(Bagian 2, Selesai)
Pada tulisan terdahulu telah diuraikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, jenis penghasilan yang diterima oleh Koperasi sangat bergantung pada jenis usaha yang dilakukan. Di sana telah dijelaskan pula pelbagai kewajiban perpajakan yang melekat pada koperasi, seperti kewajiban umum dan kewajiban pemotongan. Tulisan kedua berikut ini membahas kewajiban memungut dan membayar sendiri PPh 1 %.
Kewajiban memungut
Pajak Penghasilan Pasal 22
Kewajiban Koperasi untuk memungut PPh Pasal 22 muncul sebagai akibat dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-08/PMK.03/2008 tentang Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22, Sifat, Besaran Pungutan, dan Tata Cara Pelaporan dan Penyetoran. Dalam hal ini Koperasi berkewajiban menjadi pemungut apabila melakukan pembelian bahan atau produk dari hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, atau perikanan melalui pedagang pengumpul untuk keperluan industri atau ekspor.
Besarnya tarif pungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 0,25% dari nilai bruto pembelian (tidak termasuk PPN) sehingga Koperasi hanya membayar nilai bersih setelah pemungutan. Pengurus Koperasi wajib menerbitkan bukti pemungutan dan melaporkannya ke dalam SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan kewajiban penyetorannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Kegiatan pelaporan dan pembayaran ini hanya muncul apabila terjadi transaksi tersebut dalam suatu Masa Pajak. Keterlambatan pelaporan dan penyetoran dapat menimbulkan terbitnya Surat Tagihan Pajak sebesar Rp100.000,00 dan sanksi administrasi sebesar 2% dari nilai yang dipungut. Penegasan lebih jelas terhadap kewajiban ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kewajiban untuk memungut PPN hanya dibebankan kepada Koperasi yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan/penjualan jasa/barang kena pajak. Seperti telah disebutkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-68/PMK.03/2010 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PMK-197/PMK.03/2013 tentang batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi Koperasi muncul dalam hal jumlah peredaran/penerimaan bruto melebihi Rp 4,8 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
“Setiap bulan Koperasi dikenakan kewajiban untuk membayar PPh Pasal 4 Ayat (2) final sebesar 1% (satu persen) dari omzet per bulan. Kewajiban tersebut melekat sepanjang omzet dalam satu Tahun Pajak yang diperoleh Koperasi tidak melebih Rp 4,8 miliar.”
Meski terkesan berat dan ketat, sebetulnya meski belum wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak, ada baiknya Koperasi mengajukan diri untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak. Alasannya, hampir semua produk atas kegiatan usaha Koperasi adalah Barang/Jasa Kena Pajak (kecuali produk horltikultura). Selain itu, dalam kegiatan operasionalnya, Koperasi juga dipungut PPN oleh pihak lain (Pajak Masukan) sehingga dengan berstatus PKP, Koperasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Harga jual tentunya akan lebih kompetitif.
Bila Koperasi belum berstatus PKP, maka tindakan yang dilakukan pengurus cenderung untuk membiayakan PPN Pajak Masukan yang dipungut pihak lain sehingga mengurangi Sisa Hasil Usaha pada akhir tahun yang dapat dibagikan kepada anggota. Jadi berminat menjadi Pengusaha Kena Pajak?
Kewajiban membayar sendiri
Pajak Penghasilan 1 %
PPh 1 % berlaku atas penghasilan Koperasi yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Sejak Juli 2013, Pemerintah berupaya mengintensifkan peran serta semua pelaku kegiatan ekonomi untuk membayar pajak, tak terkecuali Koperasi. Koperasi dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun termasuk kriteria pengusaha yang disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Ini menyebabkan setiap bulan Koperasi dikenakan kewajiban untuk membayar PPh Pasal 4 Ayat (2) final sebesar 1% (satu persen) dari omzet per bulan.
Kewajiban tersebut melekat sepanjang omzet dalam satu Tahun Pajak yang diperoleh Koperasi tidak melebih Rp 4,8 miliar (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Dalam hal berikutnya omzet yang diperoleh dalam satu tahun pajak atau satu Masa Pajak dalam suatu Tahun Pajak telah melebihi batas tersebut maka untuk Tahun Pajak berikutnya, Koperasi tidak lagi dikenakan kewajiban PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 1% per bulan.
Di dalam Surat Edaran Direktur Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 disebutkan bahwa penyetoran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) hanya dilakukan apabila terdapat omzet/penyerahan pada bulan tersebut dan pembayaran dapat langsung disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui Bank/Kantor Pos/ATM. Sepanjang bukti penyetoran yang diperoleh telah mendapat validasi yang sah dari kantor penerima maka tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) tersebut. Lihat juga Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014.
Terhadap Koperasi yang termasuk dalam kriteria omzet tidak lebih dari Rp 4,8 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) ini, maka pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang dilakukan akan menjadi pengganti pajak terutang di akhir tahun. Sehingga status SPT Tahunan PPh Badan pada Tahun Pajak tersebut menjadi Nihil (tidak ada lagi PPh Pasal 29 terutang) yang harus dihitung, Koperasi hanya cukup melampirkan catatan pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang telah dilakukan sepanjang tahun tersebut.
