanan ini, diharapkan dapat menyiapkan dokumen pendukung berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Bukti Potong ataupun bukti penghasilan lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Adapun daftar alamat KPP di lingkungan Kanwil DJP Jaksel I adalah sebagai berikut.

Nama KPP Alamat
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Jl. Raya Pasar Minggu No.11, Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan
KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan Jl. Raya Pasar Minggu No.1, Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan
KPP Pratama Jakarta Tebet Jl. Tebet Raya No. 9, Tebet Barat, Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan
KPP Pratama Jakarta Pancoran Jl. T.B. Simatupang Kav. 5, Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan
KPP Madya Jakarta Selatan I Gedung KPP Madya Jakarta Lantai 12-13, Jl.

M.I. Ridwan Rais No. 5A-7, Jakarta Pusat

KPP Madya Dua Jakarta Selatan I Jl. Tebet Raya No. 9, Tebet Barat, Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan

Selain itu, layanan akhir pekan di luar kantor juga tersedia di beberapa tempat, sebagai berikut.

Lokasi Hari, Tanggal Waktu
Mal Kota Kasablanka Sabtu, 30 Maret 2024-Minggu, 31 Maret 2024 10.00-15.00 WIB
Plaza Kalibata Sabtu, 30 Maret 2024-Minggu, 31 Maret 2024 10.00-15.00 WIB
Kelurahan Karet RW 02 dan RW 04 Sabtu, 30 Maret 2024-Minggu, 31 Maret 2024 09.00-15.00 WIB
Kelurahan Karet Kuningan RW 02 dan RW 07 Sabtu 30 Maret 2024-Minggu, 31 Maret 2024 09.00-15.00 WIB
Kelurahan Karet Semanggi RW 03 dan RW 04 Sabtu 30 Maret 2024-Minggu, 31 Maret 2024 09.00-15.00 WIB
Kelurahan Kuningan Timur Sabtu 30 Maret 2024-Minggu, 31 Maret 2024 09.00-15.00 WIB
Kelurahan Kuningan Barat Sabtu, 30 Maret 2024 09.00-15.00 WIB
Kelurahan Pasar Manggis Sabtu, 30 Maret 2024 09.00-15.00 WIB
Kelurahan Guntur Minggu, 31 Maret 2024 09.00-15.00 WIB

“Kanwil DJP Jaksel I berharap layanan akhir pekan ini dapat memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang membutuhkan, serta untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak,” pungkas Bayu.

Continue Reading

Breaking News

Pelaporan SPT Hakim dan ASN PN di Wilayah Jakbar Capai 100 Persen

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.KPP Pratama Jakarta Palmerah

Seluruh hakim dan ASN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah 100 persen melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 pada bulan Januari 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Dahlan pada tanggal 26 Maret 2024 dalam kegiatan audiensi dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Palmerah di kantornya, Jalan S Parman, Palmerah, Jakbar.

Selain itu, Dahlan juga mengajak seluruh warga dan masyarakat Kota Jakarta Barat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan melakukan pemadanan NIK.

Bulan Januari 2024, KPP Pratama Jakarta Palmerah telah memberikan layanan
asistensi pengisian SPT Tahunan dan permohonan EFIN kepada para hakim dan ASN
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dahlan mengungkapkan,

“Semoga kedepannya kerja sama dan koordinasi dengan KPP Pratama Jakarta Palmerah dapat semakin lebih baik,” ungkapnya, pada Rabu (27/03).

Menariknya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga dapat menjadi contoh bagi instansi lain karena pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2023 telah mencapai 100 persen.

“Hakim dan ASN di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang wajib melaporkan SPT Tahunan berjumlah 105 orang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto memberikan apresiasinya kepada atas kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelaporan dari setiap pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurutnya, SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2023 merupakan kewajiban bagi
orang pribadi yang memiliki NPWP dan wajib dilaporkan sebelum berakhirnya batas waktu.

“Sehubungan dengan kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah, kami siap
untuk membantu pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat agar ke depannya dilakukan lebih baik lagi,” ujar Budi.

Sebagai informasi, Jumlah pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Palmerah sampai dengan bulan Maret 2024 sebanyak 26.353 SPT. Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan baik SPT Tahunan Badan atau SPT Tahunan Orang pribadi KPP Pratama Jakarta Palmerah sampai dengan 27 Maret 2024 telah mencapai 64,25 persen.

