Selain perbaikan administrasi, fokus DJP ke depan untuk memaksimalkan penerimaan pajak adalah memberikan pelayanan maksimal, penegakan hukum, dan pengawasan Wajib Pajak.
Pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2019 menjadi Rp 1.577,6 triliun. Target ini tumbuh 16,8 persen dari outlook penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.350,9 triliun. Atau dengan kata lain, kontribusi penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkat, yakni 72,9 persen dari total pendapatan negara.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menganggap, target yang diberikan tahun ini lebih realistis dibandingkan tahun lalu. Dan untuk menggapai target itu, Robert menyebut di tahun ini DJP akan fokus pada pelayanan, penegakan hukum, dan pengawasan Wajib Pajak.
Dari segi pelayanan, terus berupaya melakukan penyederhanaan dan perluasan layanan pajak, misalnya saja melalui mobile tax unit. Selain itu, DJP juga akan memperluas layanan e-Filing, menyederhanakan proses restitusi, dan memperluas layanan business development services (BDS) untuk UMKM.
Di sisi penegakan hukum, DJP akan melakukan penegakan hukum yang lebih berkeadilan serta peningkatan kualitas hukum melalui perbaikan tata kelola dan kontrol kualitas. Sementara di aspek pengawasan Wajib Pajak, DJP akan melakukan pengawasan berbasis risiko (compliance risk management); penguatan basis data perpajakan melalui AEoI, data keuangan, data pihak ketiga, dan data pasca-TA; serta program kerja gabungan antara DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perbaikan administrasi
Perbaikan sistem administrasi juga menjadi faktor penting dalam peningkatan rasio pajak (tax ratio) yang kini terus diupayakan pemerintah. Menurut Robert, rasio pajak tidak akan meningkat jika pemerintah hanya menurunkan tarif yang tidak diikuti dengan perbaikan administrasi. Ia memaparkan, rasio pajak sebagai salah satu indikator untuk mengukur kinerja pemungutan pajak yang diperoleh dengan menghitung besaran penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Saat ini, penurunan tarif dan upaya perbaikan sistem administrasi sudah dilakukan DJP.
Robert mencontohkan, beberapa penurunan tarif yang sebelumnya telah diterapkan pemerintah seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 30 persen menjadi 25 persen dan pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen.
Pemerintah juga telah menjalankan program Amnesti Pajak di tahun 2016 yang diikuti dengan perbaikan administrasi dan ketersediaan data. Bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan hartanya, mereka bisa mendapatkan pengampunan melalui program itu dengan membayar tarif tebusan yang rendah.
Menurut Robert, upaya lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan rasio pajak adalah melalui pengawasan pemeriksaan terhadap WP yang belum membayar pajak. Namun, ia mengakui upaya ini baru bisa dipetik hasilnya dalam jangka panjang.
Saat ini rasio pajak berada di kisaran sepuluh persen dari PDB. Tahun 2019 pemerintah menargetkan rasio pajak bisa mencapai 12,22 persen yang didukung oleh peningkatan kepatuhan seiring perbaikan kinerja pegawai pajak dan sistem administrasi.
“Kalau ada yang mencoba melakukannya (korupsi) itu sangat sulit, bahkan gampang terdeteksi.”
Institusi antikorupsi
Dari waktu ke waktu, DJP juga terus memperkuat sisi kelembagaan melalui reformasi perpajakan, yang berfokus pada lima pilar, yakni proses bisnis, teknologi informasi, regulasi, organisasi, dan sumber daya manusia (SDM).
Robert berharap DJP akan menjadi suatu institusi modern yang transparan seutuhnya dan kebal terhadap praktek korupsi dan pungutan liar.
“Itu yang menjadi challenge kami di tahun-tahun ini. Membangun suatu budaya (antikorupsi), tapi bukan hanya budaya, on top of that, membangun suatu sistem yang betul-betul andal sehingga kalau ada yang mencoba melakukannya (korupsi) itu sangat sulit, bahkan gampang terdeteksi,” terang Robert pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Lingkungan DJP, awal Desember lalu.
DJP juga telah merumuskan desain proses bisnis atau tata kelola kerja mulai dari pelayanan, pembayaran, pelaporan, data masuk, analisis, dan intelijen bisnis, seiring dengan pembangunan core tax yang akan digunakan oleh DJP 2–3 tahun mendatang.
“Salah satu yang kami address khususnya yang terkait dengan antikorupsi adalah sensitivitas di dalam pelaksanaan tugas, pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan. Semua pelaksanaan tugas itu harus terekam di dalam sistem, sehingga transparan. Dan mudah-mudahan tahun 2019 kita berhasil menunjuk pemenang yang akan membangun core tax, yang sudah diyakini bisa memperbaiki 21 proses bisnis DJP secara andal, sehingga semua kerja kita lebih akurat, terekam, dan hampir seluruhnya nonmanual.”
You must be logged in to post a comment Login