Pajak Penghasilan Masa Pasal 25
Apabila omzet sebuah Koperasi melebihi Rp 4,8 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka kewajiban Koperasi adalah menghitung PPh Masa Pasal 25 yang akan terutang sepanjang suatu Tahun Pajak sebagai Kredit Pajak pada perhitungan PPh pada akhir tahun. Umumnya, untuk Koperasi yang baru berdiri akan lebih sulit menghitungnya. Untuk Koperasi yang telah berusia lebih dari satu tahun pajak, lebih mudah diketahui dan bisa langsung dihitung kewajiban PPh membayar sendiri yang harus ditanggung di Tahun Pajak berikutnya.
Bagaimana jika suatu Koperasi yang telah berdiri sejak tahun 2010 lalu vakum dari kegiatan usaha sejak akhir 2013 dan baru akan memulai kegiatan usahanya pada April 2014? Atau bagaimana bila Koperasi tersebut baru berdiri Juni 2014 dan baru menjalankan kegiatan usahanya pada Agustus 2014? Maka menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, tata cara perhitungan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan 2015 mengikuti ketentuan umum yang berlaku yaitu dikenai PPh Pasal 25 Masa (Kredit Pajak) dan PPh Pasal 29 akhir tahun. Selanjutnya, jumlah pencapaian omzet pada Tahun Pajak 2015 menjadi penentu tata cara pengenaan kewajiban membayar sendiri Pajak Penghasilan.
Secara sederhana, PPh Masa Pasal 25 adalah jumlah PPh yang akan dibayar setiap bulan sebagai Kredit Pajak yang besarnya ditentukan dengan menghitung jumlah PPh Terutang Akhir Tahun pada Tahun Pajak sebelumnya lalu dibagi 12. Asumsinya, besaran omzet pada Tahun Pajak berikutnya tidak akan jauh berbeda. Penyetoran PPh Masa Pasal 25 dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Penting untuk dipahami bagi para pengurus Koperasi bahwa Pajak Penghasilan Masa Pasal 25 hanya diwajibkan apabila Koperasi Anda memiliki omzet melebihi Rp 4,8 miliar (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan jangan terjebak pada anggapan bahwa terdapat pengenaan multi pajak penghasilan masa pada Koperasi, karena penentuan jenis pengenaannya tergantung pada batasan omzet.
Pajak Penghasilan Pasal 29
Pada dasarnya perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah bagian tak terpisahkan dari pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Koperasi yang paling lambat harus dilaporkan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Hasil perhitungan PPh Pasal 29 ini tertuang dalam SPT Tahunan PPh. Meski demikian, tata cara perhitungan PPh Pasal 29 dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Koperasi sangat tergantung pada jumlah omzet Koperasi itu sendiri.
Apabila omzet suatu Koperasi pada Tahun Pajak sebelumnya masih di bawah Rp 4,8 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka semua isian SPT Tahunan PPh adalah Nihil, karena pengenaan pajaknya sudah dilakukan secara final sebesar 1% PPh Final Pasal 4 Ayat (2), sehingga Koperasi hanya perlu mencatat semua jumlah omzet bulanan yang telah dijadikan dasar dalam menghitung PPh Final Pasal 4 Ayat (2) setiap bulannya. Meski demikian, pengurus Koperasi tetap wajib melampirkan Laporan Keuangan (Laporan Rugi/ Laba dan Neraca) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Karena jumlah omzet yang dilaporkan dalam Laporan Rugi/Laba akan jadi penentu tata cara pengenaan kewajiban PPh dibayar sendiri pada Tahun Pajak berikutnya.
Dalam hal omzet suatu Koperasi pada Tahun Pajak sebelumnya melebihi Rp 4,8 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka pengurus Koperasi benar-benar harus memperhitungkan berapa laba bersih (biasa disebut Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh untuk menjadi dasar menghitung PPh Pasal 29. Adapun tarif yang digunakan adalah tarif yang berlaku secara umum menurut Pasal 17 Ayat (1) atau Pasal 31E UU No 7/1983 sttd UU No 36/2008. Tentunya dengan tidak lupa memperhitungkan PPh Masa Pasal 25 yang telah dibayar sendiri dan Kredit Pajak yang diperoleh sepanjang Tahun Pajak tersebut. Dalam hal ini pengurus Koperasi juga harus menghitung PPh Final atas SHU setelah dikurangi PPh Pasal 29 yang masih Kurang Bayar, sebelum dibagikan ke seluruh anggota.
Demikianlah, Koperasi tengah menjamur kini. Bila dikelola dengan manajemen SDM dan didukung permodalan yang kuat, Koperasi dapat menjadi alternatif tambahan sumber penghasilan yang bagus bagi pengurus maupun anggotanya. Meski begitu, tata kelola Koperasi menuntut kecermatan dari pengurusnya agar dapat bertahan dengan efisien.
Sekilas proses bisnis Koperasi memang sederhana, tapi jika kita telaah lebih mendalam, sebenarnya ada banyak aspek yang harus diperhatikan, salah satunya adalah pajak. Ragam pajak yang timbul dari kegiatan Koperasi terbagi menjadi empat yaitu kewajiban umum (pendaftaran NPWP, PKP, dan menyelenggarakan pembukuan), kewajiban pemotongan (PPh 21, PPh 23, dan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)), kewajiban pemungutan (PPh 22, PPN), kewajiban membayar sendiri (PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh 25, dan PPh 29). Kelalaian atas pemenuhan kewajiban tersebut akan menimbulkan denda dan sanksi administrasi yang sebaiknya dihindari.
Penulis: Erikson Wijaya
Account Representative KPP Pratama Bangka
3 Comments
You must be logged in to post a comment Login