Untuk penerimaan pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah pada tahun 2023 menjadi peringkat pertama di wilayah Kota Jakarta Barat yaitu 106,81 persen dari target penerimaan dengan penerimaan neto sebesar Rp 1,942 triliun. Sedangkan penerimaan tahun berjalan sampai dengan 27 Maret 2024, KPP Pratama Jakarta Palmerah telah menghimpun penerimaan negara dengan neto sebesar Rp 418,9 miliar.

“Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah dan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat akan terus menjalin kerja sama dan saling membantu dalam pelayanan dan pemenuhan
kewajiban perpajakan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memberikan
dukungan kepada KPP Pratama Jakarta Palmerah untuk mendapatkan predikat Zona
Integritas-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) berupa video public campaign
ZI WBBM dan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK.

Continue Reading

Breaking News

Per 29 Februari 2024, Kanwil DJP Jaksel II Catatkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 11,45 Triliun

Heru Yulianto

Published

on

Foto: Dok.Kanwil DJP Jaksel II

Hingga 29 Februari 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) II mencatat kinerja penerimaan pajak sebesar Rp 11,45 triliun. Dalam siaran persnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel II Dwi Akhmad Suryadidjaya menyampaikan bahwa capaian tersebut sekitar 15,17 persen dari target penerimaan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 63,86 triliun.

“Angka capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel II tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 6,18 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 5,11 triliun, dan Pajak Lainnya sebesar Rp 9,95 miliar,” ungkapnya pada Senin (25/03).

Di sisi lain, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menjelaskan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional DKI Jakarta hingga Februari 2024 mencatatkan realisasi pendapatan sebesar Rp 249,56 triliun (15,78 persen dari target), tumbuh positif sebesar 1,26 persen. Sedangkan realisasi belanja tercatat sebesar Rp 184,07 triliun (9 persen dari pagu) dengan pertumbuhan sebesar 25,48 persen year on year (yoy). Hal tersebut ia sampaikan melalui Konferensi Pers Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional DKI Jakarta Edisi Maret 2024 (Senin, 25/03).

Ia menambahkan, kondisi perekonomian di wilayah DKI Jakarta dalam kondisi yang stabil dan baik dengan perkembangan inflasi sebesar 2,12 persen (yoy). Meskipun lebih tinggi dari bulan sebelumnya, namun masih dalam kondisi yang terkendali. Hal tersebut tercemin dalam Indeks Keyakinan Konsumen di wilayah DKI Jakarta yang mengalami trend peningkatan.

Dalam hal penerimaan pajak, hingga 29 Februari 2024 mencatat realisasi Rp 179,85 triliun atau termoderasi sebesar 12,12 persen. Hal ini didukung oleh penerimaan PPh Non-Migas dengan realisasi sebesar Rp 98,10 triliun yang mengalami pertumbuhan positif 1,40 persen (yoy) melalui kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 Badan. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun mengalami pertumbuhan positif sebesar 633,43 persen (yoy) yang disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB Migas dengan nilai cukup signifikan pada Februari 2024. Sedangkan penerimaan PPN mengalami penurunan 20,69 persen (yoy) disebabkan adanya penurunan nilai impor dan kegiatan wajib pajak pada sektor pengolahan dan perdagangan.

Untuk kinerja Kepabeanan dan Cukai, sampai dengan akhir Februari 2024, mencatat penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp 2,83 triliun atau 10,21 persen dari target APBN 2024 dan termoderasi sebesar 17,46 persen. Berdasarkan rinciannya, penerimaan Bea Masuk termoderasi sebesar 20,61 persen. Penerimaan Bea Keluar meningkat sangat signifikan sebesar 1.238,12 persen (yoy) karena dipengaruhi oleh meningkatnya penerbitan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) yang signifikan.

Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami akselerasi sebesar 59,93 persen (yoy) dengan realisasi mencapai Rp 66,74 triliun. Kinerja capaian PNBP ini ditopang oleh meningkatnya penerimaan Sumber Daya Alam dengan realisasi sebesar Rp 34,57 triliun atau naik 75,26 persen (yoy).

Continue Reading

Populer